- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
- Walikota Maulana Hadiri HUT Kota Palembang, Bawa Misi Komwil II APEKSI Bangun Jaringan Antar-Kota
- Pastikan Kesiapan Sekolah Rakyat, Wawako Bersama Wakil KSP dan Gubernur Cek Lapangan
- Siapkan Anggaran Rp7 Miliar, Pemkot Jambi Lanjut Bangun Pedestrian Kolonel Abunjani
Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 19-25 Februari 2025, Jumlah Segini

Keterangan Gambar : Menteri Keuangan Republik Indonesia
Medaiajambi.com - Menteri Keuangan Republik Indonesia telah
menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk,
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea
Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 19 Februari 2025 hingga 25 Februari
2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
7/KM.10/KF.4/2025.
1. Rp 16.349,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
2. Rp 10.306,61 untuk dolar Australia (AUD)
3. Rp 11.467,37 untuk dolar Kanada (CAD)
4. Rp 2.279,58 untuk kroner Denmark (DKK)
5. Rp 2.099,06 untuk dolar Hongkong (HKD)
6. Rp 3.672,96 untuk ringgit Malaysia (MYR)
7. Rp 9.266,17 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
8. Rp 1.461,04 untuk kroner Norwegia (NOK)
9. Rp 20.407,23 untuk poundsterling Inggris (GBP)
10. Rp 12.118,84 untuk dolar Singapura (SGD)
11. Rp 1.511,05 untuk kroner Swedia (SEK)
12. Rp 18.001,32 untuk franc Swiss (CHF)
13. Rp 10.699,20 untuk yen Jepang (JPY) per 100
14. Rp 7,76 untuk kyat Myanmar (MMK)
15. Rp 187,95 untuk rupee India (INR)
16. Rp 52.927,81 untuk dinar Kuwait (KWD)
17. Rp 58,55 untuk rupee Pakistan (PKR)
18. Rp 281,50 untuk peso Filipina (PHP)
19. Rp 4.359,30 untuk riyal Arab Saudi (SAR)
20. Rp 55,19 untuk rupee Sri Lanka (LKR)
21. Rp 483,43 untuk baht Thailand (THB)
22. Rp 12.112,63 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
23. Rp 17.005,37 untuk euro (EUR)
24. Rp 2.242,08 untuk renminbi Tiongkok (CNY)
25. Rp 11,28 untuk won Korea (KRW)
Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea
masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar
internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam
perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan
atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2025
dan akan berakhir pada tanggal 25 Februari 2025.(***) https://kanwilaceh.beacukai.go.id/