- Makeup Dimanapun Praktis dan Lebih Stylish! Aeris Beaute Hadirkan Dua Warna Baru untuk The Signature 4-in-1 Brush
- Pemkot Jambi Serahkan SK kepada 1.909 PPPK, 1 Mundur dan 8 Tak Hadir
- Pertamina Gandeng BPOM Wujudkan UMKM Berdaya Saing di Program Basamo Elok Jambi
- Dibawah Guyuran Hujan Ribuan Peserta Khidmat Ikuti Upacara Hardiknas di Balaikota Jambi
- Kolaborasi Perwosi dan Taekwondo Jambi Hadirkan Kejuaraan Kartini Cup 2025
- Bupati H Anwar Sadat Menerima Audiensi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi
- Bupati Tanjab Barat Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025
- Pemkab Tanjab Barat Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025
- OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
- Perkuat Sinergi, Ketua SMSI Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM
Gubernur Al Haris: Pengukuhan Kades Muaro Jambi Ke-2 se-Indonesia Setelah Bogor

Keterangan Gambar : Gubernur Al Haris: Pengukuhan Kades Muaro Jambi Ke-2 se-Indonesia Setelah Bogor
Mediajambi.com - Gubernur Jambi H. Al Haris, mengemukakan,
pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala desa (Kades) Kabupaten Muaro Jambi,
merupakan pengukuhan kedua setelah Bogor se-Indonesia, agar daerah lain juga mengikutinya,
karena ada kepastian hukum bagi Kades yang habis masa jabatannya dan mereka
nyaman dalam melaksanakan tugas, setelah jelas statusnya.
Hal tersebut dikemukakan Gubernur saat menghadiri Pengukuhan
Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa di Kabupaten Muaro Jambi, bertempat di
Gedung Serba Guna, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (19/06/2024).
Gubernur Al Haris mengungkapkan bahwa perjuangan para Kades
ditanah air tidak sia-sia sehingga merevisi Undang-Undang masa jabatan Kepala
desa. "Kades kita ini memang hebat sehingga melahirkan perubahan Undang
Undang No. 6 tahun 2024 yang menjadikan masa jabatan kades menjadi 8 tahun.
Allah menjadikan peluang bagi kita mengabdi kembali, gunakan waktu berkerja
sebaik-baiknya, Allah mencatat semua apa saja yang kita perbuat selama menjadi
Kepala desa," ungkap Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris juga berpesan kepada Kades yang dikukuhkan
agar mempergunakan waktu sebaik-baiknya dalam mengabdi ditengah-tengah
masyarakat, pergunakanlah dana yang ada sesuai dengan ketentuannya.
"Gunakanlah Dana ADD, BKBK, sebaik-baiknya, semuanya untuk kebaikan
Masyarakat," pesan Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris menjelaskan, Pemerintah Pusat, Pemerintah
Provinsi Jambi, maupun Pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi memberikan
perhatian besar untuk terus mendorong keberdayaan, kemajuan, dan kemandirian
desa, melalui berbagai program pembangunan yang ditujukan/dialokasikan bagi
desa. "Dana Desa yang bersumber dari APBN, Alokasi Dana Desa yang
bersumber dari APBD, dan berbagai program lainnya yang dialokasikan ke desa
seperti BKBK (Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dari APBD Provinsi Jambi), serta
berbagai program lainnya yakni bantuan sektor pertanian dan pangan, perhutanan
sosial, semuanya dalam kerangka untuk meningkatkan keberdayaan, kemajuan, dan
kesejahteraan masyarakat desa," jelas Gubernur Al Haris.
"Saya mengucapkan selamat atas pengukuhan perpanjangan
masa jabatan Kepala desa dan Ketua Tim Penggerak PKK desa di Kabupaten Muaro
Jambi, sebagai pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yakni
perubahan masa jabatan Kepala desa dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan)
tahun, dan masa jabatan Ketua TP PKK desa mengikuti/menyesuaikan dengan
perpanjangan masa jabatan Kepala desa tersebut," sambung Gubernur Al
Haris.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris juga berharap
Kepala desa dan Ketua TP PKK desa bisa tetap amanah melaksanakan seluruh tugas
dan tanggung jawab. "Kepala desa yang dikukuhkan, agar tetap amanah
melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab dengan senantiasa mempedomani
peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, peka menerima berbagai
aspirasi dan masukan dari masyarakat desa untuk peningkatan kualitas
pembangunan desa, serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat
desa," harap Gubernur Al Haris.
"Seluruh Kepala desa berserta perangkatnya, maupun
Ketua TP-PKK desa memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan
perekonomian, kemajuan, dan kesejahteraan masyarakat desa, pun dalam
meningkatkan kualitas masyarakat desa, dengan memaksimalkan pemanfaatan seluruh
potensi yang dimiliki desa," pungkas Gubernur Al Haris. (mas)