Mark Dana Porprov, Ketua, Sekretaris dan Bendahara KONI Sungai Penuh Ditetapkan Jadi Tersangka

By MS LEMPOW 28 Feb 2024, 16:25:16 WIB HUKRIM
Mark Dana Porprov, Ketua, Sekretaris dan Bendahara KONI Sungai Penuh Ditetapkan Jadi Tersangka

Keterangan Gambar : Mark Dana Porprov, Ketua, Sekretaris dan Bendahara KONI Sungai Penuh


Mediajambi.com - Ketua, Sekretaris dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sungai Penuh ditetapkan menjadi tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 4 miliar. Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Sungai Penuh.

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kajari Sungai Penuh, Antonius Despinola, kepada wartawan, Selasa (27/2/2024). "Kami menetapkan ketiga tersangka ini setelah adanya alat bukti yang mencukupi, dari pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti," ujarnya.

    Tiga tersangka antara lain Khairi (35) yang merupakan Ketua KONI Kota Sungai Penuh. Benni Zekmana (32) merupakan Sekretaris KONI Sungai Penuh, dan Triko Marfendri (36) Bendahara KONI Kota Sungai Penuh. Ketiganya saat ini sudah ditahan.

    "Untuk memudahkan pemeriksaan ketiga tersangka kami tahan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh selama 20 hari kedepan sejak tanggal 27 Februari 2024 sampai 17 Maret 2024," jelas Anton.

    Dalam perkara ini menurutnya, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi dan 4 orang ahli, yakni ahli pengadaan barang dan jasa, ahli digital forensik, dan ahli keuangan negara serta ahli pajak.

    Menurut Anton   pada tahun 2023, KONI Kota Sungai Penuh menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Sungai Penuh Sebesar Rp 4 Miliar. APBD Kota Sungai Penuh untuk Porprov Jambi 2023. Dana tersebut diperuntukan bagi biaya latihan juga kesejahteraan atlet.

    Namun dalam pelaksanaannya ketiga tersangka ini memark up biaya pengadaan seragam dan kaos kontingen untuk Porprov. Mereka juga  melakukan pemotongan uang untuk cabang olahraga (Cabor) dengan dalih pajak, tanpa dasar hukum yang jelas.

    "Oleh pelaku uang tersebut tidak disetorkan. Selain itu mereka juga  melakukan mark up biaya akomodasi kontingen Porprov," ucap Anton.

    Hal ini terbongkar setelah adanya perhitungan BPKP Provinsi Jambi. "Akibatnya  negara mengalami kerugian sebesar Rp 779.604.000," ungkap Anton.

    Hasil pemeriksaan ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (*)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :