Mangkir Pada Panggilan Pertama, Ko Apex akan Dijemput Paksa Penyidik Polda Jambi Pada Panggilan Kedua

By MS LEMPOW 24 Mei 2024, 15:47:18 WIB HUKRIM
Mangkir Pada Panggilan Pertama, Ko Apex akan Dijemput Paksa Penyidik Polda Jambi Pada Panggilan Kedua

Keterangan Gambar : Mangkir Pada Panggilan Pertama, Ko Apex akan Dijemput Paksa Penyidik Polda Jambi Pada Panggilan Kedua


Mediajambi.com- Kepala cabang  PT Sinar Bintang Samudra (SBS) Jambi Afandi Susilo alias Ko Apex tidak memenuhi panggilan pertama Polda Jambi alias mangkir pada Selasa 21 Mei 2024.

Seyogyanya, Selasa kemarin Ko Apex dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus penggelapan dalam jabatan dan Pemalsuan Surat atau Dokumen seperti yang dilaporkan bos PT SBS yang berpusat di Banjar Masin, Kalimantan Selatan.

     Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution mengatakan Ko Apex tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan masih di luar Kota.

    " Yang bersangkutan (Ko Apex) minta dijadwal ulang  untuk dilakukan pemeriksaan Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi," kata Amin kepada wartawan di Ruang Media Center Polda Polda Jambi, Selasa 21 Mei 2024.

    Kompol Amin mengungkapkan, Afandi Susilo alias Ko Apex  sudah mengirimkan surat melalui kuasa hukumnya minta pemeriksaan ditunda dan minta dijadwalkan ulang untuk pemanggilan berikutnya. Alasannya masih diluar kota susuai surat yang diterima oleh Penyidik," jelasnya.

    Kompol Amin mengatakan, penyidik segera melayangkan surat panggilan ke dua kepada Ko Apex. Apabila pada panggilan ke dua tidak datang juga, maka penyidik bisa melakukan upaya jemput paksa.

    "Apabila pemanggilan kedua nanti, yang bersangkutan tidak hadir juga, dari penyidik akan membuat perintah membawa," tegasnya.

    Menurut Kompol.Amin, atas perbuatannya Ko Apex dijerat dengan Pasal 263 dan 374 atau 372 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan Dalam Jabatan.

    Seperti diberitakan, pengusaha kapal Jambi, Affandi Susilo alias Ko Apex ternyata sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dalam jabatan dan Pemalsuan Surat atau Dokumen seperti yang dilaporkan bos PT SBS yang berpusat di Banjar Masin, Kalimantan Selatan.

    Penetapan tersangka terhadap Ko Aoex ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira kepada wartawan di Mapolda Jambi, Senin malam 20 Mei 2024.

    Kombes Andri mengungkapkan, status Ko Apex ditingkatkan jadi tersangka pada pekan lalu, setelah penyidik menemukan perbuatan pidana berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dilaporkan.

     "Setelah dilakukan gelar perkara, yang bersangkutan (Ko Apex) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang sudah kami miliki dan keterangan para saksi yang sudah diperiksa," jelasnya.

    Sebelumnya, Ko Apek dipercaya sebagai Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi. Dia dilaporkan bos PT SBSyang bergerak di bidang perkapalan (tugboat dan tongkang) yang berkedudukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

    Laporan tersebut masuk ke Polda Jambi pada 17 April 2024. Dalam laporan tersebut, Ko Apex dituduh melakukan dugaan Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan Dalam Jabatan.

    Perbuatan Ko Apex tersebut PT SBS mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 31 miliar.

    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ko Apex sudah dua kali diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Penyidik juga sudah memeriksa beberapa saksi dari pihak perusahaan yang diduga mengeluarkan dokumen palsu serta dari pihak KSOP.

    Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Maulia Kuswicaksono mengatakan, kasus ini bermula sekitar tahun 2022, pelapor bertemu dengan terlapor di Batam.

    Saat itu Ko Apex menawarkan kepada korban untuk melakukan pengurusan dokumen kepemilikan kapal milik korban di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku (KSOP).

    "Kemudian kapal ini ditarik dari Batam ke Jambi untuk diurus dokumennya. Atas hal itu terjadilah komunikasi dan kerjasama antara terlapor dengan korban," katanya Minggu 28 April 2024.

    Pada saat itu tahun 2022 Ko Apex diangkat oleh korban untuk menjadi Kepala Cabang PT SBS di Jambi dan menjalankan operasional kapal serta pelayaran di Jambi. Lantas, korban mengirimkan beberapa kapal dan tongkang ke Jambi kepada terlapor.

    Namun, saat ini ada kapal dan tongkang itu, pada saat diterima oleh Ko Apex ada yang telah dibalik nama ke perusahaan milik pelaku (PT FBS).

    Menurut AKBP Maulia, berdasarkan hasil penyelidikan, saat ini teridentifikasi 1 kapal dan 1 tongkang milik PT SBS telah berubah kepemilikan menjadi TB FBS 86 dan FBS 686 yang dilakukan oleh Ko Apex.

     "Dugaannya dokumen itu dibalik namakan oleh terlapor di KSOP Jambi menggunakan dokumen yang tidak benar atau palsu tanpa seizin korban selaku Direktur PT SBS," jelasnya.*




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :