- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
- Danrem 042/Gapu Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PPAD Provinsi Jambi Masa Bakti 2025 –2029
- Diskominfo Kota Jambi Perkuat Transformasi Digital Lewat Forum KomDigi APEKSI 2025
Jual Gulungan Kawat Tembaga Senilai Rp 16 Juta, Karyawan PT KTN dan Seorang Penadah Ditangkap

Keterangan Gambar : Jual Gulungan Kawat Tembaga Senilai Rp 16 Juta, Karyawan PT KTN dan Seorang Penadah Ditangkap
Mediajambi.com- Tiga
orang karyawan PT KTN diamankan oleh pihak Kepolisian karena telah menjual
beberapa gulungan kawat tembaga.
Adapun tiga orang karyawan PT KTN yakni Michelle Yearvin
(25), M Mirza (29), Antoni (25) yang merupakan warga Kabupaten Muaro Jambi,
Provinsi Jambi.
Selain itu, pihak Kepolisian juga mengamankan satu orang
penadah bernama Hasan Basri Talaumbanua (36) warga Kabupaten Muaro Jambi,
Provinsi Jambi.
Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi S mengatakan, tiga orang
tersebut dilaporkan oleh PT KTN pada bulan September 2024 terkait adanya tindak
pidana penggelapan dalam jabatan berupa 5 gulungan kawat tembaga senilai Rp 15
juta.
Setelah menerima laporan tersebut, disampaikan dia, tim Unit
Reskrim Polsek Jambi Timur melakukan penyelidikan.
"Hasil dari penyelidikan tersebut kita melakukan
penangkapan dan mengamankan tiga orang sebagai tersangka," ujarnya, Jumat
(4/10/2024) kemarin.
Setelah melakukan penangkapan dan mengamankan tiga orang
tersangka, disampaikan dia, pihaknya kembali melakukan penyelidikan lanjutan
untuk mengetahui penadah gulungan kawat tembaga tersebut. "Hasilnya
seorang penadah, kemarin sudah kita amankan juga," sebutnya.
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan hasilnya
dipergunakan oleh para tersangka untuk kebutuhan ekonomi.
"Dari pemeriksaan hasilnya ini karena kebutuhan
ekonomi, dan pengakuannya baru satu kali melakukan hal tersebut,"
ungkapnya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 374 atau
480 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun.(*)