- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
KPU Adu Data Dengan PDIP dan Gerindra, Pleno Tingkat Provinsi Diwarnai Protes Saksi

Keterangan Gambar : KPU Adu Data Dengan PDIP dan Gerindra, Pleno Tingkat Provinsi Diwarnai Protes Saksi
Mediajambi.com - Rapat Pleno rekapitulasi suara pemilihan
umum (Pemilu) tingkat Provinsi Jambi dimulai di Swiss-Belhotel, Jumat (8/3)
kemarin. Pleno rekapitulasi dilakukan untuk empat surat suara yakni Pilpres,
DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi Jambi.
Namun baru saja pleno dimulai, protes dari saksi terjadi ketika rekapitulasi dari Kabupaten Merangin. Salah satunya saksi partai Gerindra yang mempertanyakan adanya perbedaan perolehan suara hasil rekapitulasi berjenjang dengan data C hasil yang dimiliki internal Gerindra untuk perolehan suara DPR RI.
Beberapa diantaranya yakni perbedaan di Kecamatan Margo
Tabir, Jangkat, Pemenangan Selatan, Pengkalan Jambu, Sungai Manau serta
beberapa daerah lainnya.
"Kami mencatat ada perbedaan suara antara D hasil dari
PPK dan C hasil yang kami miliki. Kami minta agar ini bisa dijelaskan KPU
Merangin," ujar Muhammadiyah yang menjadi perwakilan saksi partai
Gerindra.
Muhammadiyah menduga perbedaan data ini tidak hanya terjadi
di Kabupaten Merangin saja. Melainkan juga terjadi di beberapa kabupaten
lainnya.
"Kita tidak tau apakah ini karena ada kesalahan tulis
atau bagaimana. Makanya kita pertanyakan," sebutnya.
Selain adanya perbedaan data, Muhammadiyah yang merupakan
mantan anggota DPRD Provinsi Jambi ini juga meminta klarifikasi terkait adanya
pesan berantai berisi perintah untuk memenangkan salah satu Caleg DPR RI.
"Kita tau kemarin ada informasi terhadap pesan berantai. Ini kami juga
minta klarifikasi dari KPU," sebutnya.
Disamping Gerindra, saksi PDIP yang diwakili oleh Akmaluddin
juga melayangkan protes untuk perolehan suara DPRD Provinsi Jambi.
Ini terkait adanya perbedaan data jumlah C1 yang dimiliki
partai dengan hasil pleno rekapitulasi berjenjang yang dilakukan KPU Merangin.
"Ada beberapa yang berbeda. Kita minta ini bisa
dijelaskan oleh KPU Merangin. Kenapa jumlah dari C1 yang kita hitung berbeda
dengan hasil rekapitulasi," kata Akmaluddin.
Menanggapi adanya perbedaan ini, KPU Provinsi Jambi akhirnya
memfasilitasi untuk dilakukan menyandingkan data miliki saksi Gerindra dan PDIP
dengan data yang dimiliki KPU Merangin.
Penyandingan itu akan dilakukan sejuah saksi memiliki bukti
data yang kuat terkait adanya perbedaan tersebut.
"Untuk Merangin kita skor dulu, nanti kita akan
sandingkan data yang dimiliki saksi dengan data KPU Merangin, sepakat ya.
Kepada saksi kita minta untuk menunjukkan datanya," kata Fahrul Rozi,
Komisioner KPU Provinsi Jambi.
Untuk penyandingan data sendiri, dilakukan secara terpisah
dengan rapat pleno rekapitulasi. Sehingga proses rekap bisa tetap berjalan
untuk kabupaten lainnya.
"Untuk Merangin kita skor dulu, tapi yang kabupaten
lainnya tetap dilanjut," sebutnya.
Sedangkan soal pesan berantai, KPU Provinsi sudah melakukan
proses klarifikasi terhadap PPK dan oknum komisioner KPU Merangin. Sehingga persoalan
ini tidak menjadi objek dalam pleno rekapitulasi.
"Soal pesan berantai, ini adalah persoalan etik.
Karenanya kita lakukan proses klarifikasi dan bukan menjadi bagian dari objek
pleno kita hari ini," jelasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin
mengatakan bahwa untuk perbedaan data perlu dilakukan sejauh saksi memiliki
bukti adanya perbedaan.
Karena itu Bawaslu menyarankan agar yang menjadi basis pembanding adalah C1 yang dimiliki saksi.
"Nanti kita juga
akan sandingkan dengan data yang dimiliki Bawaslu. Tapi kalau hanya dugaan,
sebaiknya tidak dilakukan penyandingan," pungkasnya. (*)