- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Edi Purwanto : Dewan Tidak Boleh Intervensi Pengerjaan Pokir

Keterangan Gambar : Edi Purwanto : Dewan Tidak Boleh Intervensi Pengerjaan Pokir
Mediajambi.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kembali aturan pelaksanaan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto usai hadir dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi terkait Perencanaan dan Pengagaran APBD se-Provinsi Jambi, Kamis (6/4/2023) di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Edi Purwanto menyampaikan bahwa dalam pelukan kedekatan tersebut, pihak KPK yang dalam hal ini disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Pengawasan Pencegahan Korupsi KPK Wilayah I, Maruli Tua Manurung, bahwa pokir dewan di perbolehkan.
- DPRD Provinsi Jambi Sahkan Ranperda RTRW0
- Ketua DPRD Minta Pemprov Segera Perbaikan Jalan Jalur Mudik Lebaran0
- Tolak RUU Kesehatan, Puluhan Nakes Temui Ketua DPRD Provinsi Jambi0
- FKPPI Jambi Dilantik, John Harles FKPPI Siap Bersinergi Membangun Jambi0
- Para Musafir Mampir Berbuka Puasa di Mesjid Raya Magat Sari Pasar Jambi0
Beliau juga mengingatkan kita, bahwa pokir itu konsitisional artinya boleh. Yang tidak boleh itu kita intervensi pokir, dan saya sudah berkali-kali surati gubernur dan OPD untuk saya ingatkan jangan menanggapi segala bentuk permintaan yang mengatasnamakan dewan, katanya.
Terhadap Korupsi, Edi Purwanto sendiri mengaku bahwa dirinya memikul tanggung jawab moral terhadap nama besar DPRD Provinsi Jambi yang harus diperbaiki, dimana sebelumnya DPRD Provinsi Jambi tercoreng dengan tindakan Ketok Palu yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Provinsi Jambi menurun.
"Saya sendiri sekarang punya tanggung jawab moral pasca OTT kemarin, saya punya tanggung jawab untuk membangun nama DPRD kembali. Maka saya mengajak mari menyusun bersama-sama untuk memberantas korupsi dari diri kita sendiri," tutupnya. (*)