- Gentala Arasi 2025: Dorong Akselerasi Ekonomi Keuangan Digital Jambi yang Berkelanjutan
- Walikota Jambi Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Seberang Kota Jambi
- Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
- Terlibat Judi Online 90 Keluarga di Kota Jambi Dicoret dari Daftar Bansos
- Walikota Maulana Apresiasi Peningkatan Kualitas Terminal A - Alam Barajo
- Maulana Dorong Masyarakat Manfaatkan IPAL Komunal Untuk Hindari Pencemaran Air Tanah
- Maulana Tekankan, Ciptakan Kebersihan Bukan Sekadar Penilaian Namun Berkelanjutan Untuk Kota Bersih dan Nyaman
- Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB
- Hadiri Pelantikan KPPI 2024-2029, Sekda Sudirman Dorong Politik Inklusif
- Batanghari dan Samudra: Reorientasi Kebijakan Maritim Nasional
Hindari Kendaraan Pelangsir BBM, Beli Solar Harus Tunjukkan STNK

Keterangan Gambar : Hindari Kendaraan Pelangsir BBM, Beli Solar Harus Tunjukkan STNK
Mediajambi.com- Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas
Perhubungan sudah berkoordinasi dengan PT Pertamina terkait dengan persoalan
distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM). Terutama BBM subsidi. Pemerintah dan
Pertamina sepakat akan memblokir nomor atau plat kendaraan yang dicurigai
sebagai kendaraan pelangsir BBM.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi,
Sale Ridho, Kamis (4/1/2024). Pemerintah Kota Jambi akan mengaktifkan kembali
tim terpadu yang saat ini SK-nya sudah terbentuk atau diterbitkan.
"Kami akan segera melakukan rapat teknis, dan pihak
SPBU juga sudah kami panggil, untuk mensosialisasikan aturan ini,"
katanya.
Saleh menegaskan, ada mekanisme pengisian yang berbeda dari
sebelumnya dimana pengendara wajib menunjukkan STNK sebelum melakukan pengisian
BBM subsidi di SPBU Kota Jambi.
"Selain menunjukkan barcode juga harus disertai STNK.
Karena di lapangan barcode ini sering disalahgunakan dengan plat yang berbeda.
Makanya setiap pengisian nanti wajib tunjukkan STNK," jelasnya.
Poin tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam surat edaran
Walikota Jambi kepada SPBU yang ada di Kota Jambi. Hal ini guna meminimalisir
oknum-oknum pelangsir BBM. (*)