- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Mangkir Pada Panggilan Pertama, Ko Apex akan Dijemput Paksa Penyidik Polda Jambi Pada Panggilan Kedua

Keterangan Gambar : Mangkir Pada Panggilan Pertama, Ko Apex akan Dijemput Paksa Penyidik Polda Jambi Pada Panggilan Kedua
Mediajambi.com- Kepala cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) Jambi Afandi
Susilo alias Ko Apex tidak memenuhi panggilan pertama Polda Jambi alias mangkir
pada Selasa 21 Mei 2024.
Seyogyanya, Selasa kemarin Ko Apex dijadwalkan diperiksa
sebagai tersangka kasus penggelapan dalam jabatan dan Pemalsuan Surat atau
Dokumen seperti yang dilaporkan bos PT SBS yang berpusat di Banjar Masin,
Kalimantan Selatan.
Plh Kasubbid Penmas
Bidhumas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution mengatakan Ko Apex tidak hadir
memenuhi panggilan penyidik dengan alasan masih di luar Kota.
" Yang bersangkutan (Ko Apex) minta dijadwal ulang untuk dilakukan pemeriksaan Penyidik
Ditreskrimum Polda Jambi," kata Amin kepada wartawan di Ruang Media Center
Polda Polda Jambi, Selasa 21 Mei 2024.
Kompol Amin mengungkapkan, Afandi Susilo alias Ko Apex sudah mengirimkan surat melalui kuasa
hukumnya minta pemeriksaan ditunda dan minta dijadwalkan ulang untuk
pemanggilan berikutnya. Alasannya masih diluar kota susuai surat yang diterima
oleh Penyidik," jelasnya.
Kompol Amin mengatakan, penyidik segera melayangkan surat
panggilan ke dua kepada Ko Apex. Apabila pada panggilan ke dua tidak datang
juga, maka penyidik bisa melakukan upaya jemput paksa.
"Apabila pemanggilan kedua nanti, yang bersangkutan
tidak hadir juga, dari penyidik akan membuat perintah membawa," tegasnya.
Menurut Kompol.Amin, atas perbuatannya Ko Apex dijerat
dengan Pasal 263 dan 374 atau 372 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen dan
Penggelapan Dalam Jabatan.
Seperti diberitakan, pengusaha kapal Jambi, Affandi Susilo
alias Ko Apex ternyata sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus
penggelapan dalam jabatan dan Pemalsuan Surat atau Dokumen seperti yang
dilaporkan bos PT SBS yang berpusat di Banjar Masin, Kalimantan Selatan.
Penetapan tersangka terhadap Ko Aoex ini disampaikan
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira kepada wartawan di
Mapolda Jambi, Senin malam 20 Mei 2024.
Kombes Andri mengungkapkan, status Ko Apex ditingkatkan jadi
tersangka pada pekan lalu, setelah penyidik menemukan perbuatan pidana
berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dilaporkan.
"Setelah
dilakukan gelar perkara, yang bersangkutan (Ko Apex) ditetapkan sebagai
tersangka berdasarkan bukti yang sudah kami miliki dan keterangan para saksi
yang sudah diperiksa," jelasnya.
Sebelumnya, Ko Apek dipercaya sebagai Kepala Cabang PT Sinar
Bintang Samudra (SBS) di Jambi. Dia dilaporkan bos PT SBSyang bergerak di
bidang perkapalan (tugboat dan tongkang) yang berkedudukan di Banjarmasin,
Kalimantan Selatan (Kalsel).
Laporan tersebut masuk ke Polda Jambi pada 17 April 2024.
Dalam laporan tersebut, Ko Apex dituduh melakukan dugaan Pemalsuan Surat atau
Dokumen dan Penggelapan Dalam Jabatan.
Perbuatan Ko Apex tersebut PT SBS mengalami kerugian yang
diperkirakan mencapai Rp 31 miliar.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ko Apex sudah dua kali
diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Penyidik juga sudah memeriksa
beberapa saksi dari pihak perusahaan yang diduga mengeluarkan dokumen palsu
serta dari pihak KSOP.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Maulia
Kuswicaksono mengatakan, kasus ini bermula sekitar tahun 2022, pelapor bertemu
dengan terlapor di Batam.
Saat itu Ko Apex menawarkan kepada korban untuk melakukan
pengurusan dokumen kepemilikan kapal milik korban di Kantor Syahbandar dan
Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku (KSOP).
"Kemudian kapal ini ditarik dari Batam ke Jambi untuk
diurus dokumennya. Atas hal itu terjadilah komunikasi dan kerjasama antara
terlapor dengan korban," katanya Minggu 28 April 2024.
Pada saat itu tahun 2022 Ko Apex diangkat oleh korban untuk
menjadi Kepala Cabang PT SBS di Jambi dan menjalankan operasional kapal serta
pelayaran di Jambi. Lantas, korban mengirimkan beberapa kapal dan tongkang ke
Jambi kepada terlapor.
Namun, saat ini ada kapal dan tongkang itu, pada saat
diterima oleh Ko Apex ada yang telah dibalik nama ke perusahaan milik pelaku
(PT FBS).
Menurut AKBP Maulia, berdasarkan hasil penyelidikan, saat
ini teridentifikasi 1 kapal dan 1 tongkang milik PT SBS telah berubah kepemilikan
menjadi TB FBS 86 dan FBS 686 yang dilakukan oleh Ko Apex.
"Dugaannya
dokumen itu dibalik namakan oleh terlapor di KSOP Jambi menggunakan dokumen
yang tidak benar atau palsu tanpa seizin korban selaku Direktur PT SBS,"
jelasnya.*