- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
Juwanda: Pelayanan Kesehatan Menggunakan SKTM Harus Dilanjutkan

Keterangan Gambar : Juwanda: Pelayanan Kesehatan Menggunakan SKTM Harus Dilanjutkan
Mediajambi.com - Komisi VI DPRD Provinsi Jambi memanggil
Dinas Kesehatan Provinsi Jambi untuk meminta penjelasan, terkait surat edaran
penghentian pemberian rekomendasi layanan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi jambi di ruangan komisi IV DPRD
Provinsi Jambi.
Pelayanan kesehatan untuk pemegang Surat Keterangan Tidak
Mampu (SKTM) yang diberikan Pemprov Jambi itu bertujuan membantu beban biaya
bagi warga yang tidak mampu untuk berobat di Rumah Sakit.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Juwanda merasa sangat
prihatin jika layanan kesehatan SKTM ini
dihapuskan, sebab, sebagian besar masyarakat Jambi masih sangat membutuhkan
pelayanan ini.
"Kita prihatin, karena dalam hemat kami, sebagian
masyarakat Jambi masih memerlukan pelayanan SKTM," ujar Juwanda.
Politisi PKB ini menyampaikan, tidak semua penyakit bisa
ditanggung pengobatannya oleh BPJS
Berbayar ataupun BPJS Gratis.
"Tidak semua penyakit, pembiayaannya ditanggung BPJS.
Bisa karena jenis penyakitnya, maupun penyebab penyakitnya. Seperti contoh,
seseorang sakit karena dianiaya oleh ODGJ, maka pengobatannya tidak bisa
ditanggung oleh BPJS, kasus seperti ini bisa dibantu melalui SKTM," tegas
Juwanda.
Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD
Provinsi, Rusli Kamal Siregar, Anggota Komisi IV Riana Doris Sembiring, Heru
Kustanto dan Kepala Dinas Kesehatan beserta beberapa orang Kabid.
"Alhamdulillah, tadi kita semua sepakat pelayanan
kesehatan SKTM tetap harus dilanjutkan, dengan catatan ada beberapa hal terkait
administrasi yang harus kita perbaiki," tutup Juwanda.(*