- Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Merangin, Upaya Mendorong Perekonomian Daerah
- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
Mark Dana Porprov, Ketua, Sekretaris dan Bendahara KONI Sungai Penuh Ditetapkan Jadi Tersangka

Keterangan Gambar : Mark Dana Porprov, Ketua, Sekretaris dan Bendahara KONI Sungai Penuh
Mediajambi.com - Ketua, Sekretaris dan Bendahara Komite
Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sungai Penuh ditetapkan menjadi tersangka
Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran
2023 sebesar Rp 4 miliar. Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Sungai
Penuh.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kajari Sungai Penuh,
Antonius Despinola, kepada wartawan, Selasa (27/2/2024). "Kami menetapkan
ketiga tersangka ini setelah adanya alat bukti yang mencukupi, dari pemeriksaan
saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti," ujarnya.
Tiga tersangka antara lain Khairi (35) yang merupakan Ketua
KONI Kota Sungai Penuh. Benni Zekmana (32) merupakan Sekretaris KONI Sungai
Penuh, dan Triko Marfendri (36) Bendahara KONI Kota Sungai Penuh. Ketiganya
saat ini sudah ditahan.
"Untuk memudahkan pemeriksaan ketiga tersangka kami
tahan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh selama 20 hari kedepan sejak tanggal 27
Februari 2024 sampai 17 Maret 2024," jelas Anton.
Dalam perkara ini menurutnya, pihaknya melakukan pemeriksaan
terhadap 40 orang saksi dan 4 orang ahli, yakni ahli pengadaan barang dan jasa,
ahli digital forensik, dan ahli keuangan negara serta ahli pajak.
Menurut Anton pada
tahun 2023, KONI Kota Sungai Penuh menerima dana hibah dari Pemerintah Kota
Sungai Penuh Sebesar Rp 4 Miliar. APBD Kota Sungai Penuh untuk Porprov Jambi
2023. Dana tersebut diperuntukan bagi biaya latihan juga kesejahteraan atlet.
Namun dalam pelaksanaannya ketiga tersangka ini memark up
biaya pengadaan seragam dan kaos kontingen untuk Porprov. Mereka juga melakukan pemotongan uang untuk cabang
olahraga (Cabor) dengan dalih pajak, tanpa dasar hukum yang jelas.
"Oleh pelaku uang tersebut tidak disetorkan. Selain itu
mereka juga melakukan mark up biaya
akomodasi kontingen Porprov," ucap Anton.
Hal ini terbongkar setelah adanya perhitungan BPKP Provinsi
Jambi. "Akibatnya negara mengalami
kerugian sebesar Rp 779.604.000," ungkap Anton.
Hasil pemeriksaan ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2
dan atau Pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun
2001 tentang tindak pidana korupsi. (*)