- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Gaji Honorer Trantib Pasar Dipangkas
Sutiono : Instansi Jangan Tambah TKK Terus, Kalau Tak Mampu Beri Gaji Layak

Keterangan Gambar : Sutiono : Instansi Jangan Tambah TKK Terus, Kalau Tak Mampu Beri Gaji Layak
Mediajambi.com - Belasan tenaga honor pada Dinas Perdagangan
dan Perindustrian (Perindag) Kota Jambi, yang bertugas sebagai satuan keamanan
dan ketertiban pasar mendatangi DPRD Kota Jambi, Selasa (6/6).
Mereka menyampaikan keluhan atas adanya dugaan pemotongan
honor atau gaji mereka sejak beberapa waktu lalu.
Salah satu perwakilan honorer, Imam menceritakan, jika pada
bulan Januari 2023 pihaknya menerima gaji senilai Rp1,6 juta. Hal itu sesuai
dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang ditandatanganinya pada saat awal
tahun.
- Wali Kota Jambi Lantik Tiga Dewan Pengawas PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Periode 2023-20270
- Pemkot Jambi Akan Fasilitasi Terkait Nenek Hafsah Vs RPSL0
- Anggota DPRD Kota Jambi Faried Alfarelly Tinjau Kondisi Jalan Pasar Simpang Pulai0
- Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, Anggaran Kota Jambi Surflus di Tahun 20220
- Rapat Paripurna DPRD, HUT Kota Jambi ke 77 dan 622 Tahun Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi0
"SPK itu kami tanda tangani berlaku sampai dengan 30
Desember. Namun pada bulan Februari 2023 kami diminta menandatangani SPK lagi
diatas materai dan menerima gaji sebesar Rp1,250 juta. Kemudian bulan April
kami tanda tangan SPK lagi dengan gaji yang sama Rp1,250 juta. Itu sampai akhir
tahun," katanya.
Dijelaskan Imam, di dinas lain tidak ada penurunan gaji TKK.
Menurutnya hal ini dinilai janggal. Sebab, seharusnya anggaran gaji itu sudah
dianggarkan di awal tahun sejak APBD diketok palu.
"Tapi bulan Februari berubah jadi Rp1,250 juta. Padahal
pada Surat Perjanjian Kerja (SPK) besaran honorium itu berlaku hingga Desember
2023 dan ditandatangani di atas materai," kata dia.
Selain itu kata dia, tenaga honor yang di lapangan diberikan
honor sama rata. Baik itu lulusan SMP, SMA hingga sarjana. "Kecuali di
bagian kantor ada klasifikasinya," jelasnya.
Ditambahkan Saputra, honorer lainnya, bahwa pada Januari
2023 mereka menandatangani SPK di atas materai yang berlaku hingga Desember
2023 dengan honor per bulan Rp1,6 juta.
Sementara pada Februari, mereka juga diminta menandatangani
SPK yang berlaku hingga April 2023 dengan honor Rp1,250 juta. Termasuk SPK
April hingga Desember 2023, juga kembali diminta untuk ditandatangani.
"Kan seharusnya SPK ini berlaku untuk seterusnya. Tapi
kok bisa berubah di tengah jalan, itu yang kami pertanyakan," jelasnya.
Senada disampaikan Guntur honorer lainnya mengaku, adanya
ketidakadilan dalam pendataan honorer untuk masuk dalam daftar PPPK, khususnya
bagi mereka yang bekerja sebagai bagian keamanan.
"Ada kawan kami belum sampai 1 tahun tidak bisa didata,
tapi honorer di dinas lain kok bisa. Kami ingin tahu alasannya," jelasnya.
Menyikapi ini, anggota Komisi II DPRD Kota Jambi, Sutiono
yang menerima kehadiran mereka bersama Sekretaris Komisi II DPRD Kota Jambi,
Joni Ismed menyampaikan bahwa, pihaknya akan menyerap aspirasi para TKK
Disperindag tersebut.
"Kesimpulannya tidak ada perbedaan pengabdian, ada yang
sudah mengabdi sampai 10 tahun. Kami akan tanyakan langsung ke kabid Pasar.
Semakin lama semakin sedikit gajinya," ujar Sutiono.
Kata dia, jika memang kekuatan APBD tidak mampu lagi
membayar gaji, maka instansi tidak usah menambah lagi TKK baru.
"Jangan terima lagi, sekarang Trantib Pasar ini 31
jumlahnya. Anggarannya ke mana. Segera akan kami undang, biar aspirasi ini
jelas," kata Sutiono.
Sementara Sekretaris Komisi II DPRD Kota Jambi, Joni Ismed
mengatakan, sudah menangkap aspirasi yang disampaikan oleh TKK Bidang keamanan
dan ketertiban di bawah Disperindag tersebut.
"Mereka mengeluhkan penurunan gaji dari bulan Februari
sampai sekarang. Kemudian status yang di data dan yang tidak ini bagaimana,
bisa tidak ikut PPPK. Mudah-mudahan ada solusinya. Tadi sudah diperintahkan,
agar segera buat undangan, secepatnya 10 hari kedepan, agar cepat selesai,
nanti kita undang semua," pungkasnya. (Yen)