- Pemkab Tanjab Barat Komitmen dalam pelestarian bahasa dan budaya
- Wabup Tanjab Barat Inspektur Upacara Pembukaan Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 tahun 2025
- Wabup Katamso Hadiri Kegiatan Kunjungan Kerja Kapolda Jambi
- Gubernur Al Haris Dikukuhkan Sebagai Anggota Kehormatan PPAD Provinsi Jambi
- Pacu Inklusi Keuangan Dukung Asta Cita, OJK Luncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD)
- Gubernur Al Haris: PLTA Kerinci Segera Beroperasi, Tunggu Peresmian dari Presiden
- Gubernur Al Haris: Pemprov dan Pemkab Bersinergi Benahi Sistem Pertanian Agar Hasil Meningkat
- Pertisun Perdana di Kerinci, Gubernur Al Haris Bawa Pejabat Turun Langsung ke Dusun Serap Aspirasi Warga
- Gubernur Al Haris: Pertisun Bertujuan Agar Kita Mengetahui Kondisi Masyarakat Yang Sebenarnya
- Hadapi Tantangan Ekonomi dan Industri XL Axiata Berhasil Lalui Kuartal Pertama 2025 dengan Pencapaian Kinerja Positif
Mantan Menteri BUMN Diperiksa Penyidik Polda Jambi

Keterangan Gambar : Mantan Menteri BUMN Diperiksa Penyidik Polda Jambi
Mediajambi.com- Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) Dahlan Iskan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit III Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Jambi.
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan diperiksa penyidik Subdit
III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi atas kasus korupsi di salah satu
perusahaan kelapa sawit milik Negara.
Mantan Menteri BUMN ini diperiksa penyidik Subdit III
Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi kurang lebih selama 4,5 jam.
Dirinya pun mengaku dicecar banyak pertanyaan saat dilakukan
pemeriksaan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi. "Kalau
pertanyaan banyak sekali. Yang jelas, saya diperiksa sebagai Menteri,"
kata Dahlan Iskan, Senin (2/10).
Saat disajikan barang bukti berupa pembayaran atas akusisi
lahan sawit yang dibeli oleh salah satu perusahaan kelapa sawit milik Negara
ini, dirinya pun merasa kaget. "Saya kaget, ada pembayaran sebelum
mekanisme jual beli selesai. Karena jual beli itu ada prosesnya, pembayaran itu
dilakukan diawal," ujarnya.
Dengan adanya barang bukti yang ditunjukkan oleh penyidik
Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, dirinya pun merasa dibohongi. "Kalau
merasa dibohongi, sebab transaksi terjadi sebelum persetujuan dari
kementerian," sebutnya.
Korupsi ini terjadi saat salah satu perusahaan kelapa
sawit milik Negara melakukan akuisisi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT
Mendahara Agrojaya Industri di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Akuisisi yang terjadi pada tahun 2012 itu disebut-sebut
merugikan negara hingga kurang lebih sebesar Rp 73 miliar.
Dia menjelaskan, salah satu perusahaan kelapa sawit milik
Negara diduga melakukan tindakan pidana korupsi pada proses akuisisi saham
kebun kelapa sawit PT Mendahara Agrojaya Industri, yang berada di Desa Lagan
Tengah, Desa Merbau, Desa Sungai Tawar, Kecamatan Geragai dan Kecamatan
Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade
Dirman mengatakan, pemanggilan Dahlan Iskan sebagai saksi terkait atas kasus
dugaan korupsi PT Mendahara Agrojaya Industri di Kabupaten Tanjab Timur tahun
2012 lalu oleh salah satu perusahaan kelapa sawit milik Negara. "Kita
panggil langsung yang bersangkutan untuk diambil keterangannya," ujarnya,
Senin (2/10).
Sebelumnya dalam pemeriksaan saksi atas kasus dugaan korupsi
ini, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi telah menetapkan 1 tersangka
yaitu Mantan Direktur salah satu perusahaan kelapa sawit milik Negara.
"Selain Dahlan Iskan, kita akan periksa saksi lagi dan
kemungkinan ada tersangka baru," kata dia.
Kasus korupsi yang melibatkan Dahlan Iskan yang saat ini
diperiksa sebagai saksi, karena sebelumnya Dahlan Iskan Mantan Menteri BUMN.
Sehingga penyidik perlu memanggil untuk dimintai keterangan terkait keuangan.
"Jadi terkait kasus korupsi akuisisi PT Mendahara
Agrojaya Industri di Kabupaten Tanjab Timur, proses akuisisi sebesar Rp 146
Miliar ini diduga kuat bermasalah sehingga Polda Jambi kemudian menetapkan 1
tersangka dan dalam kasus ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp 73
Miliar," ungkapnya.(*)