- Gentala Arasi 2025: Dorong Akselerasi Ekonomi Keuangan Digital Jambi yang Berkelanjutan
- Walikota Jambi Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Seberang Kota Jambi
- Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
- Terlibat Judi Online 90 Keluarga di Kota Jambi Dicoret dari Daftar Bansos
- Walikota Maulana Apresiasi Peningkatan Kualitas Terminal A - Alam Barajo
- Maulana Dorong Masyarakat Manfaatkan IPAL Komunal Untuk Hindari Pencemaran Air Tanah
- Maulana Tekankan, Ciptakan Kebersihan Bukan Sekadar Penilaian Namun Berkelanjutan Untuk Kota Bersih dan Nyaman
- Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB
- Hadiri Pelantikan KPPI 2024-2029, Sekda Sudirman Dorong Politik Inklusif
- Batanghari dan Samudra: Reorientasi Kebijakan Maritim Nasional
OJK Panggil AdaKami Klarifikasi Informasi Di Sosmed

Keterangan Gambar : OJK Panggil AdaKami Klarifikasi Informasi Di Sosmed
Mediajambi.com- Menyikapi maraknya pemberitaan adanya dugaan
korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan
oleh salah satu platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu PT
Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami, OJK telah memanggil penyelenggara
P2P tersebut pada Rabu (20/9) dan Kamis (21/9).
Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan
konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya
dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya
pinjaman.
Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami
telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang
marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang
beredar.
AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa
pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang
menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun
belum menemukan bukti lengkap.
Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu
tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan
telah diinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.
Atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, maka OJK mengambil
tindakan sebagai berikut:
Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar
AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran
berita adanya korban bunuh diri yang viral. OJK juga memerintahkan kepada
AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi
mengenai korban bunuh diri. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan
tersebut kepada OJK.
OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi
lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke
OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157.
OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di
AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending
selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan
lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. OJK telah memerintahkan AFPI
untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan
seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga
secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik
sesuai dengan peraturan OJK.
OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih
lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada
platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya
pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.
OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami
tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk
melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.
OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan
menemukan adanya pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen. OJK meminta semua
lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi
peraturan terkait perlindungan konsumen.
OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan
layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan
membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian
biaya yang dikenakan. Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan
pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, whatsapp
081 157 157 157.(*)