- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
- Danrem 042/Gapu Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PPAD Provinsi Jambi Masa Bakti 2025 –2029
- Diskominfo Kota Jambi Perkuat Transformasi Digital Lewat Forum KomDigi APEKSI 2025
KPK Sorot 4 Titik Rawan Korupsi Batubara Jambi

Keterangan Gambar : KPK Sorot 4 Titik Rawan Korupsi Batubara Jambi
Mediajambi.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti adanya empat titik titik rawan korupsi dalam pengelolaan sektor pertambangan batubara di Provinsi Jambi.
Pungutan sebesar tarif tertentu atau trip kepada truk angkutan batu bara yang melalui jalan umum, memiliki potensi pungutan dalam satu tahun dapat mencapai Rp150 Miliar,” kata Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminuddin saat diskusi media Urgensi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Dunia Usaha Pertambangan Batubara di Provinsi Jambi, Rabu (13/9/2023) di ruang pola kantor Gubernur Jambi.
Angka sebesar Rp 150 miliar itu katanya mereka temukan ketika berdiskusi dengan para Asosiasi "Angkanya masih bisa di chalenge karena itu hanya gambaran umum,” sebutnya seraya menyatakan potensi pungutan itu merupakan sinyalemen. Namun pihaknya ingin agar tata kelola batubara di Jambi diperbaiki untuk memaksimalkan kekayaan alamnya. “Bagaimana Jambi kaya dengan tambang, bisa dinikmati dan dirasakan masyarakat Jambi sendiri. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan dan hanya segelintir yang diuntungkan, ini semangat perbaikan,” katanya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari roadshow Bus KPK di Sumatera yang berada di Jambi hingga 17 September mendatang.
Dalam paparannya Aminuddin mengatakan kendala dan titik rawan lainnya, yaitu pertama, pemberlakuan nomor lambung truk angkutan batubara akibat belum adanya jalan khusus batubara menimbulkan celah negosiasi.
Kedua terjadinya penarikan retribusi terminal oleh oknum pemkab/kota pada truk angkutan batubara yang tidak masuk terminal.
Ketiga, adanya pengenaan perusahaan pemegang IUP, dengan potensi pengenaan biaya yang timbul dalam satu tahun dapat mencapai Rp 880 juta,” papar Aminuddin.
Sebagai salah satu solusi, pihak KPK menyarankan agar jalan khusus batu bara segera diselesaikan.
Diskusi ini dipandu langsung oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sementara itu Sekda Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan Pemprov Jambi sudah membuat aturan untuk menangani angkutan batu bara yang masih menggunakan jalan umum di Jambi. “Jalan khusus belum terealisasi, untuk fokus penanganan batu bara sudah disusun di jalan darat,” terangnya.
Diharapkan jalan khusus tersebut akhir 2023 sudah selesai. "Kami sudah juga mendiskusikan ini dengan KPK. Dan pada 2024 harapan kita sudah bisa direalisasikan,” akunya.(mas)