- Gentala Arasi 2025: Dorong Akselerasi Ekonomi Keuangan Digital Jambi yang Berkelanjutan
- Walikota Jambi Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Seberang Kota Jambi
- Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
- Terlibat Judi Online 90 Keluarga di Kota Jambi Dicoret dari Daftar Bansos
- Walikota Maulana Apresiasi Peningkatan Kualitas Terminal A - Alam Barajo
- Maulana Dorong Masyarakat Manfaatkan IPAL Komunal Untuk Hindari Pencemaran Air Tanah
- Maulana Tekankan, Ciptakan Kebersihan Bukan Sekadar Penilaian Namun Berkelanjutan Untuk Kota Bersih dan Nyaman
- Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB
- Hadiri Pelantikan KPPI 2024-2029, Sekda Sudirman Dorong Politik Inklusif
- Batanghari dan Samudra: Reorientasi Kebijakan Maritim Nasional
KPU Kota Jambi Mensosialisasikan PKPU No 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pilkada

Keterangan Gambar : KPU Kota Jambi Mensosialisasikan PKPU No 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pilkada
Mediajambi.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi
mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024
tentang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Yaitu menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Jambi Tahun 2024.
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kota
Jambi Deni Rahmat, dihadiri oleh Para peserta instansi terkait dan para media.
Di rumah Kito, Rabu (24/04) kemarin.
Deni Rahmat menyampaikan bahwa diharapkan melalui kegiatan
ini tersampaikan kepada khalayak ramai tentunya kepada masyarakat Kota Jambi.
"KPU Kota Jambi secara teknis siap melaksanakan tahapan-
tahapan Pilkada yang akan berlangsung di hari Rabu 27 November 2024,"
terangnya.
Deni juga menjelaskan terkait jumlah TPS KPU Kota Jambi
masih menunggu kemungkinan mengalami penyusutan dari pemilu 2024 kemaren.
"Jadi kalau pemilu 2024 ada sekitar 1.903 kemungkinan
akan menyusut setengah untuk jumlah TPS tapi
KPU masih menunggu terkait hal itu," ujarnya.
Terkait dengan daftar pemilih juga ada sedikit penyusutan,
pada saat covid kemaren ada sekitar 500 untuk saat ini kemungkinan ada 600
pemilih untuk di setiap TPS.
Sementara untuk rekrutmen badan ad- hoc pilkada Deni
menyampaikan bahwa sudah berlangsung dimulai tanggal 23 April 2024 kemaren.
“Dan rekrutmennya melalui Aplikasi siakba Kita juga akan melakukan evaluasi
kinerja-kinerja badan ad-hoc pada saat pemilu, Kalau kinerjanya bagus akan kita
pertahankan kalau tidak mungkin kita akan mengeliminasi," terangnya.
Untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) KPU Kota
Jambi mendapat informasi dari divisi hukum dan teknis Jakarta hari ini.
"Sudah kita register saat ini kami KPU Kota Jambi
sedang menyiapkan berita acara kronologis dan alat bukti untuk menghadapi yang
dialihkan oleh pemohon itu, jadi terhadap alihan hampir sama dengan yang
kejadian kemaren terkait dengan daftar pemilih khusus yang bertindak
perlakuannya," Terang Deni.
Sementara terkait NPAD Kata Deni, Alhamdulilah NPAD sudah ditanda tangani
dengan PJ Walikota Jambi, sudah selesai saat ini sedang melakukan addendum
terkait dengan NPAD itu, nilainya 24 Koma Sekian Milyar dan murni dari APBD
Kota Jambi.(Yen)