- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
- Walikota Maulana Hadiri HUT Kota Palembang, Bawa Misi Komwil II APEKSI Bangun Jaringan Antar-Kota
Ko Apex Jadi Tersangka Lagi Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Kapal

Keterangan Gambar : Ko Apex Jadi Tersangka Lagi Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Kapal
Mediajambi.com -Tiga masalah sekaligus, kini Direktorat
Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi kembali menetapkan Affandi
Susilo alias Ko Apex sebagai tersangka.
Ko Apex kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus
dugaan penipuan, yang mengakibatkan Budi Santoso warga Kota Surabaya mengalami
kerugian Rp 4 miliar lebih.
Sebelumnya, Affandi Susilo alias Ko Apex telah divonis 5,6
tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang saat ini mendekam di rutan Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi. Ia merupakan terdakwa kasus pemalsuan
surat atau dokumen 10 kapal tugboat dan tongkang milik PT Sinar Bintang
Samudera (SBS).
Tak selang berapa lama usai vonis di Pengadilan Negeri
Jambi, Ko Apex kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan
sebidang tanah milik PT Sinar Bintang Samudera (SBS), yang digunakan tersangka
untuk kegunaan pribadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi
Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, pihaknya kembali menetapkan
Affandi Susilo alias Ko Apex sebagai tersangka berdasarkan laporan tanggal 12
Juli 2024 dengan pelapor Budi Santoso warga Kota Surabaya, membeli kapal dari
hasil kejahatan pemalsuan dan penggelapan.
"Terhadap prosesnya sudah sidik dan pada tanggal 16
Desember 2024 penyidik telah menetapkan KA sebagai tersangka," ujarnya,
Minggu (29/12/204).
Andri menambahkan, bahwa penetapan tersangka terhadap KA
setelah penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi melakukan gelar
perkara.
"Hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik
Subdit II, penyidik telah menetapkan KA sebagai tersangka," sebutnya.
Atas perbuatannya, Ko Apex dikenakan Pasal 378 atau 372
dengan kerugian uang senilai Rp 4 miliar lebih. (*)