- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
- Walikota Maulana Hadiri HUT Kota Palembang, Bawa Misi Komwil II APEKSI Bangun Jaringan Antar-Kota
- Pastikan Kesiapan Sekolah Rakyat, Wawako Bersama Wakil KSP dan Gubernur Cek Lapangan
- Siapkan Anggaran Rp7 Miliar, Pemkot Jambi Lanjut Bangun Pedestrian Kolonel Abunjani
Karantina Jambi Tahan Bibit Anggrek Tanpa Dokumen

Keterangan Gambar : Karantina Jambi Tahan Bibit Anggrek Tanpa Dokumen
Mediajambi.com- Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Jambi (Karantina Jambi) menahan enam bibit anggrek Dendrobium pada Jumat (28/2)
di Bandara Sultan Thaha, Jambi. Hal tersebut terjadi saat petugas Karantina
Jambi melakukan pengawasan di kargo bandara, ditemukan bibit yang berasal dari
Jawa Timur, namun tidak dilengkapi dokumen karantina dari tempat pengeluaran.
"Ini saat di bandara keberangkatan tidak lapor karantina,
sehingga kita lakukan tindakan karantina penahanan," ungkap Sudiwan
Situmorang, Kepala Karantina Jambi dalam keterangan tertulis (1/3).
Meski masih dalam wilayah Indonesia, namun menurut Sudiwan
status hama dan penyakit antar pulau di Indonesia berbeda-beda. Selain itu, hal
tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang No. 21 th 2019 tentang Karantina
Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, bahwa semua komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan
produknya yang dilalulintaskan antar area/ pulau wajib dilaporkan ke petugas karantina
di tempat pengeluaran yaitu di bandara/ pelabuhan keberangkatan, memenuhi
persyaratan karantina serta dilaporkan kembali ke petugas karantina di tempat
pemasukan.
"Jadi gitu ya, alurnya, agar masyarakat tahu, kita
sama-sama jaga kesehatan setiap komoditas yang dilalulintaskan ataupun keamanan
pangannya," jelas Sudiwan.
Menurutnya, bibit anggrek yang tidak sehat diantaranya dapat
membawa tungau Tenuipalpus Orchidarum yang merupakan salah satu jenis Organisme
Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang belum pernah ditemukan di wilayah
Sumatera, sehingga memiliki potensi dapat merusak pertanaman anggrek di
wilayahnya.
"Kalau karantina itu tidak melihat sedikit dan
banyaknya, karena yang kita cegah adalah hama penyakit jadi meski hanya
sedikit, risikonya sama," pungkas Sudiwan.(*)