- Bupati H Anwar Sadat Menerima Audiensi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi
- Bupati Tanjab Barat Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025
- Pemkab Tanjab Barat Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025
- OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
- Perkuat Sinergi, Ketua SMSI Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM
- Peringati May Day 2025, Pemkab Tanjab Barat Komitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja
- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
Klarifikasi Terhadap Artikel APBD Jambi 2025 Turun Drastis Lebih dari Rp800 Miliar

Keterangan Gambar : Kantor Gubernur Jambi
Mediajambi.com - Kami bermaksud merespons artikel yang
diterbitkan pada tanggal 3 November 2024, yang membahas isu penurunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sebesar Rp833 miliar dan potensi
dampaknya terhadap pembangunan serta pelayanan publik di Provinsi Jambi.
Klarifikasi ini penting untuk memastikan publik memperoleh
informasi yang akurat dan tidak disesatkan oleh pernyataan-pernyataan pembenci
(haters) yang seringkali hanya berdasarkan asumsi tanpa menggunakan data dan
informasi yang valid. Kami berharap penjelasan ini dapat memberikan perspektif
yang lebih objektif mengenai kondisi APBD 2025 yang sesungguhnya, serta
menyajikan proses pembahasan dan faktor-faktor yang mungkin memengaruhi
dinamika anggaran di masa mendatang.
Pernyataan bahwa APBD Jambi 2025 akan mengalami penurunan drastis tidak sepenuhnya akurat karena belum ada kepastian final dan masih terdapat peluang peningkatan. Justifikasinya sebagai berikut:
1.
APBD 2025
masih dalam pembahasan di DPRD. Pernyataan mengenai penurunan APBD 2025 ini
terlalu dini, mengingat Rancangan APBD (RAPBD) 2025 belum disahkan. Saat ini,
RAPBD 2025 masih dalam tahap pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas
Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Jambi. Proses ini mencakup pembahasan di tingkat komisi dan akan dibahas lebih
lanjut dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) yang dijadwalkan melalui rapat
Badan Musyawarah (Bamus). Oleh karena itu, angka yang diproyeksikan saat ini
belum final dan masih dapat berubah.
Sebagai klarifikasi dalam
Rancangan KUA PPAS APBD 2025 adalah 4,36 T. Jika kita bandingkan dengan
Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2024 sebesar Rp.4.32 T, ternyata rancangan 2025 mengalami peningkata. Oleh karena itu, jika
ingin membandingkan harus “apple to apple” serta tidak menggunakan perbandingan
statis (statistic comparative), seyogyanya menggunakan perbandingan dinamis
(dynamic comparative).
2. Perbandingan dengan APBD 2024 Perlu
Pertimbangan Konteks APBD Murni dan APBD Perubahan. Perbandingan APBD 2025
dengan APBD Perubahan 2024 kurang tepat karena APBD 2024 juga mengalami
dinamika sepanjang tahun. Pada kenyataannya, terdapat APBD Murni (anggaran awal
yang disahkan) dan APBD Perubahan (penyesuaian anggaran di tengah tahun) yang
memungkinkan penyesuaian alokasi dana berdasarkan penerimaan daerah yang
berfluktuasi. Jika APBD 2025 dibandingkan dengan APBD Murni 2024, perbedaannya
mungkin tidak sebesar yang diproyeksikan dalam APBD Perubahan 2024.
3. Potensi Kenaikan Dana Bagi Hasil dan
Pendapatan Daerah Lainnya. APBD 2025 juga masih bisa mengalami peningkatan,
terutama jika ada kenaikan penerimaan dari Dana Bagi Hasil (DBH). Kenaikan
harga komoditas seperti minyak bumi, yang menjadi salah satu sumber pendapatan
daerah, dapat mendorong peningkatan DBH bagi Provinsi Jambi. Selain itu,
pemerintah pusat dan daerah sering menyesuaikan anggaran sesuai dengan
perubahan kondisi ekonomi dan penerimaan daerah. Dengan demikian, ada
kemungkinan anggaran 2025 bisa ditingkatkan untuk mendukung program-program
prioritas di Provinsi Jambi.
Kendatipun demikian, Pemerintah Provinsi dikoordinir
langsung oleh Sekda Provinsi Jambi telah menyusun langkah-langkah cepat dan
terukur dalam menutupi defisit anggaran
tahun 2024 sekaligus mengantisipasi anggaran tahun 2025. Langkah-langkah Strategis
yang diambil adalah sebagai berikut:
Pengelolaan Dana
Perimbangan
Dana perimbangan merupakan salah satu komponen penting dalam
APBD yang berfungsi untuk mendukung desentralisasi fiskal dan pemerataan
pembangunan antar daerah di Indonesia. Dana ini dialokasikan oleh pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah, terutama untuk: (1) membiayai tugas dan
kewenangan yang telah dialihkan dari pusat ke daerah; (2) Mengurangi
ketimpangan dan kemiskinan untuk mengejar ketertinggalan dalam pembangunan; dan
(3) membiayai proyek-proyek yang menjadi prioritas nasional, tetapi juga
penting bagi daerah.
Total dana perimbangan Provinsi Jambi tahun 2024 adalah
sebesar Rp. 2,42 triliun yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp.
380,3 milliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp. 1,38 triliun, dan Dana Alokasi
Khusus (DAK) sebesar Rp 667,38 milliar. Hingga bulan Juni 2024, total dana
perimbangan yang sudah direalisir mencapai Rp. 1,29 triliun atau 53,3%. Ini
meliputi DBH yang telah disalurkan sebesar 89,37%%, DAU sudah dialokasikan 52%,
dan DAK sebesar 35,5%. Secara keseluruhan pengelolaan dana perimbangan sudah
baik. Hanya alokasi DAK yang masih rendah, ini memerlukan koordinasi dengan
Pemerintah Pusat yang intensif agar bisa dialokasikan lebih cepat.
Belajar dari pengalaman sebelumnya, Provinsi Jambi berhasil
mendapatkan tambahan dana perimbangan sebesar Rp. 77 miliar dari Selisih
(Kurang Salur) karena adanya kenaikan harga Minyak Dunia. Langkah cerdas
seperti ini perlu dipertimbangkan mengingat terjadi kenaikan harga rata-rata
Indonesia Crude Price (ICP) atau minyak mentah Indonesia yang pada Bulan
Februari 2024 meningkat menjadi USD80,09 per barel. Angka tersebut lebih tinggi
USD2,97 per barel dari harga rata-rata ICP pada Bulan Januari lalu yang sebesar
USD77,12 per barel.
Untuk tahun 2025, terdapat potensi terjadinya kenaikan DBH
akibat dari kenaikan harga minyak dunia sebagai dampak dari semakin memanasnya
konflik di Timur Tengah. Harga minyak memperpanjang kenaikan pada Jumat (1/11),
meningkat lebih dari US$1 per barel. Harga minyak mentah Brent naik US$1,39,
atau 1,9%, menjadi US$74,20 per barel pada pukul 07.36 GMT. Sementara itu,
minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) naik US$1,44, atau 2,1%, menjadi
US$70,70 per barel
Mengusahakan Dana
Tugas Pembantuan
Pemprov Jambi telah berkoordinasi dengan Kementerian
Keuangan R.I, untuk dapat mengakses dana tugas pembantuan. Pemerintah Provinsi
Jambi telah bergerak cepat dengan menyusun program-program yang sesuai dan siap
untuk diajukan, seperti dalam bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan
lainnya, yang pelaksanaannya berada di tingkat daerah. Upaya ini akan
meningkatkan stabilitas keuangan lebih kuat dan mendukung pertumbuhan ekonomi
daerah tetap terjaga.
Namun, perlu diingat bahwa pengelolaan Dana Tugas Pembantuan
ini mensyaratkan akuntabilitas yang tinggi. Setiap penggunaan dana harus
dikelola dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketidakmampuan dalam mempertanggungjawabkan dana tersebut dapat menimbulkan
masalah serius, termasuk sanksi hukum dan kerugian bagi keuangan daerah, serta
merusak kepercayaan antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu,
integritas dan ketelitian dalam pengelolaan dana menjadi sangat penting untuk
menjaga keberlanjutan program dan kepercayaan publik
Peningkatan PAD
Menurut Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, sumber pendapatan daerah terdiri dari tiga
komponen utama: (1) Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang mencakup pajak daerah,
retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan pendapatan sah
lainnya; (2) Pendapatan transfer; dan (3) Lain-lain pendapatan yang sah. Dengan
adanya kewenangan ini, daerah memiliki hak untuk mengelola sumber daya keuangan
mereka, termasuk memungut pajak dan retribusi, serta mendapatkan bagi hasil
dari sumber daya yang ada di daerah.
Dalam PERDA No.1 tahun 2024, total PAD dalam APBD 2024
direncanakan sebesar Rp2.2 triliun, yang terdiri atas: a. pajak daerah; b.
retribusi daerah; c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;dan d.
lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Upaya strategis perlu difokuskan pada peningkatan PAD karena
berperan sebagai salah satu indikator keberhasilan pembangunan daerah. Semakin
tinggi rasio PAD terhadap total pendapatan daerah, semakin mandiri daerah tersebut
dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan.
Melihat pentingnya PAD dalam mengatasi defisit anggaran,
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi perlu
lebih intensif dalam menggali potensi PAD lainnya. Langkah ini akan sangat
penting untuk mengatasi defisit anggaran yang dihadapi pada tahun 2024,
sekaligus menjaga stabilitas perekonomian daerah.( Oleh Drs. H. Arpani, Anggota
Tim Ahli Gubernur Jambi Bidang Keungan Daerah )