- Bupati H Anwar Sadat Menerima Audiensi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi
- Bupati Tanjab Barat Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025
- Pemkab Tanjab Barat Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025
- OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
- Perkuat Sinergi, Ketua SMSI Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM
- Peringati May Day 2025, Pemkab Tanjab Barat Komitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja
- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
Kepala BPKPD Provinsi Jambi Drs Agus Pirngadi : APBD Suatu Daerah Defisit atau Tidak Dapat Diuji dan Dibuktikan dengan 2 Indikator Utama

Keterangan Gambar : Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Drs Agus Pirngadi
Mediajambi.com - Untuk mengetahui dan membuktikan apakah
APBD suatu daerah defisit atau tidak dapat diuji dan dibuktikan berdasarkan 2
indikator utama yang tertuang dalam laporan keuangan pemerintah daerah yang
telah diaudit oleh BPK RI sebagai lembaga auditor resmi negara yang memiliki
kewenangan memeriksa/mengaudit pelaksanaan APBD Tahun Anggaran berkenaan.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan
Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi
Drs Agus Pirngadi mengenai adanya pemberitaan Provinsi Jambi mengalami devisit
anggaran.
Dikatakannya dua indikator tersebut adalah :
1. Apakah terdapat belanja daerah yang tidak dapat
terbayarkan karena tidak tersedia dananya.
2. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) belanja bernilai
minus.
Bilamana laporan
keuangan atas pelaksanaan APBD menunjukan adanya belanja yang menjadi utang daerah karena
tidak dapat dibayar karena tidak tersedianya dana dan dibuktikan dengan Selisih
lebih pembiayaan anggaran (Silpa minus) maka dapat dikatakan bahwa APBD
tersebut defisit.
Pada APBD Provinsi Jambi TA 2022 dan TA 2023 berdasarkan
Laporan Keuangan yang telah diaudit BPK RI Perwakilan Jambi menunjukan tidak
terdapat belanja yang tidak bisa dibayar karena tidak tersedia dananya dan
terdapat Silpa dengan nilai positif (plus),
ini menunjukan bahwa APBD Provinsi Jambi Tahun 2022 dan 2023 tidak
Defisit.
Secara rinci Laporan Keuangan APBD TA 2022 yang telah
diaudit BPK RI
Pendapatan sebesar Rp.4,705 Trilyun dan Penerimaan
Pembiayaan sebesar Rp.727,9 Milyar, dengan total realisasi Belanja sebesar
Rp.4,772 Trilyun dan realisasi Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.27,2 Milyar
serta terdapat Silpa sebesar Rp.631,4 Milyar
Laporan Keuangan APBD TA 2023 yang telah diaudit BPK RI
Pendapatan sebesar
Rp.4,623Trilyun dan Penerimaan Pembiaayaan sebesar Rp.631,4 Milyar, dengan
Realisasi belanja sebesar Rp.5,175 Trilyun, dengan realisasi Pengeluaran
Pembiayaan sebesar Rp.10,1 Milyar, dan terdapat Silpa sebesar Rp.69,3 Milyar
Sedangkan APBD TA 2024 belum dapat diukur/diketahui defisit
atau tidak karena pelaksanaanya masih berjalan, laporan keuangan tahunan baru
dapat disusun setelah selesai Tahun Anggaran 2024 (31 Desember 2024)mutk
selanjutnya dilakukan audit oleh BPK RI :
Sampai saat ini
belanja APBD TA 2024 masih berjalan dan dalam proses pembayaran
berdasarkan mekanisme dan aturan serta persyaratan yang telah ditetapkan
termasuk belanja TPP dan honorarium honorer (PTT). Sumber (Ka BPKPD Provinsi
Jambi).