- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
Ko Apex Bebas Demi Hukum Dari Rutan Polda Jambi Masa Penahanan Habis

Keterangan Gambar : Ko Apex Bebas Demi Hukum Dari Rutan Polda Jambi Masa Penahanan Habis
Mediajambi.com-
Affandi Susilo alias Ko Apex, tersangka kasus pemalsuan surat atau
dokumen kapal tugboat dan tongkang, akhirnya bebas dari Rumah Tahanan (Rutan)
Mapolda Jambi, Minggu malam (11/8).
Ia harus dibebaskan demi hukum karena masa penahanannya di
Mapolda Jambi selama lebih kurang 60
hari berakhir.
Diketahui, Ko Apex ditangkap Tim Resmob dan Subdit I Kamneg
Ditreskrimum Polda Jambi di Jakarta pada Rabu 12 Juni 2024 lalu sekira pukul
03.00 WIB dini hari.
Ko Apex sendiri ditangkap Tim Resmob dan Subdit I Kamneg
Ditreskrimum Polda Jambi atas kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tugboat
dan tongkang.
Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira
mengatakan, Ko Apex dibebaskan karena masa penahanannya sudah habis dan
dibebaskan demi hukum. "Dibebaskan malam tadi (Minggu, 11 Agustus
2024)," ujarnya, Senin (12/8/2024).
Andri menambahkan, proses penyidikan kasus Ko apex masih
tetap berlanjut dan Penyidik masih memenuhi bukti-bukti dalam kasus pemalsuan
surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan PT Sinar Bintang Samudera
(SBS) tersebut. "Proses penyidikan
tetap berlanjut," katanya.
Sebelumnya, Berkas perkara tersangka kasus penggelapan dan
pemalsuan surat atau dokumen Affandi Susilo alias Ko Apex yang dilimpahkan
Ditreskrimum Polda Jambi ke Kejaksaan beberapa waktu lalu dinyatakan belum
lengkap atau P18.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Penkum Kejaksaan
Tinggi Jambi Doly Wijaya saat dikonfirmasi pada Selasa (9/7).
Doly mengatakan, pada tanggal 25 Juni 2024 kemarin,
Kejaksaan Tinggi Jambi telah menerima berkas perkara dari Ditreskrimum Polda
Jambi atas nama Affandi Susilo alias Ko Apex terkait dugaan tindak pidana
penggelapan dan pemalsuan surat atau dokumen pada tanggal 25 Juni 2024 lalu.
Namun, Setelah Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jambi
melakukan penelitian berkas perkara, berkas perkaranya dinyatakan belum lengkap
atau P18.
"Saat ini berkas perkaranya dinyatakan belum lengkap
(P18) dan akan segera dikembalikan ke penyidik Kepolisian disertai petunjuk
P19," katanya. (*)