- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
- Walikota Maulana Hadiri HUT Kota Palembang, Bawa Misi Komwil II APEKSI Bangun Jaringan Antar-Kota
Hari Ini,Siswa Kota Jambi Kembali Masuk Sekolah

Keterangan Gambar : Juru Bicara (Jubir) Pemerintah kota Jambi, Abu Bakar
Mediajambi.com - Dinas Pendidikan Kota Jambi mengeluarkan
Surat Edaran Nomor PK.02.01/399/DISDIK/2023 yang memutuskan untuk melanjutkan
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka di sekolah mulai tanggal 23
Oktober 2023.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Pemerintah kota
Jambi, Abu Bakar saat dikonfirmasi pada Sabtu malam (21/10/2023).
Kata dia, Surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan
arahan dari Walikota Jambi dan berdasarkan laporan dari Gugus Tugas Kesiap-siagaan
dan Kewaspadaan Pencegahan dan Pengendalian Dampak Kabut Asap di Kota Jambi.
Hasil pemantauan Air Quality Monitoring System (AQMS) di
Stasiun Paal Lima Kota Jambi pada tanggal 21 Oktober 2023 menunjukkan bahwa
kualitas udara saat ini berada pada tingkat "SEDANG."
Ditambahkannya, pemerintah telah memberikan beberapa pedoman
penting terkait dengan situasi saat ini. Dalam surat tersebut dijelaskan
beberapa hal, antara lain:
KBM Tatap Muka: KBM di sekolah akan kembali dilaksanakan,
termasuk di Satuan Pendidikan PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Ini menjadi poin utama dalam surat edaran ini.
Penggunaan Masker: Semua peserta didik, guru, dan tenaga
kependidikan dihimbau untuk selalu memakai masker saat beraktivitas di sekolah.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga kesehatan dan mengurangi
paparan kabut asap.
Cuci Tangan: Budayakan mencuci tangan sebelum dan sesudah
beraktivitas.
Saran ini menekankan pentingnya kebersihan dan kesehatan
siswa dan staf sekolah.
Pengelolaan Sampah: Kegiatan membakar sampah di lingkungan
sekolah harus dihindari.
Pilihan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan
tidak menciptakan polusi udara adalah yang dianjurkan.
Tim Usaha Kesehatan Sekolah (UKS): Surat edaran ini
mengaktifkan peran Tim UKS di sekolah dan mendorong kerjasama dengan Dinas
Kesehatan/Puskesmas terdekat untuk mengantisipasi dampak gangguan kesehatan
akibat kabut asap.
Surat edaran ini mempertegas pentingnya menjaga protokol
kesehatan di sekolah dan kolaborasi antara lembaga pendidikan dan pemerintah
daerah dalam menghadapi situasi yang sedang dihadapi, seperti kabut asap. (Yen)