- OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
- Perkuat Sinergi, Ketua SMSI Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM
- Peringati May Day 2025, Pemkab Tanjab Barat Komitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja
- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
Kejati Jambi dan KPU Provinsi Jambi Gelar Penerangan Hukum Untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Keterangan Gambar : Kejati Jambi dan KPU Provinsi Jambi Gelar Penerangan Hukum Untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Mediajambi.com - Dalam rangka mendukung kelancaran dan
kesuksesan Pilkada Serentak 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bekerja sama
dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menggelar kegiatan Penerangan
Hukum di 11 Kabupaten/Kota Se-provinsi Jambi.
Rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan dari tanggal 15
hingga 23 November 2024, yang meliputi 11 Kabupaten/Kota Se-provinsi Jambi.
Lokasi yang didatangi oleh Tim Kejaksaan Tinggi Jambi dan KPU Provinsi Jambi
yaitu :
1. Balai Desa
Mekar Sari Makmur Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi
2. Aula
Kantor Lurah Sridadi Kabupaten Batanghari
3. Kantor
Camat Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur
4. Desa
Pematang Lumut, Aula Kantor Camat Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat
5. Kantor
Camat Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun
6. Desa Sari
Mulya, Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo
7. Aula LAM
Kota Jambi
8. Gedung
Pemuda, Desa Tanjung Tanah, Danau Kerinci
9. Desa Muaro
Delang, Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin
10. Balai
Adat Bungo Dani Kabupaten Bungo
11. Aula
Kantor Desa Kampung Di Ilir, Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh.
Materi yang disampaikan oleh narasumber dalam kegiatan
Penerangan Hukum tersebut diantaranya pencegahan pelanggaran pada tahapan
Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Bahwa pelanggaran
pada tahapan pemungutan suara maupun rekapitulasi hasil penghitungan suara
dapat mengganggu integritas dan kredibilitas Pilkada.
Netralitas ASN dalam seluruh tahapan Pilkada. ASN tidak
diperkenankan menunjukkan keberpihakan terhadap pasangan calon atau partai
politik tertentu, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap
netralitas ASN dapat dikenai sanksi administratif hingga pemecatan.
Harapan dan Komitmen
Kegiatan ini merupakan salah satu langkah konkret Kejati
Jambi dan KPU Provinsi Jambi untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat
dan pemangku kepentingan terkait. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik
mengenai potensi pelanggaran, diharapkan partisipasi masyarakat dalam menjaga
ketertiban dan keamanan Pilkada dapat meningkat.
Kejati Jambi bersama KPU Provinsi Jambi berkomitmen untuk
terus memberikan pendampingan hukum dan menciptakan suasana demokrasi yang
sehat selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.(***)