- Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Merangin, Upaya Mendorong Perekonomian Daerah
- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
Korban Minta Disodomi oleh Pedagang di Kota Jambi Bertambah Jadi 7 Orang

Keterangan Gambar : Korban Minta Disodomi oleh Pedagang di Kota Jambi Bertambah Jadi 7 Orang
Mediajambi.com - Korban dari tersangka JA (29) seorang pedagang di Jambi yang meminta
disodomi oleh sejumlah anak dibawah umur bertambah 2 orang.
Dari hasil penyelidikan, korban yang sebelumnya 5 orang,
saat ini korbannya bertambah 2 orang, sehingga menjadi 7 orang korban.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira
mengatakan, tambahan 2 orang korban itu berdasarkan hasil pemeriksaan 5 orang
korban yang telah diambil keterangannya.
Dari laporan 5 korban sebelumnya, polisi telah mengamankan
pelaku. “Benar, dalam pemeriksaan kita temukan ada 2 korban baru yang muncul
setelah pemeriksaan 5 orang korban sebelumnya,” ujarnya, Senin (10/6) kemarin.
Andri menambahkan, dua orang tambahan korban itu juga
berstatus di bawah umur dan masih pelajar. Pihaknya akan segera memeriksa 2
tambahan korban baru tersebut. “Ke depan kami akan lakukan pemeriksaan kepada 2
orang anak ini,” katanya.
Para korban ini diketahui diminta untuk melakukan aktivitas
seksual sesama jenis dengan pelaku.
Korban diminta untuk menyodomi pelaku di sejumlah tempat
seperti, indekos, rumah kosong, dan lapangan bola.
Dengan bertambahnya korban baru, Andri menyebutkan tak
menutup kemungkinan ada korban lainnya.
Maka dari itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan
Bhabinkamtibmas untuk mencari informasi jika ada laporan korban lain dari
pelaku untuk segera melapor.
“Kami juga sampaikan kepada rekan-rekan Bhabinkamtibmas
tempat tinggal tersangka dan korban, apabila ada korban baru segera melaporkan
ke kita. Ya, kita berharap tidak ada korban baru lagi,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang laki-laki yang berprofesi
sebagai pedagang di Kota Jambi berinisial JA (29) meminta sejumlah anak remaja
laki-laki untuk melakukan sodomi kepada dirinya, dengan modus bujuk rayu,
mengimingi para korban dengan uang hingga mengancam korban.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak
keluarga korban pada 21 April 2024 lalu. Para Korban yakin berinisial MAS (14),
MI (18), DS (15), RS (16) dan H (18).
Rata-rata para korban masih berstatus pelajar di Kota Jambi.
Modus pelaku yakni setelah berkenalan dengan korbannya, pelaku dengan bujuk
rayunya mengimingi para korban dengan uang dan mentraktir korban makan.
Setelah itu, pelaku melakukan perbuatan pencabulannya dengan
cara memaksa korban untuk melakukan sodomi terhadap dirinya dan merekam
perbuatannya untuk mengancam korban agar mau mengulangi kembali perbuatan
asusila tersebut. Pelaku melakukan perbuatan pencabulannya ditempat yang
berbeda terhadap setiap korbannya, ada yang di tempat kost yang sengaja disewa
oleh pelaku dan di lapangan sepak bola yang sepi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-undang tindak
pidana pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara
dan denda Rp 5 miliar. (*)