Komplotan Penipu Online di Jambi Beli ATM Lewat Facebook

By MS LEMPOW 28 Agu 2023, 07:31:52 WIB HUKRIM
Komplotan Penipu Online di Jambi Beli ATM Lewat Facebook

Keterangan Gambar : Komplotan Penipu Online di Jambi Beli ATM Lewat Facebook/f-yen


Mediajambi.com- Komplotan sindikat penipu online yang ditangkap Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan aksi secara sistematis.

Agar aksinya tidak terlacak, komplotan sindikat penipu online ini membeli ATM untuk kelancaran aksinya melalui madia sosial facebook.

    Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Andi Purwanto mengatakan, ATM yang dipergunakan oleh para pelaku diperoleh dengan cara membeli di media sosial (medsos) Facebook. “Iya, mereka beli ATM  di Facebook," katanya dalam ekspose, Senin.

    Menurut AKBP Andi Purwanto, dalam aksinya komplotan penipu online ini juga gonta ganti handphone (HP). Ada sebanyak 35 Handphone yang diduga mereka gunakan sebagai alat untuk melakukan penipuan.

    Pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap alat komunikasi yang digunakan oleh para pelaku di Cyber Mabes Polri.

    Hal itu dilakukan untuk mengetahui tindak pidana lainnya ataupun pelaku- pelaku lain dan korban lain yang belum terlacak.

    “Mereka melakukan aksinya berpindah- pindah tempat. Dari Riau ke Jambi mengontrak ruko dengan alasan akan membuat suatu usaha dagang. Tapi kenyataannya setelah kita lakukan penggrebekan, mereka lakukan aksi penipuan secara online,” jelas Andi Purwanto lagi.

    Dari pengakuan tersangka, lanjut Andi, jumlah korban yang mereka tipu di Jambi baru satu orang. Sementara di luar Provinsi Jambi korbannya 15 orang.

    " Kita masih terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap para tersangka untuk mengungkap jaringan pelaku dan para korbannya. Kita menghimbau, apabila terdapat saudara, keluarga dan masyarakat yang merasa jadi korban segera melaporkan ke Polda Jambi," katanya.

    Seperti diberitakan, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi pada hari Sabtu 26 Agustus 2023 dini hari mengamankan 8 orang laki-laki di dua tempat yang berbeda. Empat orang ditangkap di ruko kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

    Lalu empat pelaku lagi digerebek di sebuah ruko di kawasan Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Tiga dari delapan orang yang diamankan tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Lima lainnya masih didalami keterlibatannya.

    Ke tiga tersangka yakni Rustam yang merupakan otak dari pelaku penipuan dan yang menyewa ruko.

    Lalu Apridiyan Guntoro yang berperan  membuat struk ATM palsu dan menghubungi korban. Kemudian, Asvito yang berperan mengambil uang di ATM hasil dari penipuan tersebut. Ketiganya berasal dari Riau, Pekanbaru.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan  Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana. (*)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :