- Gentala Arasi 2025: Dorong Akselerasi Ekonomi Keuangan Digital Jambi yang Berkelanjutan
- Walikota Jambi Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Seberang Kota Jambi
- Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
- Terlibat Judi Online 90 Keluarga di Kota Jambi Dicoret dari Daftar Bansos
- Walikota Maulana Apresiasi Peningkatan Kualitas Terminal A - Alam Barajo
- Maulana Dorong Masyarakat Manfaatkan IPAL Komunal Untuk Hindari Pencemaran Air Tanah
- Maulana Tekankan, Ciptakan Kebersihan Bukan Sekadar Penilaian Namun Berkelanjutan Untuk Kota Bersih dan Nyaman
- Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB
- Hadiri Pelantikan KPPI 2024-2029, Sekda Sudirman Dorong Politik Inklusif
- Batanghari dan Samudra: Reorientasi Kebijakan Maritim Nasional
Kemenkumham dan Kemenkeu Selenggarakan Temu Bisnis Tahap VI Tahun 2023

Keterangan Gambar : Kemenkumham dan Kemenkeu Selenggarakan Temu Bisnis Tahap VI Tahun 2023/f-kumham
Mediajambi.com– Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelenggarakan kegiatan
Temu Bisnis Tahap VI di Jakarta International Expo (JIExpo), Jakarta, Kamis 3
Agustus 2023 hingga Sabtu 5 Agustus 2023. Temu Bisnis ini mempertemukan
Kementerian/Lembaga Negara (K/L) dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),
sekaligus juga mendorong Kementerian/Lembaga Negara menggunakan Produk Dalam
Negeri (PDN) dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, kegiatan Temu Bisnis Tahap VI tahun
2023 ini merupakan bentuk dukungan Kemenkumham terhadap penggunaan PDN di
lingkungan kementerian/lembaga negara, dan juga sebagai implementasi dari
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022, yang mendorong Kementerian,
Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara dan Daerah (BUMN dan
BUMD) untuk mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dalam proses Pengadaan
Barang dan Jasanya.
“Temu Bisnis Tahap VI merupakan salah satu bentuk komitmen
Kemenkumham menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 untuk mendorong penggunaan
PDN pada Kementerian/Lembaga Negara.” ucap Andap saat menghadiri pembukaan Temu Bisnis Tahap VI, Jakarta,
Kamis (03/08/2023).
Sekjen Kemenkumham berharap, dengan diselenggarakannya Temu
Bisnis Tahap VI kali ini, dapat meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri
(PDN) dalam belanja pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMN.
“Dengan meningkatnya penggunaan PDN di lingkungan
Kementerian/Lembaga Negara, ekonomi Indonesia diharapkan dapat semakin
meningkat lagi,” kata Andap.
Mengusung tema Merdeka Belanja Produk Dalam Negeri Wujudkan
Kemandirian Bangsa, lanjut Sekjen Kemenkumham, Temu Bisnis Tahap VI juga akan
menyelenggarakan coaching clinic berbagai layanan yang ada di lingkungan
Kemenkumham, antara lain layanan pendaftaran katalog elektronik sektoral
Kemenkumham pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), layanan online pada
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), layanan online Ditjen
Kekayaan Intelektual (DJKI), dan Layanan Advokasi dan Penilaian Risiko Bisnis
dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Ditjen HAM.
“Kemenkumham juga akan memberikan layanan pembuatan Paspor
Merdeka. Rencanya Ditjen Imigrasi akan memfasilitasi pembuatan 3000 paspor
dalam 3 hari,” tutur Andap.
Kegiatan Temu Bisnis Tahap VI tahun 2023 rencananya akan
terintegrasi dengan penyelenggaraan Indonesia Catalogue Expo and Forum yang
diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).
Sebagai informasi, Kemenkumham telah menyelenggarakan
e-katalog sektoral untuk 11 etalase yang seluruhnya merupakan Produk Dalam
Negeri dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenkumham. Khusus untuk
etalase Elektronik Perkantoran dan Peralatan Pendukungnya, minimal dengan
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 25 persen.
Selain itu, Kemenkumham juga memberikan kemudahan bagi UMKM
dalam pendirian perseroan perorangan, sehingga dapat mengikuti proses pengadaan
barang dan jasa Kementerian/Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.
Pelaku UMKM juga dapat melakukan pencatatan dan pendaftaran kekayaan
intelektual di Kementerian Hukum dan HAM dengan lebih mudah dan terjangkau. “Mari
kita menjadi Pahlawan di Negeri Sendiri dengan berbelanja Produk Dalam Negeri,”
tandas Andap.(*)