- Ny Hesti Haris Buka Kejuaraan Taekwondo Kartini Cup 2025. Kolaborasi Perwosi dan Taekwondo Jambi
- Makeup Dimanapun Praktis dan Lebih Stylish! Aeris Beaute Hadirkan Dua Warna Baru untuk The Signature 4-in-1 Brush
- Pemkot Jambi Serahkan SK kepada 1.909 PPPK, 1 Mundur dan 8 Tak Hadir
- Pertamina Gandeng BPOM Wujudkan UMKM Berdaya Saing di Program Basamo Elok Jambi
- Dibawah Guyuran Hujan Ribuan Peserta Khidmat Ikuti Upacara Hardiknas di Balaikota Jambi
- Kolaborasi Perwosi dan Taekwondo Jambi Hadirkan Kejuaraan Kartini Cup 2025
- Bupati H Anwar Sadat Menerima Audiensi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi
- Bupati Tanjab Barat Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025
- Pemkab Tanjab Barat Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025
- OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
OJK Kenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Kepada Asuransi Jiwasraya Dan Berdikari Insurance

Keterangan Gambar : OJK Kenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Kepada Asuransi Jiwasraya Dan Berdikari Insurance
Mediajambi.com Jakarta-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan
Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari
Insurance (PT BIC) yang dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang
Perasuransian.
Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses
pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku
dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat. PT
AJS dan PT BIC tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo
sesuai ketentuan perundangan.
Setelah dikenakannya sanksi ini, maka PT AJS dan PT BIC
dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini
usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 11 September 2024 sampai dengan
perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh
kegiatan usaha ini.
Selanjutnya, OJK meminta PT AJS dan PT BIC untuk tetap
membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan
konsumen/ pemegang polis.(*)