- Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Merangin, Upaya Mendorong Perekonomian Daerah
- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
KKP dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 125 ribu BBL di Jambi

Keterangan Gambar : KKP dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 125 ribu BBL di Jambi
Mediajambi.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
bersama Tim Dit Polair Baharkam Polri
berhasil menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Kota
Jambi, Provinsi Jambi.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) dalam
pernyataannya di Jakarta, Rabu (10/5/2024) menjelaskan, bahwa pihaknya dengan
Polri berhasil menggagalkan penyelundupan BBL.
“Kami apresiasi kepada tim Dit Polair Baharkam Polri bersama
dengan jajaran Ditjen PSDKP yang berhasil menggagalkan 125 ribu BBL di Jambi,”
kata Ipunk.
Sebanyak 17 box sterofoam hasil sitaan Ditpolairud dengan
total 125.684 BBL yang terdiri dari 124.510 ekor BBL Jenis Pasir dan 1.174 ekor
Jenis Mutiara.
Dari hasil penggagalan penyelundupan BBL tersebut diamankan
tiga orang pelaku AD (31), ATH (43) dan A (40). Selain BBL, barang bukti yang
diamankan yakni berupa satu unit mobil Toyota New Avanza Warna Dark Grey, satu
unit mobil Toyota Innova Warna Putih dan empat buah ponsel.
Ke depan, lanjut Ipunk, ia berharap dapat menjalin
kolaborasi dan sinergi yang lebih erat dengan berbagai instansi dan lembaga
baik di pusat dan daerah. Semua pihak berkontribusi untuk mendukung kebijakan
KKP dalam mengelola BBL dalam negeri yang tertuang dalam Permen KP Nomor 7
Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
“Ini sangat disayangkan. BBL dalam negeri justru
diselundupkan ke negara tetangga, sementara negara tak mendapatkan keuntungan
apapun,” ujarnya.
Sementara itu, pada Sabtu (11/5/2024) juga telah dilakukan
pelepasliaran sebanyak 17 box sterofoam hasil sitaan Ditpolairud dengan total
125.684 ekor BBL terdiri dari 124.510 Jenis Pasir dan 1.174 ekor Jenis Mutiara
di Perairan Pulau Alang Tiga, Kepulauan Riau.
Sebelumnya, tercatat telah 5 kali penggagalan penyelundupan
BBL, yang pertama di bulan Februari di Bandara Lombok oleh Aviation Secutity
(Avsec) PT. Angkasa Pura 1 Bandara Lombok, NTB dengan jumlah BBL sebanyak
18.952 ekor, yang kedua di bulan April di perairan Tanjung Jabung Timur oleh
Polres Tanjab Timur, Provinsi Jambi dengan jumlah BBL sebanyak 148.455, yang
ketiga di Palembang (Banyuasin) pada awal Mei 2024 ini yang dilakukan oleh TNI
AL dengan jumlah BBL sebanyak 99.648 ekor, keempat dan kelima pada hari yang
sama di bulan Mei ini, TNI AL dan Ditpolair Baharkam Polri juga berhasil
menggagalkan penyelundupan BBL.(Hms DITJEN PSDKPl)