- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
- Danrem 042/Gapu Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PPAD Provinsi Jambi Masa Bakti 2025 –2029
- Diskominfo Kota Jambi Perkuat Transformasi Digital Lewat Forum KomDigi APEKSI 2025
- Diam-Diam Eks Lokalisasi Payo Sigadung Masih Beroperasi, 17 PSK Terjaring Razia Pekat saat Nunggu Tamu
- Walikota Jambi Hadiri Munas APEKSI VII di Surabaya, Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Kota Photo Author
- Tujuh Belas Orang Perempuan Diamankan Saat Ops Pekat 2025 di Payo Sigadung (Pucuk)
- Kapolda Jambi Bersama Ketua Bhayangkari Melakukan Kunker Ke Polres Tanjabbarat
Komitmen Penyaluran Tepat Sasaran, Pertamina Sanksi Tegas SPBU yang Lakukan Pelanggaran

Keterangan Gambar : Komitmen Penyaluran Tepat Sasaran, Pertamina Sanksi Tegas SPBU yang Lakukan Pelanggaran/f-yen
Mediajambi.com - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel
terus berupaya memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi secara
tepat sasaran dan sesuai dengan Peruntukannya.
Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan
SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait
penyaluran BBM bersubsidi.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel,
Tjahyo Nikho Indrawan menjelaskan Pertamina Patra Niaga mengawal ketat
penyaluran dan penjualan BBM Bersubsidi agar tepat sasaran.
"Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada
seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai
dengan regulasi yang berlaku. Apabila terdapat indikasi unsur pidana
penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai
ketentuan hukum yang berlaku," tegas Nikho.
"Kami memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur
yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak sesuai aturan, yaitu berupa skorsing
pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari," imbuhnya.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkolaborasi
Dengan Aparat Penegak Hukum (Polsek Batin VIII, Koramil) dan Pemerintah Daerah
Kabupaten Sarolangun melaksanakan kegiatan sosialisasi dan peninjauan langsung
kelapangan penyaluran BBM Bersubsidi, pada Kamis (24/08)
Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi
antar instansi dalam memastikan ketersediaan stok dan mencegah adanya
penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi khususnya di Kabupaten Sarolangun.
Sales Area Manager Jambi, Bima Kusuma Aji mengungkapkan
sepanjang tahun 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan
sanksi kepada 5 SPBU di Kabupaten Bungo, 1 SPBU di Kabupaten Tebo, 1 SPBU di
Kabupaten Sarolangun dan 4 SPBU di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.
"Sebagai bukti ketegasan Pertamina Jambi, Dapat kami
sampaikan untuk wilayah di Kab. Bungo, Tebo, Merangin dan Sarolangun terdapat
total 38 SPBU yang sudah diberikan
sanksi 11 SPBU atau 29% populasi sebagai parameter team SA Jambi telah melakukaan
pembinaan secara tegas," jelas Bima.
“Kami juga
berterimakasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan
melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM
Bersubsidi," tutupnya.
Pertamina terus menghimbau kepada masyarakat agar membeli
BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan, serta tidak melakukan pengisian berulang
dan penimbunan BBM. Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera
melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center
(PCC) 135.(*)