Kejati Jambi dan KPU Provinsi Jambi Gelar Penerangan Hukum Untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024

By MS LEMPOW 22 Nov 2024, 17:45:15 WIB JAMBI MANTAP
Kejati Jambi dan KPU Provinsi Jambi Gelar Penerangan Hukum Untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Keterangan Gambar : Kejati Jambi dan KPU Provinsi Jambi Gelar Penerangan Hukum Untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024


Mediajambi.com - Dalam rangka mendukung kelancaran dan kesuksesan Pilkada Serentak 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menggelar kegiatan Penerangan Hukum di 11 Kabupaten/Kota Se-provinsi Jambi.

Rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan dari tanggal 15 hingga 23 November 2024, yang meliputi 11 Kabupaten/Kota Se-provinsi Jambi. Lokasi yang didatangi oleh Tim Kejaksaan Tinggi Jambi dan KPU Provinsi Jambi yaitu :

    1. Balai Desa Mekar Sari Makmur Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi

    2. Aula Kantor Lurah Sridadi Kabupaten Batanghari

    3. Kantor Camat Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur

    4. Desa Pematang Lumut, Aula Kantor Camat Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat

    5. Kantor Camat Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun

    6. Desa Sari Mulya, Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo

    7. Aula LAM Kota Jambi

    8. Gedung Pemuda, Desa Tanjung Tanah, Danau Kerinci

    9. Desa Muaro Delang, Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin

    10. Balai Adat Bungo Dani Kabupaten Bungo

    11. Aula Kantor Desa Kampung Di Ilir, Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh.

    Materi yang disampaikan oleh narasumber dalam kegiatan Penerangan Hukum tersebut diantaranya pencegahan pelanggaran pada tahapan Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Bahwa pelanggaran pada tahapan pemungutan suara maupun rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat mengganggu integritas dan kredibilitas Pilkada.

    Netralitas ASN dalam seluruh tahapan Pilkada. ASN tidak diperkenankan menunjukkan keberpihakan terhadap pasangan calon atau partai politik tertentu, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat dikenai sanksi administratif hingga pemecatan.

    Harapan dan Komitmen

    Kegiatan ini merupakan salah satu langkah konkret Kejati Jambi dan KPU Provinsi Jambi untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai potensi pelanggaran, diharapkan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan Pilkada dapat meningkat.

     

    Kejati Jambi bersama KPU Provinsi Jambi berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan hukum dan menciptakan suasana demokrasi yang sehat selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.(***)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :