- Bupati H Anwar Sadat Menerima Audiensi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi
- Bupati Tanjab Barat Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025
- Pemkab Tanjab Barat Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025
- OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
- Perkuat Sinergi, Ketua SMSI Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM
- Peringati May Day 2025, Pemkab Tanjab Barat Komitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja
- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
OJK Luncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan Untuk Disabilitas Berdaya(Setara) Wujudkan Akses Keuangan Setara Bagi Penyandang Disabilitas

Keterangan Gambar : OJK Luncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan Untuk Disabilitas Berdaya(Setara) Wujudkan Akses Keuangan Setara Bagi Penyandang Disabilitas
Mediajambi.com Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Setara)
sebagai upaya terus mendorong peningkatan inklusi keuangan masyarakat khususnya
pagi penyandang disabilitas.
Peluncuran Setara dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas
Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK
Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Jumat. Setara merupakan penyempurnaan dari
Petunjuk Teknis Operasional (PTO) yang diterbitkan oleh OJK pada 2018.
Dalam sambutannya, Friderica menyampaikan bahwa Pedoman
Setara dapat menjadi pedoman bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dalam
menerapkan amanat POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan
Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan untuk memastikan akses yang setara bagi
calon konsumen/konsumen penyandang disabilitas.
“Hari ini OJK menunjukkan dukungan terhadap saudara-saudara
penyandang disabilitas untuk memperoleh akses yang setara dengan masyarakat
pada umumnya semua, untuk memperoleh akses keuangan yang merata,” kata
Friderica.
Menurutnya, penerbitan Setara ini telah sejalan dengan Pasal
9 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menegaskan bahwa
Penyandang Disabilitas memiliki hak untuk memperoleh akses terhadap pelayanan perbankan
dan non-perbankan.
Hal ini juga merupakan bentuk implementasi dari Asta Cita
Pemerintah Indonesia No. 4 yang memuat agenda pemerintah dalam “Memperkuat
pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan,
prestasi olahraga, keSetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda,
dan penyandang disabilitas”.
Pedoman Setara bertujuan untuk menyediakan kerangka dan
panduan bagi PUSK untuk menerapkan inklusi disabilitas secara strategis dan
praktis untuk mewujudkan akses keuangan yang setara, termasuk bagi penyandang
disabilitas.
Data Susenas menunjukkan, pada 2023 hanya sebesar 24,3
persen penyandang disabilitas usia 15 tahun ke atas yang memiliki rekening
bank, dibandingkan 47 persen pada kelompok nondisabilitas di kelompok usia yang
sama.
Penyandang disabilitas juga masih memiliki akses yang
terbatas terhadap kredit dan pembiayaan dari lembaga keuangan formal, hanya 14
persen dari rumah tangga dengan penyandang disabilitas yang memiliki akses ke
kredit, lebih rendah dibandingkan 20 persen pada rumah tangga non-disabilitas.
Dalam peluncuran Pedoman Setara kali ini, turut hadir pula
Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KMD) Jonna Damanik yang mengatakan
bahwa akses ke jasa keuangan itu sebuah kemewahan bagi penyandang disabilitas.
“Tantangannya berat, karena provider jasa keuangan masih
melihat penyandang disabilitas bukan sebagai potensi market. Tapi kami
berbahagia bahkan beberapa waktu yang lalu, provider jasa keuangan dalam hal
ini, bahkan di sektor asuransi sudah mulai melirik penyandang disabilitas
sebagai potensi market,” kata Jonna.
Ruang Lingkup Setara
Dokumen Pedoman Setara terdiri dari beberapa bagian yang
dirancang untuk digunakan sesuai tahap penerapan inklusi disabilitas:
Gambaran Umum
Bagian ini memberikan gambaran manfaat dan urgensi layanan
keuangan yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Selain itu, bagian ini juga
mencakup data terkini, tantangan, praktik baik yang ada, serta potensi
pengembangan ekonomi dari peningkatan inklusi keuangan dan penyediaan layanan
keuangan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
Kerangka
Penerapan
Bagian ini menyajikan kerangka penerapan inklusi disabilitas
dalam layanan keuangan secara bertahap dan progresif, dimulai dari membangun
komitmen, perencanaan, dan penerapan yang memastikan aksesibilitas dan
akomodasi yang layak kepada penyandang disabilitas.
Panduan Praktis
(Toolkit)
Bagian ini memuat panduan praktis yang terdiri dari
langkah-langkah dan panduan fitur aksesibilitas untuk memastikan tersedianya
layanan keuangan yang inklusif bagi calon konsumen/konsumen dengan disabilitas,
diantaranya mencakup penerapan Desain Universal, menghilangkan hambatan
aksesibilitas, dan menyediakan akomodasi yang layak. Bagian ini juga
menyertakan referensi standar nasional dan internasional serta kontak
organisasi disabilitas untuk membangun partisipasi. Panduan praktis ini dapat
menjadi referensi langsung dan cepat bagi PUSK untuk penerapan di
lapangan.
Penilaian Mandiri
Bagian ini membantu PUSK melakukan penilaian secara mandiri
terhadap penerapan inklusi disabilitas yang ada saat ini secara praktis dan
strategis, dengan indikator yang relevan bagi semua sektor jasa keuangan.
Momentum peluncuran Pedoman Setara diharapkan menjadi pemacu
untuk mencapai target GENCARKAN pada 2025 untuk dapat mengakselerasi penggunaan
produk keuangan oleh 30 persen kelompok penyandang disabilitas sehingga dapat
tercapai indeks inklusi keuangan nasional 98 persen pada perayaan Indonesia
Emas 2045.(*)