- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
- Walikota Maulana Hadiri HUT Kota Palembang, Bawa Misi Komwil II APEKSI Bangun Jaringan Antar-Kota
OJK Selesaikan 101 Perkara Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

Keterangan Gambar : OJK Selesaikan 101 Perkara Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan/f-ist
Mediajambi.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki
kewenangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai OJK,
sampai Juni 2023 telah menyelesaikan 101 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa
keuangan yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Perkara yang diselesaikan
tersebut terdiri dari 79 Perkara Tindak Pidana Perbankan, 17 Perkara Tindak
Pidana IKNB, dan 5 Perkara Tindak Pidana Pasar Modal.
Demikian disampaikan Kepala Departemen Penyidikan Sektor
Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing dalam acara sosialisasi pencegahan tindak
pidana sektor jasa keuangan di Medan, Kamis.
- Ferel Rizki Herlambang dan Geulis Harmonis Bandung, Generasi Z Gelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI0
- Komnas Perlindungan Anak Tegaskan SFA Tidak Bersalah0
- Dapatkan Uang Tunai Total 500 Juta Rupiah Melalui Merry Riana Entrepreneur of The Year Award!0
- Kejagung Tahan Menkominfo Jhonny G Plate Tersangka Korupsi Pengadaan BTS0
- THR ASN 2023 Cair Mulai 4 April, Segini Besarannya 0
Sosialisasi pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan
kepada pelaku usaha jasa keuangan dan asosiasi jasa keuangan dilaksanakan
dengan tujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman terhadap upaya
pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan oleh OJK.
Tongam menjelaskan, untuk semakin memperkuat kewenangan
penyidikan dan guna membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, saat ini
OJK memiliki 10 Penyidik Polri dan 5 PPNS yang ditugaskan di OJK serta 5
penugasan Jaksa sebagai analis perkara.
Sebelumnya sosialisasi tindak pidana di sektor jasa keuangan
digelar bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara
pada 14 Juni 2023, dan bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi
Sumatera Barat pada 20 Maret 2023.
Tongam menambahkan, pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah
memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri pada 24
November 2022 lalu atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama
2022. OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga.
Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum
tersebut, OJK optimis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam
mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan
ekonomi nasional pasca pandemi. (*/)