- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Ko Apex Jadi Tersangka Lagi Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Kapal

Keterangan Gambar : Ko Apex Jadi Tersangka Lagi Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Kapal
Mediajambi.com -Tiga masalah sekaligus, kini Direktorat
Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi kembali menetapkan Affandi
Susilo alias Ko Apex sebagai tersangka.
Ko Apex kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus
dugaan penipuan, yang mengakibatkan Budi Santoso warga Kota Surabaya mengalami
kerugian Rp 4 miliar lebih.
Sebelumnya, Affandi Susilo alias Ko Apex telah divonis 5,6
tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang saat ini mendekam di rutan Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi. Ia merupakan terdakwa kasus pemalsuan
surat atau dokumen 10 kapal tugboat dan tongkang milik PT Sinar Bintang
Samudera (SBS).
Tak selang berapa lama usai vonis di Pengadilan Negeri
Jambi, Ko Apex kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan
sebidang tanah milik PT Sinar Bintang Samudera (SBS), yang digunakan tersangka
untuk kegunaan pribadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi
Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, pihaknya kembali menetapkan
Affandi Susilo alias Ko Apex sebagai tersangka berdasarkan laporan tanggal 12
Juli 2024 dengan pelapor Budi Santoso warga Kota Surabaya, membeli kapal dari
hasil kejahatan pemalsuan dan penggelapan.
"Terhadap prosesnya sudah sidik dan pada tanggal 16
Desember 2024 penyidik telah menetapkan KA sebagai tersangka," ujarnya,
Minggu (29/12/204).
Andri menambahkan, bahwa penetapan tersangka terhadap KA
setelah penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi melakukan gelar
perkara.
"Hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik
Subdit II, penyidik telah menetapkan KA sebagai tersangka," sebutnya.
Atas perbuatannya, Ko Apex dikenakan Pasal 378 atau 372
dengan kerugian uang senilai Rp 4 miliar lebih. (*)