- Gentala Arasi 2025: Dorong Akselerasi Ekonomi Keuangan Digital Jambi yang Berkelanjutan
- Walikota Jambi Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Seberang Kota Jambi
- Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
- Terlibat Judi Online 90 Keluarga di Kota Jambi Dicoret dari Daftar Bansos
- Walikota Maulana Apresiasi Peningkatan Kualitas Terminal A - Alam Barajo
- Maulana Dorong Masyarakat Manfaatkan IPAL Komunal Untuk Hindari Pencemaran Air Tanah
- Maulana Tekankan, Ciptakan Kebersihan Bukan Sekadar Penilaian Namun Berkelanjutan Untuk Kota Bersih dan Nyaman
- Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB
- Hadiri Pelantikan KPPI 2024-2029, Sekda Sudirman Dorong Politik Inklusif
- Batanghari dan Samudra: Reorientasi Kebijakan Maritim Nasional
Maling Motor CBR Bos Sendiri, Warga Palembang Diciduk Polisi

Keterangan Gambar : Maling Motor CBR Bos Sendiri, Warga Palembang Diciduk Polisi/f-yen
Mediajambi.com - Ganda Putra Pahurian, 28 tahun warga Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang, Sumatera Selatan ditangkap polisi karena ketahuan mencuri motor CBR BH 4009 ZW.
Pencurian motor tersebut diketahui dirumah orang tua bos kerjanya, tepat di desa kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi dan korban yang mengetahui gerak-gerik kelakukan pelaku karena terekam CCTV langsung melapor ke Polsek Sungai Gelam dan menangkap pelaku.
Kapolsek Sungai Gelam, Iptu R.Deddy Wardana Gaos saat dikonfirmasi membenarkan ada seorang pria di tangkap karena mencuri motor CRC milik bos kerjanya di Sungai Gelam. "Ya benar ada dan pelakunya sudah ditahan," ujarnya.
Menurut pengakuan pelaku, mencuri motor bos tokonya demi punya motor namun lebih parahnya, pelaku membawa motor ke Palembang sehingga atas rekaman CCTV polisi bisa menangkap pelaku tanpa perlawanan di Pelambang.
- Survei Indopol: Tingkat Kepercayaan Polri Meningkat Jadi 69.35 Persen0
- Doni Mengaku Membunuh Kedua Orang Tua Kandungnya Karena Bisikan Gaib0
- Pelabuhan Ampera Kuala Tungkal Membara, Sebanyak 18 Kios Terbakar0
- Sepanjang 2022 Ratusan Miliar Transaksi Pornografi Anak 0
- Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Kinerja Polda Jambi Tinggi, Tempati Peringkat Lima Nasional0
"Pelaku mengaku mencuri motor hanya demi pribadi sendiri sedangkan kerugian korban mencapai 30 juta rupiah," jelasnya jumat, 6 Januari 2022.
Deddy menegaskan, saat ini pelaku tengah diperiksa intensif penyidik Polsek Sungai Gelam dan dari pengakuan pelaku baru satu kali mencuri motor dengan cara pakai kunci T. "Atas perbuatan pelaku terancam 6 tahun penjara," katanya.(*)