- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
- Danrem 042/Gapu Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PPAD Provinsi Jambi Masa Bakti 2025 –2029
- Diskominfo Kota Jambi Perkuat Transformasi Digital Lewat Forum KomDigi APEKSI 2025
- Diam-Diam Eks Lokalisasi Payo Sigadung Masih Beroperasi, 17 PSK Terjaring Razia Pekat saat Nunggu Tamu
- Walikota Jambi Hadiri Munas APEKSI VII di Surabaya, Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Kota Photo Author
- Tujuh Belas Orang Perempuan Diamankan Saat Ops Pekat 2025 di Payo Sigadung (Pucuk)
- Kapolda Jambi Bersama Ketua Bhayangkari Melakukan Kunker Ke Polres Tanjabbarat
Dua Tersangka di Kasus Ko Apex Ajukan Penangguhan Tahanan, Dikenakan Wajib Lapor

Keterangan Gambar : Dua Tersangka di Kasus Ko Apex Ajukan Penangguhan Tahanan, Dikenakan Wajib Lapor
Mediajambi.com - Masih ingat dengan dua tersangka dalam
kasus Affandi Susilo alias Ko Apex yang saat itu dilakukan penahanan di rutan
Mapolda Jambi beberapa bulan lalu. Mereka mengajukan penangguhan tahanan.
Mereka berinisial S dari perusahaan yang mengeluarkan
sertifikat pembangun dan A yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari
Kantor Syahbandar Talang Duku.
Ko Apex sendiri terlibat kasus pemalsuan surat atau dokumen
dan penggelapan dalam jabatan di PT Sinar Bintang Samudera (SBS). Saat itu,
kekasih Dinar Candy ini merupakan kepala Cabang PT SBS Jambi.
"Penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan
dua orang tersangka tersebut," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol
Andri Ananta Yudhistira.
Meski demikian, kata Andri, dua tersangka tersebut tetap
wajib lapor 2 kali dalam satu pekan. Hingga saat ini masih melakukan wajib
lapor.
"Mereka masih melakukan wajib lapor, untuk diambil
keterangan berita acara pemeriksaan lanjutan," kata dia.
Berkas perkara terhadap dua tersangka, dikatakan dia, yang
sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilengkapi oleh
penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. Sebab, ada petunjuk Jaksa
yang harus dilengkapi.
"Penyidik juga melakukan pendalaman, apabila ada
orang-orang lain yang bisa kita minta pertanggungjawaban dalam perkara ini
pasti kami proses. Karena kita melihat ada sindikat," katanya.
Saat ini, lanjut Andri, penyidik Subdit I Kamneg
Ditreskrimum Polda Jambi masih menunggu hasil penelitian berkas oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) terkait berkas perkara yang sudah dilengkapi.
"Apabila sudah dianggap lengkap dan kita sudah menerima
P21, akan segera kami limpahkan terhadap dua tersangka," sebut Andri.
Diberitakan sebelumnya, hasil pemeriksaan tersangka
ditemukan adanya fakta baru yakni berupa dokumen yang belum dikeluarkan oleh
KSOP Talang Duku.(*)