- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
- Danrem 042/Gapu Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PPAD Provinsi Jambi Masa Bakti 2025 –2029
- Diskominfo Kota Jambi Perkuat Transformasi Digital Lewat Forum KomDigi APEKSI 2025
- Diam-Diam Eks Lokalisasi Payo Sigadung Masih Beroperasi, 17 PSK Terjaring Razia Pekat saat Nunggu Tamu
- Walikota Jambi Hadiri Munas APEKSI VII di Surabaya, Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Kota Photo Author
- Tujuh Belas Orang Perempuan Diamankan Saat Ops Pekat 2025 di Payo Sigadung (Pucuk)
- Kapolda Jambi Bersama Ketua Bhayangkari Melakukan Kunker Ke Polres Tanjabbarat
Komplotan Penipu Online di Jambi Beli ATM Lewat Facebook

Keterangan Gambar : Komplotan Penipu Online di Jambi Beli ATM Lewat Facebook/f-yen
Mediajambi.com- Komplotan sindikat penipu online yang
ditangkap Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan aksi secara
sistematis.
Agar aksinya tidak terlacak, komplotan sindikat penipu
online ini membeli ATM untuk kelancaran aksinya melalui madia sosial facebook.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Andi
Purwanto mengatakan, ATM yang dipergunakan oleh para pelaku diperoleh dengan
cara membeli di media sosial (medsos) Facebook. “Iya, mereka beli ATM di Facebook," katanya dalam ekspose,
Senin.
Menurut AKBP Andi Purwanto, dalam aksinya komplotan penipu
online ini juga gonta ganti handphone (HP). Ada sebanyak 35 Handphone yang
diduga mereka gunakan sebagai alat untuk melakukan penipuan.
Pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap alat komunikasi
yang digunakan oleh para pelaku di Cyber Mabes Polri.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui tindak pidana lainnya
ataupun pelaku- pelaku lain dan korban lain yang belum terlacak.
“Mereka melakukan aksinya berpindah- pindah tempat. Dari
Riau ke Jambi mengontrak ruko dengan alasan akan membuat suatu usaha dagang.
Tapi kenyataannya setelah kita lakukan penggrebekan, mereka lakukan aksi
penipuan secara online,” jelas Andi Purwanto lagi.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Andi, jumlah korban yang
mereka tipu di Jambi baru satu orang. Sementara di luar Provinsi Jambi
korbannya 15 orang.
" Kita masih terus melakukan pengembangan penyidikan
terhadap para tersangka untuk mengungkap jaringan pelaku dan para korbannya.
Kita menghimbau, apabila terdapat saudara, keluarga dan masyarakat yang merasa
jadi korban segera melaporkan ke Polda Jambi," katanya.
Seperti diberitakan, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus
Polda Jambi pada hari Sabtu 26 Agustus 2023 dini hari mengamankan 8 orang
laki-laki di dua tempat yang berbeda. Empat orang ditangkap di ruko kawasan
Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Lalu empat pelaku lagi digerebek di sebuah ruko di kawasan
Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Tiga dari delapan orang yang diamankan
tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Lima lainnya masih didalami
keterlibatannya.
Ke tiga tersangka yakni Rustam yang merupakan otak dari
pelaku penipuan dan yang menyewa ruko.
Lalu Apridiyan Guntoro yang berperan membuat struk ATM palsu dan menghubungi
korban. Kemudian, Asvito yang berperan mengambil uang di ATM hasil dari
penipuan tersebut. Ketiganya berasal dari Riau, Pekanbaru.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) dan
atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan
atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau
Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ayat (1)
KUHPidana. (*)