- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Kawal Pilkada Di Kota Jambi, Pj Walikota Gelar Rapat : Tegaskan Pentingnya Netralitas ASN

Keterangan Gambar : Kawal Pilkada Di Kota Jambi, Pj Walikota Gelar Rapat : Tegaskan Pentingnya Netralitas ASN
Mediajambi.com - Guna mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 berjalan demokratis dan berkualitas, serta
dalam rangka menjamin terjaganya netralitas pegawai ASN yang terdiri dari
pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) serta Pegawai Non ASN dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi,
Penjabat (Pj) Walikota Jambi Sri Purwaningsih menerbitkan Surat Edaran (SE)
Nomor : HKM.05/12/EDR/IX/HKU/2024 Tanggal 24 September 2024 tentang Netralitas
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (non
ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi Serta Larangan Penggunaan Program dan
Fasilitas Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Diterbitkannya SE netralitas itu menyongsong masuknya
tahapan kampanye Pilkada guna memudahkan ASN dan non ASN Pemerintah Kota Jambi
memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik
maupun disiplin pegawai.
Demikian yang mengemuka saat Pj Walikota Jambi memberikan
arahan kepada jajarannya dalam rapat staff lengkap Pemerintah Kota Jambi
terkait netralitas pegawai ASN dan Non ASN, pada Rabu (25/9/2024) pagi.
Turut mendampingi Pj Walikota Jambi dalam rapat itu, Sekda A
Ridwan, Staf Ali Walikota bidang Kemasyarakatan dan SDM Moncar Widaryanto, Staf
Ahli Walikota bidang Ekbang Obliyani, Asisten Sekda bidang Ekbang Amirullah,
Inspektur Kota Jambi Desyanty, Kepala BKPSDMD Kota Jambi Liana Andriani, Kepala
Badan Kesbangpol Kota Jambi Rd Jufri dan Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi Abu
Bakar.
Pada rapat staf lengkap Pemerintah Kota Jambi yang
diselenggarakan secara daring itu hadir jajaran Pemerintah Kota Jambi, mulai
dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pengawas,
Fungsional, Camat, Lurah, Kepala Sekolah, hingga Pelaksana ASN dan non ASN.
Dalam arahannya, Pj Walikota Jambi itu menjelaskan alasan
Pemerintah Kota Jambi menerbitkan SE Netralitas pegawai ASN dan pegawai Non ASN
tersebut.
Dijelaskan SE itu diterbitkan menindaklanjuti SE Gubernur
Jambi Nomor : 5351/SE/BKD-5.3/VIII/2024 Tanggal 30 Agustus 2024 tentang
Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Negara dan Pejabat
Lainnya Serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan
Kepala Daerah Tahun 2024, serta menindaklanjuti SE Ketua BAWASLU Provinsi Jambi
Nomor : 294/PM.00.01/K/JA/08/2024 tentang Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur
Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota
Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya serta
Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan. Selain itu
juga mempedomani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara, dan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Selain itu, arahan tentang netralitas kepada jajaran
di Pemerintah Kota Jambi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat
Koordinasi (Rakor) dengan Kepala Daerah dan Sekda se-Indonesia yang diprakarsai
oleh Bawaslu RI beberapa waktu yang lalu," jelas Pj Walikota Jambi itu.
Sri menyebut terdapat beberapa alasan yang mendasari kenapa
ASN harus netral dalam Pemilu. Salah satunya adalah mencegah konflik
kepentingan.
"Netralitas pegawai ASN maupun pegawai non ASN di
lingkup Pemerintah Kota Jambi itu penting untuk memastikan ASN netral, tidak
ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya mendukung peserta Pemilu tertentu,"
sebutnya.
Sri menambahkan, meski dalam berbagai kesempatan telah
sering disampaikan, namun saat ini menjadi amat penting, mengingat tahapan
Pilkada sudah memasuki masa kampanye Paslon.
"Tugas Saya adalah mengingatkan kepada teman-teman
semuanya, bahwa tahapan Pilkada serentak saat ini sudah memasuki masa kampanye,
tentu akan semakin tinggi pula persoalan yang dihadapi, banyak hal pula mungkin
yang akan dilakukan oleh para peserta kontestan untuk meraih kemenangan. Oleh
karena itu, kesempatan ini saya gunakan untuk mengingatkan kembali ASN Kota
Jambi harus bersikap Netral," tambahnya.
Sri kembali menegaskan, pegawai ASN dan non ASN harus bebas
dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan kepentingan siapapun.
"Pegawai ASN dan non ASN dilarang memberikan dukungan
kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara membuat keputusan
ataupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon," tegasnya.
Kata Sri perlunya netralitas itu untuk mempertahankan
kepercayaan masyarakat kepada aparatur pemerintah.
"Termasuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, menjaga
profesionalitas dan integritas, serta mendukung terselenggaranya demokrasi dan
Pilkada yang berkualitas," kata Sri.
Pj Walikota Jambi itu juga memaparkan sanksi yang akan
diterima Pegawai ASN dan non ASN yang bersikap tidak netral, dimulai dari
hukuman disiplin ringan, sedang sampai hingga berat, yang telah di atur dalam
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam kesempatan itu, Sri juga mengungkap data Indeks
Kerawanan Pemilu (IKP) di Provinsi Jambi yang dirilis oleh Bawaslu.
"Di Provinsi Jambi, Kota Jambi bersama Kabupaten
Sarolangun termasuk wilayah dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dalam kategori
Tinggi. Maka dari itu menjadi perhatian kita semua bagaimana penyelenggaraan
nanti berjalan kondusif, aman dan lancar," ungkapnya.
Dia mengajak jajarannya untuk menurunkan IKP dengan
bersama-sama mengawal proses Pilkada di Kota Jambi.
"Saya mengajak kita semua, pada pesta demokrasi ini
mengawal Pilkada di Kota Jambi, agar jangan sampai terjadi Pemungutan Suara
Ulang (PSU) dan menghindari konflik, serta pelanggaran netralitas ASN,"
lanjutnya.
Sri juga berpesan, agar tahapan Pilkada serentak Walikota
dan Wakil Wali Kota yang telah berjalan tidak mengganggu tugas aparaturnya
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Tahapan Pilkada ini jangan membuat pelayanan kita
sebagai pelayan publik kepada masyarakat menjadi kendor. Tunjukkan selalu
kinerja yang maksimal hingga menghasilkan prestasi," pesan Sri.
"Mari kita mengawal penyelenggaraan Pilkada di kota
Jambi ini agar bisa berjalan dengan lancar dan kondusif serta tidak ada
catatan-catatan, sehingga kita bisa mengantarkan siapapun nantinya yang akan
menjadi Kepala Daerah dengan sejuk," tukasnya.
Dikesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi
A Ridwan juga menekankan pentingnya pemahaman netralitas ASN dan non ASN itu
khususnya ditingkat Kecamatan dan Kelurahan.
"Karena Camat dan Lurah yang dekat dengan masyarakat
dan berinteraksi langsung di TPS, agar melakukan perannya untuk memantau
TPS-TPS di wilayah masing-masing. Ini untuk menjadi perhatian," tegas
Sekda.
Selain itu, Sekda juga mengingatkan, para pegawai di
lingkungan Pemkot Jambi agar berhati-hati dalam tahapan kampanye yang telah
dimulai saat ini.
"Kita saling ingatkan, agar hati-hati dalam setiap
melakukan kegiatan, pastikan tidak ada simbol-simbol yang dapat mengarah kepada
dukungan ke salah satu pasangan. Serta kepada ASN jangan mudah tergiur dengan
janji-janji jabatan," singkatnya.
Dia juga menyampaikan, beberapa poin yang tercantum dalam SE
Walikota Jambi Tentang Netralitas ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota
dalam Pemilihan Umum.
"Pertama; Bersikap netral dalam penyelenggaraan
pemilihan Kepala Daerah dengan tidak terlibat dalam politik praktis, Kedua;
Melakukan upaya pencegahan dini terhadap kegiatan yang dapat mengakibatkan
terjadinya pelanggaran netralitas ASN dan non ASN dalam penyelenggaraan
pemilihan, Ketiga; Pembinaan dan pengawasan secara intensif sikap dan perilaku
terhadap ASN dan non ASN, Kepala Perangkat Daerah selalu melakukan pembinaan
dan pengawasan terkait netralitas di internal perangkat daerah. Dan terakhir
adalah, tindakan dan penjatuhan sanksi hukuman disiplin apabila terdapat
pelanggaran terhadap netralitas ASN dan non ASN sesuai ketentuan
perundang-undangan," pungkas Sekda.
Dalam kegiatan itu, turut ditampilkan penayangan video
singkat tentang potensi serta dampak yang ditimbulkan akibat ketidaknetralan
aparatur di lingkungan pemerintahan. Penayangan video sosialisasi itu
diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi ASN dan non ASN di lingkungan
Pemerintah Kota Jambi.
Berikut link SE Walikota Jambi Nomor :
HKM.05/12/EDR/IX/HKU/2024 Tanggal 24 September 2024 tentang Netralitas Pegawai
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di
Lingkungan Pemerintah Kota Jambi Serta Larangan Penggunaan Program dan
Fasilitas Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 :
https://drive.google.com/file/d/1uj1WF7Kw-N9sU_eyrAjDqOBhc-UOikPo/view?usp=sharing(*)