- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
- Walikota Maulana Hadiri HUT Kota Palembang, Bawa Misi Komwil II APEKSI Bangun Jaringan Antar-Kota
Edi Purwanto : Dewan Tidak Boleh Intervensi Pengerjaan Pokir

Keterangan Gambar : Edi Purwanto : Dewan Tidak Boleh Intervensi Pengerjaan Pokir
Mediajambi.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kembali aturan pelaksanaan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto usai hadir dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi terkait Perencanaan dan Pengagaran APBD se-Provinsi Jambi, Kamis (6/4/2023) di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Edi Purwanto menyampaikan bahwa dalam pelukan kedekatan tersebut, pihak KPK yang dalam hal ini disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Pengawasan Pencegahan Korupsi KPK Wilayah I, Maruli Tua Manurung, bahwa pokir dewan di perbolehkan.
- DPRD Provinsi Jambi Sahkan Ranperda RTRW0
- Ketua DPRD Minta Pemprov Segera Perbaikan Jalan Jalur Mudik Lebaran0
- Tolak RUU Kesehatan, Puluhan Nakes Temui Ketua DPRD Provinsi Jambi0
- FKPPI Jambi Dilantik, John Harles FKPPI Siap Bersinergi Membangun Jambi0
- Para Musafir Mampir Berbuka Puasa di Mesjid Raya Magat Sari Pasar Jambi0
Beliau juga mengingatkan kita, bahwa pokir itu konsitisional artinya boleh. Yang tidak boleh itu kita intervensi pokir, dan saya sudah berkali-kali surati gubernur dan OPD untuk saya ingatkan jangan menanggapi segala bentuk permintaan yang mengatasnamakan dewan, katanya.
Terhadap Korupsi, Edi Purwanto sendiri mengaku bahwa dirinya memikul tanggung jawab moral terhadap nama besar DPRD Provinsi Jambi yang harus diperbaiki, dimana sebelumnya DPRD Provinsi Jambi tercoreng dengan tindakan Ketok Palu yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Provinsi Jambi menurun.
"Saya sendiri sekarang punya tanggung jawab moral pasca OTT kemarin, saya punya tanggung jawab untuk membangun nama DPRD kembali. Maka saya mengajak mari menyusun bersama-sama untuk memberantas korupsi dari diri kita sendiri," tutupnya. (*)