- Makeup Dimanapun Praktis dan Lebih Stylish! Aeris Beaute Hadirkan Dua Warna Baru untuk The Signature 4-in-1 Brush
- Pemkot Jambi Serahkan SK kepada 1.909 PPPK, 1 Mundur dan 8 Tak Hadir
- Pertamina Gandeng BPOM Wujudkan UMKM Berdaya Saing di Program Basamo Elok Jambi
- Dibawah Guyuran Hujan Ribuan Peserta Khidmat Ikuti Upacara Hardiknas di Balaikota Jambi
- Kolaborasi Perwosi dan Taekwondo Jambi Hadirkan Kejuaraan Kartini Cup 2025
- Bupati H Anwar Sadat Menerima Audiensi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi
- Bupati Tanjab Barat Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025
- Pemkab Tanjab Barat Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025
- OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
- Perkuat Sinergi, Ketua SMSI Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM
Ketua DPRD Provinsi Jambi Menerima Audensi Tenaga Nakes RSUD Raden Mattaher

Keterangan Gambar : Ketua DPRD Provinsi Jambi Menerima Audensi Tenaga Nakes RSUD Raden Mattaher
Mediajambi.com- Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz Fattah
menerima audiensi dari Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD Raden Mattaher Jambi pada
Senin, 7 Oktober 2024.
Audiensi ini dilaksanakan, untuk mencari solusi kepastian
status dari ratusan Nakes RSUD Mattaher yang masih berstatus honorer.
"Mereka bekerja di RSUD dalam skema BLUD, karena mereka
masuk dalam skema itu maka otomatis tidak bisa masuk dalam daftar honorer yang
akan diangkat menjadi PPPK," kata Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz
Fattah.
Dijelaskan Hafiz, pihaknya akan mempelajari usulan dari
Nakes ini untuk melihat apa ada celah-celah hukum yang dapat digunakan oleh
DPRD untuk dapat membantu para Nakes ini.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan BKD Provinsi
Jambi, Dirut RSUD dan juga perwakilan dari Nakes ini, secepatkan akan kita
agendakan pertemuan bersama," tambahnya.
Politisi PAN ini menyebutkan sangat menghargai kerja keras
Nakes RSUD Raden Mattaher, yang sudah mengabdi kepada masyarakat. Ada yang
sudah mengabdi 15 tahun hingga 22 tahun.
"Nanti kita akan konsultasi ke MenPANRB yang membuat
aturan, sekaligus solusi-solusi yang dapat diberikan, harapan kita
mudah-mudahan ada kelonggaran atau perubahan aturan yang dapat mengakomodir
Nakes ini menjadi PPPK," pungkasnya. (*)