- Perkuat Sinergi, Ketua SMSI Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM
- Peringati May Day 2025, Pemkab Tanjab Barat Komitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja
- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
Korupsi Senilai Rp8,75 Miliar, Kejaksaan Tahan Kepala BRI Kayu Aro

Keterangan Gambar : Korupsi Senilai Rp8,75 Miliar, Kejaksaan Tahan Kepala BRI Kayu Aro
Mediajambi.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh,
Jambi menetapkan dan menahan tersangka Yora Eka Supriadi mantan kepala unit BRI
Karu Aro dalam perkara tindak pidana korupsi di Bank BRI senilai Rp8,75 miliar
pada 2023 dengan modus penyalahgunaan uang kas.
Kepala seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi
Lexy Fatharani, di Jambi Kamis mengatakan penahanan dilakukan setelah pemeriksaan oleh tim Pidana
Khusus (Pidsus) Kejari Sungai Penuh.
Tim penyidik berhasil mengungkap perbuatan tersangka dengan
modus saat menjabat kepala unit yang bersangkutan melakukan penyalahgunaan uang
kas Bank BRI Unit Kayo Aro Kabupaten Kerinci yang digunakan untuk kepentingan
pribadinya dan atas perbuatannnya uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan
sebesar Rp8,75 miliar.
Kasus ini bermula saat tersangka Yoga pada Februari 2022
menjabat sebagai kepala unit yang kemudian pada Januari 2023 tersangka meminta
kunci brankas penyimpanan uang kas Bank BRI Unit Kayu Aro kepada stafnya dengan
alasan agar uang kas tersebut aman dan tidak hilang.
Selanjutnya tersangka mengambil uang kas tersebut secara
bertahap untuk digunakan demi kepentingan pribadi dengan total sebesar
Rp8.754.200.000. (delapan miliar tujuh ratus lima puluh empat juta dua ratus
ribu rupiah).
Bahwa terhadap perbuatan tersangka Yora Eka Supriadi
disangkakan melanggar pasal primer dan subsider Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, jo Pasal 18 Undang Undang
RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, tersangka Yora Eka Supriadi langsung dilakukan
penahanan di Lapas Kelas II B Kota Sungai Penuh untuk 20 hari ke depan untuk
proses selanjutnya.(*)