- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
Gunakan Spanduk, Bhabinkamtibmas Berikan himbauan Cegah Karhutlah.

Keterangan Gambar : Gunakan Spanduk, Bhabinkamtibmas Berikan himbauan Cegah Karhutlah.
Mediajambi.com- Personil Polsek Kota Baru Polresta Jambi
Polda Jambi Aiptu Adicky Lubis selaku Bhabinkamtibmas mensosialisasi Karhutlah
kepada masyarakat di wilayah Kelurahan Paal Lima, Selasa 6 Agustus 2024.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasi Humas
Ipda Deddy Haryadi, mengatakan; Himbauan melalui media Spanduk bertujuan agar
warga dapat membaca, memahami dan mentaati akibat Membakar Hutan dan Lahan
dengan cara Membakar yang diatur dalam pasal 108 UU RI No 39 tahun 2014 tentang
Perkebunan dengan ancaman kurungan 10 Tahun Penjara serta dapat didenda 10
Miliar Rupiah.
Dan warga diharapkan untuk berperan aktif mencegah
terjadinya Karhutla dengan turut melaporkan segera ke Polsek Kota Baru apabila
mengetahui adanya oknum yang sengaja melakukan pembakaran lahan.
Selanjutnya, Bhabinkamtibmas Aiptu Adicky Lubis memberikan
nomor-nomor darurat yang dapat dihubungi jika melihat dan mendengar adanya
Karhutlah, serta sosialisasi ini merupakan salah satu upaya nyata dalam menjaga
Kamtibmas.(*)