Dua Tersangka di Kasus Ko Apex Ajukan Penangguhan Tahanan, Dikenakan Wajib Lapor

By MS LEMPOW 28 Okt 2024, 14:59:20 WIB HUKRIM
Dua Tersangka di Kasus Ko Apex Ajukan Penangguhan Tahanan, Dikenakan Wajib Lapor

Keterangan Gambar : Dua Tersangka di Kasus Ko Apex Ajukan Penangguhan Tahanan, Dikenakan Wajib Lapor


Mediajambi.com - Masih ingat dengan dua tersangka dalam kasus Affandi Susilo alias Ko Apex yang saat itu dilakukan penahanan di rutan Mapolda Jambi beberapa bulan lalu. Mereka mengajukan penangguhan tahanan.

Mereka berinisial S dari perusahaan yang mengeluarkan sertifikat pembangun dan A yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kantor Syahbandar Talang Duku.

    Ko Apex sendiri terlibat kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan di PT Sinar Bintang Samudera (SBS). Saat itu, kekasih Dinar Candy ini merupakan kepala Cabang PT SBS Jambi.

    "Penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dua orang tersangka tersebut," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.

    Meski demikian, kata Andri, dua tersangka tersebut tetap wajib lapor 2 kali dalam satu pekan. Hingga saat ini masih melakukan wajib lapor.

    "Mereka masih melakukan wajib lapor, untuk diambil keterangan berita acara pemeriksaan lanjutan," kata dia.

    Berkas perkara terhadap dua tersangka, dikatakan dia, yang sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilengkapi oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. Sebab, ada petunjuk Jaksa yang harus dilengkapi.

    "Penyidik juga melakukan pendalaman, apabila ada orang-orang lain yang bisa kita minta pertanggungjawaban dalam perkara ini pasti kami proses. Karena kita melihat ada sindikat," katanya.

    Saat ini, lanjut Andri, penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi masih menunggu hasil penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait berkas perkara yang sudah dilengkapi.

    "Apabila sudah dianggap lengkap dan kita sudah menerima P21, akan segera kami limpahkan terhadap dua tersangka," sebut Andri.

    Diberitakan sebelumnya, hasil pemeriksaan tersangka ditemukan adanya fakta baru yakni berupa dokumen yang belum dikeluarkan oleh KSOP Talang Duku.(*)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :