- Gentala Arasi 2025: Dorong Akselerasi Ekonomi Keuangan Digital Jambi yang Berkelanjutan
- Walikota Jambi Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Seberang Kota Jambi
- Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
- Terlibat Judi Online 90 Keluarga di Kota Jambi Dicoret dari Daftar Bansos
- Walikota Maulana Apresiasi Peningkatan Kualitas Terminal A - Alam Barajo
- Maulana Dorong Masyarakat Manfaatkan IPAL Komunal Untuk Hindari Pencemaran Air Tanah
- Maulana Tekankan, Ciptakan Kebersihan Bukan Sekadar Penilaian Namun Berkelanjutan Untuk Kota Bersih dan Nyaman
- Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB
- Hadiri Pelantikan KPPI 2024-2029, Sekda Sudirman Dorong Politik Inklusif
- Batanghari dan Samudra: Reorientasi Kebijakan Maritim Nasional
OJK Selesaikan 101 Perkara Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

Keterangan Gambar : OJK Selesaikan 101 Perkara Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan/f-ist
Mediajambi.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki
kewenangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai OJK,
sampai Juni 2023 telah menyelesaikan 101 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa
keuangan yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Perkara yang diselesaikan
tersebut terdiri dari 79 Perkara Tindak Pidana Perbankan, 17 Perkara Tindak
Pidana IKNB, dan 5 Perkara Tindak Pidana Pasar Modal.
Demikian disampaikan Kepala Departemen Penyidikan Sektor
Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing dalam acara sosialisasi pencegahan tindak
pidana sektor jasa keuangan di Medan, Kamis.
- Ferel Rizki Herlambang dan Geulis Harmonis Bandung, Generasi Z Gelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI0
- Komnas Perlindungan Anak Tegaskan SFA Tidak Bersalah0
- Dapatkan Uang Tunai Total 500 Juta Rupiah Melalui Merry Riana Entrepreneur of The Year Award!0
- Kejagung Tahan Menkominfo Jhonny G Plate Tersangka Korupsi Pengadaan BTS0
- THR ASN 2023 Cair Mulai 4 April, Segini Besarannya 0
Sosialisasi pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan
kepada pelaku usaha jasa keuangan dan asosiasi jasa keuangan dilaksanakan
dengan tujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman terhadap upaya
pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan oleh OJK.
Tongam menjelaskan, untuk semakin memperkuat kewenangan
penyidikan dan guna membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, saat ini
OJK memiliki 10 Penyidik Polri dan 5 PPNS yang ditugaskan di OJK serta 5
penugasan Jaksa sebagai analis perkara.
Sebelumnya sosialisasi tindak pidana di sektor jasa keuangan
digelar bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara
pada 14 Juni 2023, dan bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi
Sumatera Barat pada 20 Maret 2023.
Tongam menambahkan, pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah
memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri pada 24
November 2022 lalu atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama
2022. OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga.
Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum
tersebut, OJK optimis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam
mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan
ekonomi nasional pasca pandemi. (*/)