- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Illegal Drilling Gerogoti Industri Hulu Migas, Harus Lebih Tegas Menanganinya

Keterangan Gambar : Illegal Drilling Gerogoti Industri Hulu Migas, Harus Lebih Tegas Menanganinya
Mediajambi.com - Kebakaran kembali terjadi yang berasal dari sumur illegal, yang terbaru terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin, dan sekali lagi SKK Migas diminta untuk menanganinya.
Illegal drilling, terus berulang
dari satu kejadian ke kejadian lainnya yang tidak hanya menyebabkan kebakaran,
tetapi juga mencemari lingkungan. Terkait semakin maraknya kegiatan illegal
drilling, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK
Migas) meminta agar instansi terkait yang memiliki tugas dan tanggung jawab
dalam penanganan kegiatan illegal untuk dapat semakin tegas menanganinya.
Terkait dengan kebakaran sumur illegal yang terjadi di Desa
Sri Gunung Kecamatan Lilin Kabupaten Musi Banyuasin, Kepala Perwakilan SKK
Migas Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Anggono Mahendrawan menyampaikan
bahwa kejadian yang terjadi di sumur illegal, bukanlah yang pertama kali,
tetapi sudah berkali-kali terjadi. Selama ini, karena tidak pahamnya para
pemangku kepentingan terkait instansi yang memiliki tugas dan kewajiban
melakukan penanganan, ujung-ujungnya adalah mereka meminta SKK Migas untuk
menanganinya.
“Ini bukan terkait apakah SKK Migas mau menanganinya ataukah
tidak. Namun ada hal-hal yang tidak bisa ditangani oleh SKK Migas karena bukan
menjadi lingkup tugasnya, dan ada juga konsekuensi-konsekuensi lainnya yang
akhirnya menjadi beban bagi industri hulu migas. Kejadian ini menyebabkan
operasional hulu migas menjadi tidak optimal, dan hilangnya potensi penerimaan
negara karena adanya biaya yang dikeluarkan oleh SKK Migas dan Kontraktor
Kontrak Kerja Sama (KKKS)”, ujar Anggono menanggapi kembali maraknya kegiatan
illegal drilling di wilayah kerjanya (22/7).
Anggono menambahkan, bahwa SKK Migas tentu harus proper dan
terukur dalam menjalankan tugasnya sebagaimana amanat regulasi yang mengatur.
“SKK Migas dan KKKS selama ini selalu mendukung Pemerintah ketika diminta
bantuan untuk menutup sumur illegal. Namun harus kami sampaikan bahwa kegiatan
penutupan sumur illegal itu terus berulang, dan bahkan di lokasi yang sama. Ini
tentu merugikan industri hulu migas”, terangnya.
Lebih lanjut Anggono menyampaikan bahwa sering kejadian
illegal drilling berada di luar wilayah kerja KKKS. Ini harus menjadi perhatian
bahwa ada biaya-biaya yang timbul ketika ada kegiatan penutupan sumur akibat
illegal drilling. “Mulai biaya sewa buldoser, biaya mobilisasi, termasuk biaya
pengamanan selama proses kegiatan penutupan illegal drilling. Jika ada sekian
banyak kejadian tentu ini sangat mengganggu pekerjaan utama KKKS, karena sebagian
pegawainya harus dialihkan untuk menutup sumur illegal. Serta tentu biaya juga
yang jumlahnya tidak sedikit”, jelas Anggono.
Terkait dampak pada lingkungan, Anggono meninformasikan
bahwa tindakan SKK Migas dan KKKS tidak cukup hanya menutup sumur illegal,
tetapi juga sampai dukungan pada pemulihan akibat pencemaran yang ditimbulkan.
“Ini tentu juga menambah biaya serta sumber daya manusia dari KKKS. Dampaknya
tentu saja semakin berkurang jam kerja di KKKS, sedangkan kami saat ini sedang
berusaha keras untuk bisa mencapai target lifting yang telah ditetapkan
Pemerintah”, imbuhnya.
Sehubungan dengan kejadian kebakaran illegal drilling Desa
Sri Gunung Kecamatan Lilin di wilayah Kabupatan Musi Banyuasin, Anggono
menyampaikan bahwa SKK Migas bersama KKKS dibawah pimpinan Kepala BPBD Musi
Banyuasin telah melakukan 2 kali upaya pembersihan Sungai Dawas dan Sungai
Parung yang tercemar akibat illegal drilling tersebut. Pada kesempatan
tersebut, Anggono menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkirim surat kepada Kapolres
Muba agar melakukan penutupan sumber pencemaran minyak ke Sungai Dawas dan
Sungai Parung yang berasal dari kegiatan illegal drilling. “Pencemaran di
sungai Dawas dan sungai Parung akan kembali terjadi jika kegiatan illegal
tersebut belum dihentikan. Selain kerugian ekonomi, kehilangan produksi minyak,
maka dampak yang terjadi dilingkungan juga akan memakan biaya”, terangnya.
Penertiban illegal drilling itu ranah Pemerintah Daerah,
sedangkan SKK Migas dan KKKS keberadannya adalah memberikan dukungan.
“Berdasarkan UU No 22 Tahun 2001 untuk sumur illegal, baik pengawasan dan
penindakan ada di Pemerintah cq Kementerian ESDM. Pada pasal 41 ayat 1 UU No 22
Tahun 2021 disebutkan bahwa pengawasan di Kementerian ESDM dan kementerian
terkait lainnya, sedangkan pada pasal 50 disebutkan penyidikan oleh Polri atau
PPNS”, papar Anggono.
“Prinsipnya SKK Migas selalu siap untuk mendukung penanganan
illegal drilling, meskipun bukan menjadi tugas SKK Migas. Namun kami menyadari
bahwa penanganan illegal drilling membutuhkan pengetahuan teknis, yang itu
dimiliki oleh SKK Migas dan KKKS. Tapi perlu saya informasikan juga bahwa
sumber daya manusia maupun pembiayaan di kami tentu sangat terbatas, dan
seharusnya difokuskan untuk upaya-upaya meningkatkan produksi migas nasional”,
pungkas Anggono.(***)