- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Kabut Asap Makin Pekat, Siswa Belajar Daring Selama Tiga Hari

Keterangan Gambar : Kabut Asap Makin Pekat, Siswa Belajar Daring Selama Tiga Hari
Mediajambi.com – Sehubungan dengan makin pekatnya kabut asap
yang menyelimuti Provinsi Jambi akibat kebakaran hutan dan lahan. Dinas
Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi mengeluarkan Surat Edaran untuk seluruh
siswa SMK/ SMA /SLB se- Provinsi Jambi untuk mengenai kegiatan belajar mengajar
pada masa kabut asap.
Dalam Surat Edaran ini, Disdik Provinsi Jambi meminta
seluruh siswa SMK/ SMA /SLB se- Provinsi Jambi belajar secara daring dari rumah
selama masa kabut asap yaitu mulai tanggal 2 hingga 4 Oktober 2023.
Surat Edaran ini dikeluarkan Disdik Provinsi Jambi
menindaklanjuti SE Gubernur Jambi tentang antisipasi Karhutla dan kualitas
udara memburuk akibat kabut asap di Provinsi Jambi.
Dalam Surat Edaran tersebut bertuliskan berdasarkan hasil
pemantauan dari stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi,
dimana Indeks Standar Pencemaran Udara (1SPU) dalam satu minggu terakhir ini
menunjukkan kualitas udara memburuk atau dalam kategori tidak sehat.
oleh sebab itu Disdik Provinsi Jambi minta kepada satuan
pendidikan untuk dapat melaksanakan hal-halsebagai berikut:
1. Terhitung mulai tanggal 2 s.d 4 Oktober 2023,
melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar secara "Daring" dari Rumah
yang sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing:
2. Menghimbau siswa - siswi beserta guru dan tenaga
kependidikan untuk dapat memakai masker dalam beraktifitas;
3. Mengurangi kegiatan kesiswaan diluar ruangan;
4. Mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan
melengkapi obat- obatan untuk pertolongan pertama;
5. Membudayakan cuci tangan sebelum dan sesudah
beraktifitas;
6. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan apabila terjadi
sesuatu hal disatuan pendidikan untuk mengambil sebuah kebijakan.(mas)