- Gentala Arasi 2025: Dorong Akselerasi Ekonomi Keuangan Digital Jambi yang Berkelanjutan
- Walikota Jambi Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Seberang Kota Jambi
- Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
- Terlibat Judi Online 90 Keluarga di Kota Jambi Dicoret dari Daftar Bansos
- Walikota Maulana Apresiasi Peningkatan Kualitas Terminal A - Alam Barajo
- Maulana Dorong Masyarakat Manfaatkan IPAL Komunal Untuk Hindari Pencemaran Air Tanah
- Maulana Tekankan, Ciptakan Kebersihan Bukan Sekadar Penilaian Namun Berkelanjutan Untuk Kota Bersih dan Nyaman
- Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB
- Hadiri Pelantikan KPPI 2024-2029, Sekda Sudirman Dorong Politik Inklusif
- Batanghari dan Samudra: Reorientasi Kebijakan Maritim Nasional
Kafe yang Langgar Jam Operasional dan Sajikan Musik Keras akan Ditindak Satpol PP Kota Jambi

Keterangan Gambar : Kafe yang Langgar Jam Operasional dan Sajikan Musik Keras akan Ditindak Satpol PP Kota Jambi
Mediajambi.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota
Jambi terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas kafe-kafe di Kota Jambi.
Langkah ini diambil karena masih banyak kafe yang beroperasi
hingga larut malam.
Bahkan hingga pukul 00.00 WIB, dengan menyajikan musik keras
dan musik DJ yang mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi, mengungkapkan bahwa sudah
ada beberapa kafe yang disegel karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor
47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.
Penyegelan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang
merasa terganggu oleh kebisingan musik dan operasional kafe yang melebihi batas
waktu yang ditetapkan.
"Baru-baru ini ada kafe MS dan Lapo Pardede di
Kecamatan Alam Barajo yang kami tindak," ujar Feriadi,Senin.
"Pemiliknya sudah pernah dipanggil dan diminta untuk
mematuhi aturan sesuai Perda, namun tetap melanggar, sehingga kami harus
mengambil tindakan tegas," tambahnya.
Feriadi menjelaskan bahwa pihaknya akan segera mengadakan
rapat tim terpadu untuk membahas permasalahan ini lebih lanjut.
Pasalnya, beberapa kafe beroperasi dengan kedok sebagai
tempat makan namun menyajikan musik DJ yang mengganggu ketenangan masyarakat.
"Operasionalnya juga melewati jam malam yang telah
ditentukan. Mereka menggunakan DJ, ini yang akan kami tindak," jelasnya.
Kata Feriadi, masih ada tiga kafe lagi yang dalam pantauan
Satpol PP, mereka menggunakan musik DJ dan melampaui jam operasional.
Satpol PP Kota Jambi berkomitmen untuk terus menegakkan
peraturan daerah demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan kafe
atau tempat hiburan lainnya yang melanggar aturan yang berlaku.(**)