- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
- Walikota Maulana Hadiri HUT Kota Palembang, Bawa Misi Komwil II APEKSI Bangun Jaringan Antar-Kota
Komisi II DPRD Kota Jambi Akan Panggil BPRD Terkait Masalah Pajak

Keterangan Gambar : Komisi II DPRD Kota Jambi Akan Panggil BPRD Terkait Masalah Pajak
Mediajambi.com– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kota Jambi berencana memanggil Badan Pengelola Pajak dan Retribusi
Daerah (BPPRD) Kota Jambi dalam waktu dekat. Tujuan pemanggilan tersebut adalah
untuk meminta klarifikasi terkait pengumpulan pajak di Kota Jambi.
Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun,
menyampaikan bahwa sejumlah persoalan pajak menjadi perhatian utama, seperti
pajak Hotel Abadi, pajak PT EBN Angso Duo, dan yang terbaru adalah persoalan
pajak resto Pi’tek Obong. Junedi menilai adanya kesan pembiaran dari Pemerintah
Kota Jambi melalui BPPRD Kota Jambi terkait masalah ini.
“Kita melihat ini ada indikasi pembiaran oleh Pemerintah
Kota Jambi melalui BPPRD Kota Jambi,” kata Junedi, Selasa (30/1/2024).
Ia menyoroti khususnya masalah pajak di resto Pi’tek Obong
yang memiliki izin tetapi mengalami kendala dalam penagihan pajak.
Dalam waktu dekat, Komisi II berencana memanggil pihak
terkait, termasuk BPPRD Kota Jambi, pemilik resto Pi’tek Obong, Abadi Suite,
dan PT EBN.
“Tujuannya adalah untuk mendapatkan klarifikasi dan
mengetahui sejauh mana BPPRD Kota Jambi dapat merespon tunggakan pajak
tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Pemilik Resto Pi’tek Obong, Ari, menanggapi
tudingan ‘penggelapan’ pajak dengan menyebut bahwa mereka telah bertemu dengan
pihak BPPRD Kota Jambi pada tanggal 23 Januari lalu untuk mencari solusi
terkait persoalan pajak tersebut.
“Kami langsung bertemu dengan pihak BPPRD Kota Jambi dan
diterima oleh Kabid Penagihan dan Keberatan BPPRD serta sejumlah staf BPPRD
pada Senin, 23 Januari,” kata Ari.
Pihaknya sebut Ari, menyampaikan bahwa mereka akan
menyelesaikan persoalan tersebut dan berusaha kooperatif.
“Kami tidak menutup diri untuk berkomunikasi, atau pun
sifatnya klarifikasi jika memang ada persoalan yang menyangkut tempat usaha
kami,” tambahnya.
Lanjut Ari, ada statemen Kepala BPPRD Kota Jambi yang
menyebut pihaknya sudah pernah dipanggil maupun disurati itu tidak tepat.
“Kami berusaha untuk tidak lari dari masalah, jika hal
tersebut benar adanya. Akan tetapi, selama ini kami akui bahwa belum pernah
kami dipanggil maupun disurati oleh stakeholder terkait menyangkut permasalah
yang saat ini ditimbulkan,” ungkap Ari.
Selama ini resto Pi’tek Obong dipercayakan oleh pemilik ke
manajemen. Namun, belum lama ini, jajaran pemilik saham melakukan pemberhentian
terhadap manajemen yang terindikasi melakukan kecurangan. Sehingga berjalan
lima bulan ini, pengelolaan dipegang secara mandiri.
“Kami sedang mempelajari dulu tentang pajak di resto kami.
Namun diakui bahwa selama ini atau kurang lebih sudah 2 tahun, tidak ada
teguran ataupun tindakan dari pihak terkait, jika benar resto kami tidak
membayar pajak,” pungkasnya.(*)