Mahasiswi Baru Dirudapaksa usai Orientasi Mapala, Polisi Temukan Video Diduga Korban Lain

By MS LEMPOW 17 Okt 2024, 16:30:23 WIB HUKRIM
Mahasiswi Baru Dirudapaksa usai Orientasi Mapala, Polisi Temukan Video Diduga Korban Lain

Keterangan Gambar : Mahasiswi Baru Dirudapaksa usai Orientasi Mapala, Polisi Temukan Video Diduga Korban Lain


Mediajambi.com - Seorang mahasiswi salah satu kampus di Kota Jambi Kota menjadi korban rudapaksa oleh rekan sesama mahasiswa kampusnya. Peristiwa tak senonoh ini terjadi saat korban dan pelaku usai mengikuti kegiatan Mapala kampus.

Pelaku asusila diketahui berinisial R-J (19), warga Kabupaten Sarolangun sedangkan korbannya yakni RV (18) warga Kota Jambi.

    Peristiwa tidak terpuji tersebut terjadi berawalnya pada hari Sabtu 12 Oktober 2024 lalu, korban dan pelaku sedang mengikuti kegiatan orientasi mahasiswa pecinta alam (Mapala) di hutan Pinus Paal 11 Kota Jambi. Ketika kegiatan tersebut selesai pelaku menawarkan korban untuk pulang bersama-sama.

    "Sebelum mengantar korban pulang, pelaku membawa korban ke rumah kontrakan rekannya di Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi," ungkap Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa kepada wartawan Selasa(15/10/2024).

    Sebelum meruda paksa korban, pelaku menarik korban ke dalam kamar dengan paksa.

    Bahkan pelaku juga menanggalkan pakaian korban dan memvideokan nya dengan tujuan untuk mengancam korban.

    Sebelum diserahkan ke polisi pelaku tindak asusila tersebut, sempat menjadi luapan kekesalan keluarga korban.

    "Di TKP lah kejadian pemerkosaan itu terjadi dan kejadian itu terjadi korban menghubungi seniornya di kampus, dan menceritakan kejadian yang dialaminya," bebernya.

    Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap handphone pelaku, polisi menemukan 4 video asusila dengan perempuan yang berbeda diduga korban yang belum melaporkan ke pihak polisi.

    "Kita temukan indikasi, nanti kita lihat perkembangan, apakah ada korban-korban lain yang akan melapor. Kalau ada korban lain yang memonitor kasus ini dan mau membuat laporan, kita akan proses," tutupnya.

    Saat ini pelaku telah ditahan di tahanan Polda Jambi dan pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman 12 tahun penjara.(*)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :