- Ny Hesti Haris Buka Kejuaraan Taekwondo Kartini Cup 2025. Kolaborasi Perwosi dan Taekwondo Jambi
- Makeup Dimanapun Praktis dan Lebih Stylish! Aeris Beaute Hadirkan Dua Warna Baru untuk The Signature 4-in-1 Brush
- Pemkot Jambi Serahkan SK kepada 1.909 PPPK, 1 Mundur dan 8 Tak Hadir
- Pertamina Gandeng BPOM Wujudkan UMKM Berdaya Saing di Program Basamo Elok Jambi
- Dibawah Guyuran Hujan Ribuan Peserta Khidmat Ikuti Upacara Hardiknas di Balaikota Jambi
- Kolaborasi Perwosi dan Taekwondo Jambi Hadirkan Kejuaraan Kartini Cup 2025
- Bupati H Anwar Sadat Menerima Audiensi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi
- Bupati Tanjab Barat Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025
- Pemkab Tanjab Barat Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025
- OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
Kepemimpinan Pro Lingkungan, Fasha Bawa Kota Jambi Raih Penghargaan Nirwasita Tantra

Keterangan Gambar : Kepemimpinan Pro Lingkungan, Fasha Bawa Kota Jambi Raih Penghargaan Nirwasita Tantra/f-yen
Mediajambi.com - Kota Jambi terus konsisten mendulang
prestasi. Dibawah duet kepemimpinan Fasha-Maulana, keduanya terbukti mampu menjaga
ritme raihan prestasi membanggakan untuk Kota Jambi. Fasha kembali membawa Kota
Jambi meraih prestasi membanggakan ditingkat nasional, yaitu penghargaan Green
Leadership "Nirwasita Tantra" Tahun 2022 untuk Kategori Pemerintah
Daerah Kota Sedang. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya
Bakar M.Sc kepada Wali Kota Jambi H. Syarif Fasha, bertempat di Gedung Manggala
Wanabakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta (29/8/2023)
Penghargaan ini untuk kedua kalinya diraih oleh Kota Jambi,
setelah tahun 2020 lalu Kota Jambi meraih penghargaan serupa. Kota Jambi meraih
Nirwasita Tantra sebagai entitas kota terbaik dalam pengelolaan lingkungan
hidup dan kehutanan daerah tahun 2022. Nirwasita Tantra adalah penghargaan
pemerintah yang diberikan kepada Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD atas
kepemimpinannya yang berhasil merumuskan dan menerapkan kebijakan, dan atau
program kerja sesuai dengan prinsip metodologi pembangunan berkelanjutan guna
memperbaiki kualitas lingkungan hidup didaerahnya.
Menteri Siti usai memberikan penghargaan, menyampaikan bahwa
Green Leadership merupakan kepemimpinan dengan perspektif lingkungan dengan
ciri-ciri pokok yaitu, semangat, proaktif, penuh inisiatif dan kreatif terhadap
kepentingan orang banyak dan alam semesta, memiliki visi pada keseimbangan
antara daya topang ekologi dan pembangunan, fisik maupun non fisik.
Kepemimpinan model ini juga mengedepankan kepentingan rakyat dalam hal akses
tiap sumber daya yang ada, dan selanjutnya akan memformulasi kebijakan ramah
lingkungan sekaligus berpihak pada kepentingan rakyat.
"Sebagaimana dipahami, bahwa salah satu peran penting
pemerintah ialah memberikan akses bagi warga negara untuk sejahtera, atau
disebut access to material welfare, sembari tetap menjaga stability and order,
dimana kebijakan dan langkah yang dilakukan akan tetap dapat menjaga stabilitas
dan keteraturan dan dengan tetap menyiapkan kondisi-kondisi dimana warga negara
tetap mendapatkan hak-hak nya seperti hak untuk sehat dan produktif dalam
rangka citizenship," terang Menteri Siti.
Sementara itu prinsip pembangunan lingkungan berkelanjutan,
menurut Menteri Siti menjadi bagian penting dalam Pembangunan Nasional yang
dapat diartikan sebagai rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan.
Dirinya menjelaskan secara sederhana tentang kesinambungan atau sustainability
yang dapat digambarkan sebagai keadaan dimana akses yang dimiliki oleh generasi
bangsa saat ini terhadap sumberdaya alam, sama kondisinya nanti dengan akses
generasi masa depan, yang akan datang.
"Belum semua daerah dapat terpilih untuk menerima penghargaan
ini, namun tentu kita tetap semangat dalam mengelola lingkungan hidup dengan
lebih baik lagi dan untuk dapat menerima penghargaan pada tahun
berikutnya," ujar Menteri Siti.
Menteri Siti mengungkapkan, sesuai Undang-undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah, peraih penghargaan Nirwasita Tantra akan dilaporkan kepada Kementerian
Keuangan sebagai pertimbangan untuk pengalokasian Dana Insentif Daerah dari
Bidang Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Artinya dukungan
pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dapat berjalan harmonis antara
pemerintah pusat dalam hal ini KLHK dengan Pemerintah Daerah.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha
sampaikan apresiasinya kepada jajaran Pemkot Jambi dan seluruh pihak yang telah
membantu Pemerintah Kota Jambi selama ini.
"Apresiasi setingginya dan terima kasih tulus kami
kepada seluruh jajaran ASN, keluarga besar Pemkot Jambi, juga kepada
Forkompimda, insan pers dan pihak lain, serta seluruh masyarakat Kota Jambi
yang telah membantu dan mendukung seluruh program Pemkot Jambi selama ini
terutama dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan di Kota Jambi. Semoga
prestasi ini dapat kita pertahankan dan tingkatkan di masa yang akan datang,"
pungkas Fasha.
Bukan kali pertamanya Wali Kota Jambi, H. Syarif Fasha
mencatatkan Kota Jambi dalam meraih penghargaan dibidang lingkungan dan tata
kelola persampahan. Kota Jambi dibawah kepemimpinan Syarif Fasha mampu meraih
penghargaan Adipura sebanyak enam kali berturut-turut, sebagai supremasi
tertinggi penghargaan dibidang tata kelola persampahan dan kebersihan
lingkungan daerah di Indonesia. Pada tahun 2021, Kota Jambi meraih penghargaan
Plakat Dana Insentif Daerah (DID) atas Pengelolaan Sampah Tahun 2020 oleh
Menteri LHK RI, Siti Nurbaya.
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(KLHK), sampai saat ini terdapat dua provinsi dan 39 kabupaten/kota yang telah
mengeluarkan kebijakan daerah terkait pelarangan dan pembatasan plastik sekali
pakai, dimana didalamnya termasuk Kota Jambi, yang memiliki Peraturan Wali Kota
Jambi (Perwal) nomor 61 tahun 2019 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong
Belanja Plastik.
Hal tersebut dilakukan Pemerintah Kota Jambi untuk mereduksi
sampah plastik serta menyelamatkan bumi dari kerusakan lingkungan akibat sampah
plastik. Pelaksanaan pengurangan penggunaan kantong plastik oleh pemerintah
kota Jambi merupakan amanat dari UU nomor 18 tahun 2008, PP nomor 81 tahun
2012, dan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah,
Peraturan Wali Kota nomor 54 tahun 2018 tentang Kebijakan Strategis Daerah
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta
juga amanat dari kebijakan kebijakan strategis nasional untuk pengurangan timbulan
sampah disumber sampai 30% hingga tahun 2025.
Untuk menjalankan strategi tersebut, pemerintah Kota Jambi
telah melaksanakan kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik yang diawali
di pusat-pusat perbelanjaan dan toko modern, hingga pasar tradisional, yang
telah dilaksanakan efektif mulai 1 Januari 2019 lalu. Kebijakan ini terbukti
sukses dalam mengurangi timbulan sampah di Kota Jambi setiap tahunnya. Pada
tahun 2020 persentase pengurangan di Kota Jambi sebesar 15,24%, tahun 2021
sebesar 22,01% dan tahun 2022 sebesar 22,45%. Efektivitas penanganan sampah
selama periode tahun 2020 s.d. 2022 konsisten diangka 75% dengan persentase
sampah yang dikelola sebesar 97,27%.
Kota Jambi telah mengimplementasikan rencana aksi Pemerintah
Indonesia untuk pencapaian Zero Waste, Zero Emission dari subsektor sampah.
Aksi nyata itu tampak dari sistem pengelolaan sampah di Kota Jambi telah
mengimplementasikan metode pengelolaan controlled/sanitary landfill. Kota Jambi
juga saat ini telah memiliki TPA terbaru yang berlokasi di Talang Gulo dengan
mengaplikasikan konsep Waste to Energy atau pemanfaatan sampah menjadi energi
(menggunakan teknologi Emission Reduction in Cities (ERiC) Programme Solid
Waste Management dengan sistem Sanitary Landfill). TPA ini merupakan bantuan
Pemerintah Jerman melalui German Federal Government (KfW/Kreditanstalt für
Wiederaufbau). Selain itu juga, Pemkot Jambi memperoleh bantuan UNESCAP untuk
pembangunan Integrated Resource Recovery Center (IRRC), bertempat di Pasar
Talang Banjar, yang mengolah sampah organik hasil pembuangan Pasar Talang
Banjar menjadi sumber energi ramah lingkungan.
Kota Jambi memiliki TPA Talang Gulo Lama seluas 10 Ha dan
mengubah gas metan di TPA menjadi gas untuk memasak yang didistribusikannya ke
penduduk sekitar TPA secara gratis. Untuk TPA Talang Gulo yang baru dengan
sistem sanitary landfill, dilakukan pemilahan sampah anorganik kapasitas 35
ton/hari, pengolahan kompos kapasitas 15 ton/hari.
Pemkot Jambi juga terus menambah luasan ruang terbuka hijau
publik (RTH), dari yang saat ini sebesar 10,74% menjadi 20% dari total luas
wilayah kota. Untuk energi bersih, Kota Jambi telah dialiri jaringan perpipaan
gas perkotaan. Untuk sektor transportasi, Kota Jambi telah menginisiasi
transportasi massal ramah lingkungan, uji emisi berkala kendaraan, pembangunan
jalur khusus sepeda, dan program CFD/CFN diakhir pekan.
Kota Jambi juga telah menunjukkan eksistensinya didunia
internasional dengan menjadi satu-satunya daerah di Indonesia dari 20 kota di
seluruh dunia yang dipilih oleh UN Habitat (United Nation Human Settlement
Programme, salah satu organisasi Perserikatan Bangsa-bangsa yang membidangi
pemukiman manusia) menjadi pilot project Waste Wise Cities (WWC), sebuah
program yang mensuport kota terpilih (Change Maker City) dalam tatanan global,
untuk meningkatkan kemampuan manajemen persampahan di wilayahnya. Terpilihnya
Kota Jambi sebagai Change Maker City tersebut, tidak terlepas dari konsitensi
dan kesungguhan komitmen Kota Jambi yang secara global selama ini telah diakui
dalam upaya penanganan persampahan yang berwawasan lingkungan.
Berbagai inovasi juga mewarnai dalam penentuan berbagai
kebijakan Wali Kota Jambi dalam mendukung kampanye global ini, yaitu
memberdayakan masyarakat sebagai kekuatan utama dalam mendukung pemerintah
dalam menjalankan misi melestarikan lingkungan di Kota Jambi. Beberapa inovasi
tersebut diantaranya, Program Kampung Bantar dan Bangkit Berdaya yang
menginisiasi dan membangun semangat kerjasama serta gotong royong masyarakat
secara kolektif dalam melestarikan, memperindah, menghijaukan, serta juga
menjaga kebersihan dan keamanan lingkungannya. Hebatnya lagi, inovasi ini mampu
mengefisiensikan pengeluaran pemerintah dalam pembangunan infrastruktur dan
tata kelola kebersihan kota, sebesar 30% dari total APBD Kota Jambi.
Program inovasi lainnya adalah, gerakan massal pembuatan
lobang biopori, inovasi pengantin menanam, inovasi tanaman hijau sebanyak
jumlah lantai tempat usaha, serta sejuta pohon untuk Kota Jambi Hijau. Pemkot
Jambi juga mendorong di setiap RT agar memiliki bank sampah, sehingga
masyarakat teredukasi di tingkat sumber rumah tangga, untuk bisa langsung
memilah sampah organik dan anorganik. Kota Jambi saat ini telah memiliki
sebanyak 72 Bank Sampah yang dikelola secara swadaya oleh masyarakat yang telah
turut berperan dalam mengurangi sampah di Kota Jambi. Sampah anorganik yang
memiliki nilai ekonomis akan dibawa ke bank sampah untuk ditukar seperti dengan
beras, bahkan emas (melibatkan partisipasi CSR salah satu BUMN).(*)