Kafe yang Langgar Jam Operasional dan Sajikan Musik Keras akan Ditindak Satpol PP Kota Jambi

By MS LEMPOW 20 Mei 2024, 10:59:45 WIB KOTA
Kafe yang Langgar Jam Operasional dan Sajikan Musik Keras akan Ditindak Satpol PP Kota Jambi

Keterangan Gambar : Kafe yang Langgar Jam Operasional dan Sajikan Musik Keras akan Ditindak Satpol PP Kota Jambi


Mediajambi.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas kafe-kafe di Kota Jambi.

Langkah ini diambil karena masih banyak kafe yang beroperasi hingga larut malam.

    Bahkan hingga pukul 00.00 WIB, dengan menyajikan musik keras dan musik DJ yang mengganggu kenyamanan warga sekitar.

    Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi, mengungkapkan bahwa sudah ada beberapa kafe yang disegel karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.

    Penyegelan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh kebisingan musik dan operasional kafe yang melebihi batas waktu yang ditetapkan.

    "Baru-baru ini ada kafe MS dan Lapo Pardede di Kecamatan Alam Barajo yang kami tindak," ujar Feriadi,Senin.

    "Pemiliknya sudah pernah dipanggil dan diminta untuk mematuhi aturan sesuai Perda, namun tetap melanggar, sehingga kami harus mengambil tindakan tegas," tambahnya.

    Feriadi menjelaskan bahwa pihaknya akan segera mengadakan rapat tim terpadu untuk membahas permasalahan ini lebih lanjut.

    Pasalnya, beberapa kafe beroperasi dengan kedok sebagai tempat makan namun menyajikan musik DJ yang mengganggu ketenangan masyarakat.

    "Operasionalnya juga melewati jam malam yang telah ditentukan. Mereka menggunakan DJ, ini yang akan kami tindak," jelasnya.

    Kata Feriadi, masih ada tiga kafe lagi yang dalam pantauan Satpol PP, mereka menggunakan musik DJ dan melampaui jam operasional.

    Satpol PP Kota Jambi berkomitmen untuk terus menegakkan peraturan daerah demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

    Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan kafe atau tempat hiburan lainnya yang melanggar aturan yang berlaku.(**)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :