KPK Beberkan Data SPI, Praktek Gratifikasi dan Suap Masih Terjadi di Kota Jambi

By MS LEMPOW 12 Sep 2023, 11:22:22 WIB KOTA
KPK Beberkan Data SPI, Praktek Gratifikasi dan Suap Masih Terjadi di Kota Jambi

Keterangan Gambar : KPK Beberkan Data SPI, Praktek Gratifikasi dan Suap Masih Terjadi di Kota Jambi/f-yen


Mediajambi.com– Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) melakukan sosialisasi dan monitoring evaluasi program pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Walikota Jambi, Senin (11/9) itu, untuk penguatan pengendalian gratifikasi bagi ASN di lingkungan Pemkot Jambi.

    Lela Luana, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI mengatakan, sosialisasi pengendalian gratifikasi untuk ASN Kota Jambi ini tujuannya memberikan pemahaman terkait gratifikasi.

    “Kita menyampaikan apa gratifikasi. Apa saja yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan, ada batasannya,” kata Ela, sapaan akrabnya.

    Melalui sosialisasi ini, pihaknya mengharapkan ASN Kota Jambi untuk menghindari praktek korupsi. “Gratifikasi itu pemberiannya ada secara langsung dan tidak langsung. Itu sama saja,” ujarnya.

    Lebih lanjut Ia mengungkapkan pelaporan gratifikasi oleh ASN Pemkot Jambi kepada KPK RI memang masih minim, pihaknya juga belum mengetahui minimnya laporan gratifikasi itu disebabkan oleh apa. “Apakah memang mereka ini sudah menolak gratifikasi atau karena belum tau,” ujarnya.

    Berdasarkan data Survei Penilaian Integritas (SPI), Kota Jambi masuk dalam zona kuning yang dapat diartikan rentan akan praktek gratifikasi. “Di Sumatera ini Kota Jambi masih lebih baik dari daerah lain. Kota Jambi masih kuning, di tempat lain merah,” katanya.

    Lanjut Lela Luana, masih ada kurang lebih 25 persen persepsi internal menganggap resiko adanya praktek gratifikasi dan suap masih terjadi di Kota Jambi. “Angka inilah yang menjadi ‘PR’ kita bersama. SPI menggambarkan persentase kerawanan korupsi di Pemkot Jambi,” ungkapnya.

    Sementara itu, Sekda Kota Jambi A Ridwan mengatakan, sosialisasi tersebut dihadiri 200 lebih pejabat dan ASN Kota Jambi dan juga Walikota Jambi.

    Melalui ini, para ASN Kota Jambi bisa melihat klasifikasi gratifikasi itu seperti apa dan jumlah besaran yang disebut gratifikasi itu seperti apa. “Kedepan, hal-hal seperti ini terus kita ingatkan pada ASN melalui Inspektorat. Kita menekan sekecil mungkin kejadian gratifikasi,” katanya.

    Ditambahkan Kepala Inspektorat Kota Jambi, Yunita Indrawati, data SPI yang disampaikan KPK tersebut merupakan data tahun 2022. Untuk data 2023 saat ini masih berproses dan belum ada hasil.

    Terkait laporan gratifikasi oleh ASN Pemkot Jambi kepada KPK RI yang masih minim, Yunita mengaku, terbentur dengan pemahaman ASN. “Kita harap ini kedepan bisa lebih baik. Kita memakai aplikasi yang ada dari KPK,” katanya. (*/Yen)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :