- Bupati H Anwar Sadat Menerima Audiensi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi
- Bupati Tanjab Barat Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025
- Pemkab Tanjab Barat Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025
- OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
- Perkuat Sinergi, Ketua SMSI Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM
- Peringati May Day 2025, Pemkab Tanjab Barat Komitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja
- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
OJK Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif 2024

Keterangan Gambar : OJK Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif 2024
Mediajambi.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali
memperoleh predikat sebagai Badan Publik dengan kategori Informatif level
nasional kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian pada
2024.
Sertifikat penganugerahan sebagai Badan Publik Informatif
level nasional ini disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang
Penelitian dan Dokumentasi Rospita Vici Paulyn di Jakarta, Selasa.
Predikat Badan Publik Informatif merupakan predikat
tertinggi bagi badan publik dalam hal keterbukaan informasi publik. Urutan
predikat keterbukaan informasi publik dari yang tertinggi hingga paling rendah
adalah: Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan
Tidak Informatif. Pada tahun 2024 ini, OJK termasuk dalam kelompok 10 terbaik
untuk kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LN-LPNK),
dengan demikian OJK telah meraih predikat Informatif dalam 2 tahun
berturut-turut.
Predikat informatif level nasional ini merupakan perwujudan
komitmen OJK dalam mengedepankan keterbukaan informasi kepada publik dari segi
pemberian informasi dan pengaduan masyarakat di seluruh jajaran OJK baik di
pusat maupun di daerah.
Predikat sebagai badan publik informatif level nasional ini
diperoleh OJK setelah mengikuti sejumlah tahapan penilaian yang dilakukan oleh
Komisi Informasi Pusat yakni pengisian self assessment questionnaire (SAQ) atas
enam aspek yakni mengumumkan informasi publik, menyediakan dokumen informasi
publik, pengembangan website, barang dan jasa, dan kelembagaan serta presentasi
uji publik. Kegiatan tahapan penilaian
ini sendiri berlangsung sejak awal September 2024 sampai dengan akhir November
2024.
Pada tahun 2024 ini terdapat 162 badan publik yang
memperoleh predikat informatif dari LN-LPNK, Kementerian, Lembaga Non
Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi
Negeri dan Partai Politik.
Terkait dengan keterbukaan informasi publik, sejak 2017 OJK
telah menyiapkan segala infrastruktur yang mendukung ke arah tersebut dengan
menyusun ketentuan terkait pengelolaan informasi rahasia dan membentuk struktur
organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OJK. Pada tahun
2020 OJK mulai mengembangkan minisite e-PPID dan mulai mengimplementasikan
minisite tersebut pada tahun 2021 hingga saat ini.
Tahun ini OJK sudah mengembangkan PPID OJK Mobile Apps, sebuah
aplikasi yang berfungsi sebagai sarana OJK dalam memberikan informasi publik
kepada masyarakat sekaligus sebagai kanal bagi masyarakat yang bermaksud untuk
menyampaikan permohonan informasi publik dan keberatan informasi publik kepada
OJK. Aplikasi ini merupakan perwujudan minisite PPID OJK dalam format perangkat
mobile yang mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi publik Otoritas
Jasa Keuangan.
Komitmen OJK dalam mendukung keterbukaan infromasi publik
terus dilakukan dengan melakukan sejumlah perbaikan baik dari sisi SDM,
perbaikan sarana dan prasarana serta diseminasi informasi.
Pada 2024, dari sisi sarana dan prasarana, OJK menyediakan
Ruang Layanan Informasi Publik yang disediakan bagi publik yang ingin
mengajukan permohonan informasi publik maupun keberatan informasi publik.
Seluruh Ruang Layanan Informasi Publik di seluruh kantor OJK baik pusat maupun
daerah, telah di standardisasi dengan seluruh kebutuhan informasi yang
dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan informasi publik seperti formulir
permohonan/keberatan informasi publik, berbagai banner/signage/flyer/majalah
edukasi keuangan bagi pengunjung, dan untuk memastikan bahwa penyandang
disabilitas mendapatkan hak informasi publik yang setara, OJK menyediakan
fasilitas kursi roda, formulir dengan huruf braille yang dikhususkan bagi
penyadang disabilitas tuna netra dan beberapa sarana prasarana pendukung
lainnya.
Selain itu pada awal Desember lalu, OJK telah meluncurkan
wajah baru website OJK (www.ojk.go.id). Website OJK terbaru telah dilengkapi
dengan fitur khusus untuk mempermudah penyandang disabilitas mendapatkan
informasi terkini terkait industri jasa keuangan. Website OJK juga telah
menyediakan informasi mengenai aktivitas OJK di daerah serta terkoneksi dengan
media sosial OJK dan beberapa minisite OJK lain, seperti Kontak 157, Sistem
Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Whistleblowing System, Indonesia Anti-Scam
Centre (IASC) dan masih banyak lagi.
Sebagai bagian dari perbaikan layanan informasi, dalam laman
minisite e-ppid OJK juga disediakan pedoman permohonan informasi berbasis
audio-visual yang memudahkan bagi penyandang disabilitas tuna rungu untuk
melakukan permohonan informasi kepada OJK.
Peningkatan kapasitas dari sisi SDM juga terus dilakukan
dengan melakukan pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis bagi seluruh
manajer informasi OJK di seluruh satuan kerja OJK, baik di kantor pusat dan
kantor OJK di daerah.
Dalam hal diseminasi informasi, sebagai bagian dari komitmen
OJK dalam mendukung keterbukaan informasi bagi masyarakat dan konsumen, OJK
melakukan kegiatan konferensi pers bulanan yang dihadiri oleh seluruh anggota
Dewan Komisioner OJK.
Dalam berbagai kegiatan yang dilakukan untuk mendukung
keterbukaan informasi publik ini, OJK juga senantiasa menyertakan juru bahasa
isyarat sebagai upaya untuk mewujudkan kesetaraan akses informasi bagi
penyandang disabilitas.(***)