- HERSHARE 2025, Mendorong Peran Perempuan dalam Pasar Modal Syariah
- Ny Hesti Haris Buka Kejuaraan Taekwondo Kartini Cup 2025. Kolaborasi Perwosi dan Taekwondo Jambi
- Makeup Dimanapun Praktis dan Lebih Stylish! Aeris Beaute Hadirkan Dua Warna Baru untuk The Signature 4-in-1 Brush
- Pemkot Jambi Serahkan SK kepada 1.909 PPPK, 1 Mundur dan 8 Tak Hadir
- Pertamina Gandeng BPOM Wujudkan UMKM Berdaya Saing di Program Basamo Elok Jambi
- Dibawah Guyuran Hujan Ribuan Peserta Khidmat Ikuti Upacara Hardiknas di Balaikota Jambi
- Kolaborasi Perwosi dan Taekwondo Jambi Hadirkan Kejuaraan Kartini Cup 2025
- Bupati H Anwar Sadat Menerima Audiensi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi
- Bupati Tanjab Barat Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025
- Pemkab Tanjab Barat Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025
Gubernur Al Haris Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD

Keterangan Gambar : Gubernur Al Haris Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD
Mediajambi.com -
Gubernur Jambi H Al Haris, memberikan Jawaban Pemerintah Terhadap Agenda
Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi Terhadap
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah,
Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Daerah
Provinsi Jambi, dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jambi Nomor
8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi.
Jawaban Pemerintah tersebut disampaikan Gubernur saat mengikuti Sidang Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, bertempat di Ruang Utama Gedung
DPRD Provinsi Jambi Selasa, (08/08/2023).
"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi
setinggi-tingginya atas tanggapan, pertanyaan, dan saran yang disampaikan oleh
masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Jambi. Pada prinsipnya yang disampaikan
tersebut merupakan masukan yang sangat berharga bagi Pemerintah Provinsi Jambi,
sehingga ketiga Ranperda nantinya dapat menjadi payung hukum yang
implementatif," ucap Gubernur Al Haris.
Dikatakan Gubernur Al Haris, Pemerintah Provinsi Jambi
sangat berterima kasih atas masukan dan saran yang disampaikan terkait Ranperda
Pajak dan Retribusi Daerah. Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya
meningkatkan pendapatan sumber penerimaan daerah terutama yang bersumber dari
komponen pendapatan asli daerah, melalui optimalisasi penerimaan pajak,
meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meningkatkan profesionalisme aparatur
perpajakan serta perluasan kerja sama dengan berbagai pihak terkait.
“Pemerintah Provinsi Jambi juga telah memberikan kemudahan/relaksasi berupa
pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor. Ini dilakukan agar masyarakat yang menunggak pajak dapat
memanfaatkan program tersebut untuk melakukan pembayaran pajak, sehingga objek
pajak yang tidak aktif akan menjadi potensi pajak yang aktif kembali,"
kata Gubernur Al Haris.
"Berkaitan dengan saran agar Ranperda tentang Pengakuan
dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Daerah Provinsi Jambi, Pemerintah
Provinsi Jambi harus hadir untuk menyelaraskan dalam hak dan perlindungan
masyarakat hukum adat yang ada disekitar perusahaan atau kawasan industri dan
selalu berkoordinasi dan kerja sama yang terukur dengan pihak terkait seperti Lembaga
Adat Melayu (LAM), sehingga tujuan yang akan dicapai dapat terselenggara dengan
baik," sambung Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris menjelaskan, terkait pembentukan BRIDA
Provinsi Jambi, pemerintah sepakat perubahan atas perda sebelumnya dapat menghasilkan
daya kerja yang lebih produktif dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
"Pembentukan BRIDA bersamaan juga dengan penataan Struktur Organisasi dan
Tata Kerja BRIDA yang telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset
dan Inovasi Daerah. Dengan adanya struktur baru pada BRIDA yang lebih
mengedepankan jabatan fungsional, diharapkan pejabat tersebut dapat
melaksanakan tugas khusus sesuai dengan bidang keahlian yang dimilikinya, yaitu
bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan
inovasi," jelas Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris memaparkan, ketentuan Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dinyatakan bahwa jenis
perangkat daerah provinsi terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD,
Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal
5 PP 18 Tahun 2016, Rumah Sakit Umum Daerah dan/atau Rumah Sakit Khusus Daerah
tidak diwadahi dalam bentuk dinas atau badan tertentu, karena Rumah Sakit
melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang
tertentu. Lebih lanjut, dalam Pasal 21 PP 18 Tahun 2016, bahwa terdapat unit
pelaksana teknis dinas daerah provinsi di bidang kesehatan berupa rumah sakit
daerah provinsi sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan
yang bekerja secara profesional. “Dengan demikian, Rumah Sakit Umum Daerah
Raden Mattaher dan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi merupakan UPTD di bawah
Dinas Kesehatan Provinsi Jambi," papar Gubernur Al Haris.
Lebih lanjut Gubernur Al Haris juga menjelaskan bahwa dalam
menetapkan besaran tarif Pajak Daerah, Pemerintah Provinsi Jambi telah menaati
rambu-rambu yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan berpedoman pada Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tidak melebihi batasan
tarif tertinggi yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut, dan dengan
memperhatikan penerapan tarif serupa yang diberlakukan pada pemerintah provinsi
terdekat lainnya, serta untuk tarif retribusi jasa usaha telah diperhitungkan
terhadap kemampuan wajib retribusi sebagai pengguna jasa.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris juga mengucapkan
terima kasih atas dukungan terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Pemerintah Provinsi Jambi senantiasa melibatkan lintas sektoral dan para pihak
dalam penyelenggaraan Pajak dan Retribusi Daerah agar lebih bersinergi dan
terintegrasi. "Sanksi denda administratif yang diatur dalam Ranperda Pajak
dan Retribusi Daerah terhadap Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang tidak
membayar atau menyetor tepat pada waktunya dikenai sanksi administratif berupa
bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari pajak dan retribusi terutang yang
tidak atau kurang dibayar atau disetor, dihitung dari tanggal jatuh tempo
pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24
(dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Hal ini mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan
Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ucap Gubernur Al Haris. (mas)