- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
- Danrem 042/Gapu Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PPAD Provinsi Jambi Masa Bakti 2025 –2029
- Diskominfo Kota Jambi Perkuat Transformasi Digital Lewat Forum KomDigi APEKSI 2025
- Diam-Diam Eks Lokalisasi Payo Sigadung Masih Beroperasi, 17 PSK Terjaring Razia Pekat saat Nunggu Tamu
- Walikota Jambi Hadiri Munas APEKSI VII di Surabaya, Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Kota Photo Author
- Tujuh Belas Orang Perempuan Diamankan Saat Ops Pekat 2025 di Payo Sigadung (Pucuk)
- Kapolda Jambi Bersama Ketua Bhayangkari Melakukan Kunker Ke Polres Tanjabbarat
Mahasiswi Baru Dirudapaksa usai Orientasi Mapala, Polisi Temukan Video Diduga Korban Lain

Keterangan Gambar : Mahasiswi Baru Dirudapaksa usai Orientasi Mapala, Polisi Temukan Video Diduga Korban Lain
Mediajambi.com - Seorang mahasiswi salah satu kampus di Kota
Jambi Kota menjadi korban rudapaksa oleh rekan sesama mahasiswa kampusnya.
Peristiwa tak senonoh ini terjadi saat korban dan pelaku usai mengikuti
kegiatan Mapala kampus.
Pelaku asusila diketahui berinisial R-J (19), warga
Kabupaten Sarolangun sedangkan korbannya yakni RV (18) warga Kota Jambi.
Peristiwa tidak terpuji tersebut terjadi berawalnya pada
hari Sabtu 12 Oktober 2024 lalu, korban dan pelaku sedang mengikuti kegiatan
orientasi mahasiswa pecinta alam (Mapala) di hutan Pinus Paal 11 Kota Jambi.
Ketika kegiatan tersebut selesai pelaku menawarkan korban untuk pulang
bersama-sama.
"Sebelum mengantar korban pulang, pelaku membawa korban
ke rumah kontrakan rekannya di Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi," ungkap
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa kepada
wartawan Selasa(15/10/2024).
Sebelum meruda paksa korban, pelaku menarik korban ke dalam
kamar dengan paksa.
Bahkan pelaku juga menanggalkan pakaian korban dan memvideokan
nya dengan tujuan untuk mengancam korban.
Sebelum diserahkan ke polisi pelaku tindak asusila tersebut,
sempat menjadi luapan kekesalan keluarga korban.
"Di TKP lah kejadian pemerkosaan itu terjadi dan
kejadian itu terjadi korban menghubungi seniornya di kampus, dan menceritakan
kejadian yang dialaminya," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap handphone
pelaku, polisi menemukan 4 video asusila dengan perempuan yang berbeda diduga
korban yang belum melaporkan ke pihak polisi.
"Kita temukan indikasi, nanti kita lihat perkembangan,
apakah ada korban-korban lain yang akan melapor. Kalau ada korban lain yang
memonitor kasus ini dan mau membuat laporan, kita akan proses," tutupnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di tahanan Polda Jambi dan
pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 tentang tindak
pidana kekerasan seksual, dengan ancaman 12 tahun penjara.(*)