Jual Gulungan Kawat Tembaga Senilai Rp 16 Juta, Karyawan PT KTN dan Seorang Penadah Ditangkap

By MS LEMPOW 07 Okt 2024, 10:34:21 WIB HUKRIM
Jual Gulungan Kawat Tembaga Senilai Rp 16 Juta, Karyawan PT KTN dan Seorang Penadah Ditangkap

Keterangan Gambar : Jual Gulungan Kawat Tembaga Senilai Rp 16 Juta, Karyawan PT KTN dan Seorang Penadah Ditangkap


Mediajambi.com-  Tiga orang karyawan PT KTN diamankan oleh pihak Kepolisian karena telah menjual beberapa gulungan kawat tembaga.

Adapun tiga orang karyawan PT KTN yakni Michelle Yearvin (25), M Mirza (29), Antoni (25) yang merupakan warga Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

    Selain itu, pihak Kepolisian juga mengamankan satu orang penadah bernama Hasan Basri Talaumbanua (36) warga Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

    Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi S mengatakan, tiga orang tersebut dilaporkan oleh PT KTN pada bulan September 2024 terkait adanya tindak pidana penggelapan dalam jabatan berupa 5 gulungan kawat tembaga senilai Rp 15 juta.

    Setelah menerima laporan tersebut, disampaikan dia, tim Unit Reskrim Polsek Jambi Timur melakukan penyelidikan.

    "Hasil dari penyelidikan tersebut kita melakukan penangkapan dan mengamankan tiga orang sebagai tersangka," ujarnya, Jumat (4/10/2024) kemarin.

    Setelah melakukan penangkapan dan mengamankan tiga orang tersangka, disampaikan dia, pihaknya kembali melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengetahui penadah gulungan kawat tembaga tersebut. "Hasilnya seorang penadah, kemarin sudah kita amankan juga," sebutnya.

    Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan hasilnya dipergunakan oleh para tersangka untuk kebutuhan ekonomi.

    "Dari pemeriksaan hasilnya ini karena kebutuhan ekonomi, dan pengakuannya baru satu kali melakukan hal tersebut," ungkapnya.

    Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 374 atau 480 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun.(*)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :