- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
Nekad Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Petani di Batanghari Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Nekad Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Petani di Batanghari Ditangkap Polisi
Mediajambi.com- Seorang Petani berinisial AD (47) warga
Sungai Ruan Ulu, RT09, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi nekat menjadi pengedar narkotika jenis
sabu.
Pengedar sabu ini ditangkap oleh Subdit Direktorat Reserse
Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi di
Sungai Ruan Ulu, RT09, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Sabtu 20
April 2024 lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Kaur Pensat Bidhumas Polda Jambi Kompol Erwandi mengatakan,
awalnya Jumat (19/4/2024) tim mendapatkan informasi adanya rumah di Sungai Ruan
Ulu yang dicurigai sering dijadikan tempat sebagai transaksi Narkotika.
Setelah mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal Subdit 2
melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Kemudian, tim pun berhasil mendapatkan informasi itu secara
akurat dan tim Opsnal Subdit II
Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan satu orang berinisial AD di rumah
dan dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan di rumah AD, tim mendapati 5 paket
plastik klip bening ukuran sedang berisikan serbuk kristal yang diduga
Narkotika jenis sabu di kantong depan sebelah kanan yang digunakan oleh pelaku.
“Ya, selain itu ada 2
paket plastik klip bening ukuran kecil berisikan serbuk kristal yang diduga
narkotika jenis sabu,” ungkapnya, Kamis (2/5) kemarin.
Selain itu, tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi juga mendapati 1 paket plastik klip
bening ukuran kecil berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu.
Kemudian, 1 kotak warna hitam, 1 kotak rokok, 1 Handphone
milik pelaku yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk menjual sabu yang
diakui miliknya.
“Saat ini pelaku
beserta barang bukti Narkotika jenis sabu seberat bruto 19,44 gram sudah berada
di Polda Jambi guna pemeriksaan lebih
lanjut,” ungkapnya. (*)