- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
- Danrem 042/Gapu Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PPAD Provinsi Jambi Masa Bakti 2025 –2029
- Diskominfo Kota Jambi Perkuat Transformasi Digital Lewat Forum KomDigi APEKSI 2025
- Diam-Diam Eks Lokalisasi Payo Sigadung Masih Beroperasi, 17 PSK Terjaring Razia Pekat saat Nunggu Tamu
- Walikota Jambi Hadiri Munas APEKSI VII di Surabaya, Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Kota Photo Author
- Tujuh Belas Orang Perempuan Diamankan Saat Ops Pekat 2025 di Payo Sigadung (Pucuk)
- Kapolda Jambi Bersama Ketua Bhayangkari Melakukan Kunker Ke Polres Tanjabbarat
OJK Memerintahkan Bank Untuk Memblokir Rekening Yang Terlibat Dalam Kegiatan Judi Online

Keterangan Gambar : OJK Memerintahkan Bank Untuk Memblokir Rekening Yang Terlibat Dalam Kegiatan Judi Online
Mediajambi.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa
menjaga integritas sistem keuangan dan memerintahkan perbankan untuk memblokir
sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.
Dalam rangka menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan
agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu
mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat, OJK menyelenggarakan
sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan
kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk melalui kerja sama antar-lembaga.
"Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga
seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana
ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran
Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung
jawab semua pihak terkait," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK
Dian Ediana Rae.
Sebelumnya OJK telah menerima surat dari Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah
rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online. Menurutnya, OJK terus
berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan
pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam
Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU
P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan
Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada
tanggal 14 Juni 2023 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun
2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan
Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di
Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT) yang merupakan bukti komitmen OJK dalam
menjaga integritas sektor jasa keuangan. POJK ini merupakan penyempurnaan dari
POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK
Nomor 23/POJK.01/2019.
Selain itu, guna penguatan penerapan tata kelola pada sisi
industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, mengingat tata kelola merupakan hal yang
sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat
berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika,
prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.
Selanjutnya Dian juga menegaskan bahwa kerjasama OJK dengan
pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi
permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan pinjol ilegal,
melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan
penggunaan yang melawan hukum, dan memerintahkan untuk melakukan
pemblokiran.(*)