- Gentala Arasi 2025: Dorong Akselerasi Ekonomi Keuangan Digital Jambi yang Berkelanjutan
- Walikota Jambi Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Seberang Kota Jambi
- Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
- Terlibat Judi Online 90 Keluarga di Kota Jambi Dicoret dari Daftar Bansos
- Walikota Maulana Apresiasi Peningkatan Kualitas Terminal A - Alam Barajo
- Maulana Dorong Masyarakat Manfaatkan IPAL Komunal Untuk Hindari Pencemaran Air Tanah
- Maulana Tekankan, Ciptakan Kebersihan Bukan Sekadar Penilaian Namun Berkelanjutan Untuk Kota Bersih dan Nyaman
- Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB
- Hadiri Pelantikan KPPI 2024-2029, Sekda Sudirman Dorong Politik Inklusif
- Batanghari dan Samudra: Reorientasi Kebijakan Maritim Nasional
KPK Beberkan Data SPI, Praktek Gratifikasi dan Suap Masih Terjadi di Kota Jambi

Keterangan Gambar : KPK Beberkan Data SPI, Praktek Gratifikasi dan Suap Masih Terjadi di Kota Jambi/f-yen
Mediajambi.com– Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) melakukan sosialisasi dan monitoring
evaluasi program pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas
Walikota Jambi, Senin (11/9) itu, untuk penguatan pengendalian gratifikasi bagi
ASN di lingkungan Pemkot Jambi.
Lela Luana, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK
RI mengatakan, sosialisasi pengendalian gratifikasi untuk ASN Kota Jambi ini
tujuannya memberikan pemahaman terkait gratifikasi.
“Kita menyampaikan apa gratifikasi. Apa saja yang wajib
dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan, ada batasannya,” kata Ela, sapaan
akrabnya.
Melalui sosialisasi ini, pihaknya mengharapkan ASN Kota
Jambi untuk menghindari praktek korupsi. “Gratifikasi itu pemberiannya ada
secara langsung dan tidak langsung. Itu sama saja,” ujarnya.
Lebih lanjut Ia mengungkapkan pelaporan gratifikasi oleh ASN
Pemkot Jambi kepada KPK RI memang masih minim, pihaknya juga belum mengetahui
minimnya laporan gratifikasi itu disebabkan oleh apa. “Apakah memang mereka ini
sudah menolak gratifikasi atau karena belum tau,” ujarnya.
Berdasarkan data Survei Penilaian Integritas (SPI), Kota
Jambi masuk dalam zona kuning yang dapat diartikan rentan akan praktek
gratifikasi. “Di Sumatera ini Kota Jambi masih lebih baik dari daerah lain.
Kota Jambi masih kuning, di tempat lain merah,” katanya.
Lanjut Lela Luana, masih ada kurang lebih 25 persen persepsi
internal menganggap resiko adanya praktek gratifikasi dan suap masih terjadi di
Kota Jambi. “Angka inilah yang menjadi ‘PR’ kita bersama. SPI menggambarkan
persentase kerawanan korupsi di Pemkot Jambi,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekda Kota Jambi A Ridwan mengatakan,
sosialisasi tersebut dihadiri 200 lebih pejabat dan ASN Kota Jambi dan juga
Walikota Jambi.
Melalui ini, para ASN Kota Jambi bisa melihat klasifikasi
gratifikasi itu seperti apa dan jumlah besaran yang disebut gratifikasi itu
seperti apa. “Kedepan, hal-hal seperti ini terus kita ingatkan pada ASN melalui
Inspektorat. Kita menekan sekecil mungkin kejadian gratifikasi,” katanya.
Ditambahkan Kepala Inspektorat Kota Jambi, Yunita Indrawati,
data SPI yang disampaikan KPK tersebut merupakan data tahun 2022. Untuk data
2023 saat ini masih berproses dan belum ada hasil.
Terkait laporan gratifikasi oleh ASN Pemkot Jambi kepada KPK
RI yang masih minim, Yunita mengaku, terbentur dengan pemahaman ASN. “Kita
harap ini kedepan bisa lebih baik. Kita memakai aplikasi yang ada dari KPK,”
katanya. (*/Yen)