- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
Hasil Pengawasan Siber Bawaslu Provinsi Jambi, Temukan 19 Ujaran Kebencian dan 15 Berita Hoax

Keterangan Gambar : Hasil Pengawasan Siber Bawaslu Provinsi Jambi, Temukan 19 Ujaran Kebencian dan 15 Berita Hoax
Mediajambi.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi
Jambi melalui kelompok kerja (pokja) isu-isu negatif telah melakukan pengawasan
siber selama tahapan kampanye Pilkada serentak 2024.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang juga Kordiv Penanganan
Pelanggaran, Ari Juniarman mengatakan, hingga 30 Oktober pihaknya telah
menemukan sejumlah dugaan pelanggaran.
Ari menyebutkan, pihaknya menemukan sebanyak 19 ujaran
kebencian, serta 15 dugaan berita hoax. Selain itu, Ari mengatakan pihaknya
juga menemukan 2 konten mengandung ajakan pelanggaran pemilihan, serta 1
netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Terkait temuan-temuan tersebut, telah kami teruskan
kepada pihak berwenang, karena bukan kewenangan Bawaslu (mengusut, red),"
kata Ari Juniarman, Selasa (5/11) kemarin.
Lebih lanjut, Ari mengatakan selama 42 hari pelaksanaan
kampanye, Bawaslu provinsi dan juga kabupaten/kota telah melakukan terhadap
1.575 kegiatan kampanye.
Rinciannya, 595 metode kampanye pertemuan terbatas, 909
metode kampanye pertemuan tatap muka, 3 debat publik, dan 70 kegiatan lainnya
yang tidak melanggar larangan kampanye.
Sementara itu, sampai per 5 November 2024, Bawaslu
se-Provinsi Jambi telah menangani dugaan pelanggaran Pemilu 2024 sejumlah 38
dugaan pelanggaran, dengan rincian9 temuan dan 29 laporan.
Ari menyebutkan, dari 38 dugaan pelanggaran, yang
diregistrasi sejumlah 16 pelanggaran dengan jenis pelanggaran 1 pelanggaran
administrasi, 1 pelanggaran etik, dan 14 bukan pelanggaran. "Serta 7
pelanggaran hukum lainnya," katanya.
Dari 38 temuan dan laporan dugaan pelanggaran untuk tingkat
Provinsi terdapat 5 laporan, 2 diantaranya dugaan pelanggaran yang dilakukan
oleh pasangan calon Gubernur Jambi nomor urut 2 Al Haris dan Abdullah Sani.
Dari 55 informasi awal yang ditindaklanjuti untuk tingkat Provinsi ada 5
informasi awal, dan 3 diantaranya mengenai dugaan pelanggaran yang juga
dilakukan oleh Haris-Sani.
"Kami hanya menerima laporan dari masyarakat yang
ditunjukan dengan KTP WNI, kami tidak pengelompokan laporan atau informasi awal
yang diberikan oleh tim paslon tertentu atau ditunjukan untuk tim paslon
tertentu," katanya.
Informasi awal yang ditelusuri oleh Bawaslu yang pertama
tentang dugaan Pelanggaran yakni Kampanye menggunakan Fasilitas negara di Kolam
ikan di Desa Muaro Pijoan yang dilakukan oleh calon Wakil Gubernur Jambi nomor
urut 2 Abdullah Sani.
Setelah ditelusuri Bawaslu menemukan bahwa calon wakil
Gubernur Jambi Abdullah Sani tidak ada berkampanye di Kolam ikan, hanya menabur
pakan ikan setelah silaturahmi dengan keluarga pemilik kolam ikan.
Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi Ari
Juniarman menyampaikan hasil pengawasan kampanye Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) 2024. --
Kemudian ditemukan bahwa kolam ikan adalah milik EBS dan
bukan milik pemerintah Provinsi jambi dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik.
"Sehingga dugaan penggunaan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan
Pemerintah Daerah tidak terbukti, dengan demikian Informasi awal dugaan
pelanggaran dihentikan dan tidak diregistrasi menjadi temuan dugaan pelanggaran
Pemilihan 2024," ucapnya.
Kemudian Informasi awal kedua yang ditelusuri Bawaslu dugaan
tentang dugaan Pelanggaran Pemilihan yakni Kampanye menggunakan Fasilitas
negara di GOR Pijoan yang dilakukan oleh Al Haris.
Ari mengungkapkan bahwa hasil penelusuran menunjukan bahwa
calon Gubernur Al Haris tidak terdapat aktivitas kampanye di lokasi kejadian
dan tidak terdapat kampanye pada tangggal 8 Oktober 2024 di GOR Pijoan
Kabupaten Muaro Jambi. "Ditemukan bahwa calon Gubernur Jambi Al Haris
tidak ada berkampanye di GOR Pijoan, melainkan hanya mampir melihat-lihat
Pembangunan GOR," ungkapnya.
"Berdasarkan fakta dilapangan selama penelusuran, tidak
terdapat penggunaan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah,
dengan demikian Informasi awal dugaan pelanggaran dihentikan dan tidak
diregistrasi menjadi temuan dugaan pelanggaran Pemilihan 2024," tambahnya.
Dan Informasi Awal ketiga tang ditelusuri Bawaslu terkait
dugaan Pelanggaran Pemilihan yakni Kampanye menggunakan Fasilitas negara
kampanye di rumah dinas Gubernur Jambi.
Kata Ari Berdasarkan hasil penelusuran kegiatan itu
merupakan kegiatan Rumah Basamo dalam rangka bedah Buku Budaya yang pesertanya
adalah tokoh budaya dan pemilik toko buku. Kemudian juga diketahui bahwa
kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan kampanye Pemilihan.
"Bahwa dugaan penggunaan fasilitas dan anggaran
Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak terbukti, dengan demikian Informasi awal
dugaan pelanggaran dihentikan dan tidak diregistrasi menjadi temuan dugaan
pelanggaran Pemilihan 2024," jelasnya.
Selanjutanya, ada 2 Laporan dugaan pelanggaran yang
ditunjukkan untuk pasangan Haris Sani. Pertama terkait Keterlibatan Tenaga Ahli
(S) dan Staf Khusus Gubernur (IA, SEY, dan BS) menjadi Tim pemenangan Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil gubernur Jambi Nomor urut 2 yakni Haris-Sani pada
Pemilihan Gubernur Jambi 2024.
Ari menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Tenaga
Ahli dan Staf Khusus Gubernur salah satu Paslon yang terdaftar pada Tim
Pemenangan tidak mendapatkan honor bulanan dari Pemerintah Provinsi Jambi dan
Tenaga Ahli dan staf Khusus Gubernur Jambi yang masuk dalam SK Tim Kampanye
bukan merupakan subjek yang dilarang manjadi Tim Kampanye Pemilihan.
"Bahwa Tenaga Ahli dan Staf Khusus telah mengundurkan
diri sebelum laporan disampaikan ke Bawaslu Provinsin Jambi sehingga tidak
terdapat unsur dugaan pelanggaran Pemilihan," jelasnya.
Kemudian yang kedua laporan dugaan pelanggaran Ketua Lembaga
Adat Melayu (LAM) Jambi (HBA) menjadi bagian dari Tim Kampanye Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 02 (Haris-Sani).
Kata Ari bahwa Ketua dan pengurus LAM Jambi tidak terdapat
larangan menjadi Tim Kampanye sepanjang bukan pihak yang dilarang ASN,
TNI/POLRI, Pejabat BUMN, Pejabat BUMD, Kepala Desa dan Perangkat Desa.
"Bahwa dari SK Tim Pemenangan yang diserahkan oleh
Pelapor, nama HBA telah dikeluarkan dari Tim Pemenangan," pungkasnya. (*)