- Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Merangin, Upaya Mendorong Perekonomian Daerah
- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Rahasia Bank

Keterangan Gambar : OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Rahasia Bank
Mediajambi.com - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank (POJK
44/2024) dalam rangka menindaklanjuti amanat dalam Pasal 40A ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 41A ayat (2)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk mengatur lebih lanjut mengenai Rahasia
Bank dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
POJK ini juga diterbitkan untuk memperbarui ketentuan
terkait dengan Rahasia Bank sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank
Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah
atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank yang diterbitkan lebih dari dua dekade
yang lalu.
Penerbitan POJK 44/2024 diharapkan dapat menjadi pedoman
bagi seluruh stakeholders, baik pihak yang meminta Rahasia Bank, yang antara
lain adalah aparat penegak hukum, maupun industri perbankan yang akan
memberikan Rahasia Bank kepada pihak yang meminta dan memenuhi persyaratan
pembukaan Rahasia Bank.
POJK Rahasia Bank mengatur antara lain:
1. Penyesuaian definisi Rahasia Bank agar selaras
dengan UU P2SK, sebelumnya menggunakan terminologi “segala sesuatu” yang
disesuaikan dengan terminologi “informasi”. Selain itu terdapat terminologi
baru yaitu “Nasabah Investor dan Investasinya” yang belum tercakup pada
definisi Rahasia Bank dalam PBI Rahasia Bank;
2. Hal-hal yang dapat dikecualikan dari Rahasia
Bank agar selaras dengan UU P2SK, antara lain untuk:
a. memenuhi
bantuan timbal balik dalam masalah pidana;
b. kepentingan
instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan
kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam Undang-Undang;
c. pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas
antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal; dan
d. kepentingan
pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran
oleh Bank Indonesia serta untuk kepentingan pelaksanaan tugas di bidang
penjaminan Simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
3. Kewajiban
bank dan atau pihak terafiliasi untuk merahasiakan informasi mengenai Nasabah
Penyimpan dan Simpanannya dan atau Nasabah Investor dan investasinya, kewajiban
bank dalam memiliki prosedur internal mengenai pembukaan Rahasia Bank, serta
pendokumentasian yang perlu dilakukan bank atas seluruh permintaan dan
pemberian pembukaan informasi Rahasia Bank;
4. Mekanisme pembukaan Rahasia Bank yang melalui
OJK maupun yang diajukan langsung kepada Bank yang dalam PBI Rahasia Bank belum
terdapat mekanisme pembukaan Rahasia Bank yang diajukan langsung kepada Bank
yang diantaranya, diatur batasan tujuan serta mekanisme umum terkait dengan
pelaksanaan tukar menukar informasi antar-bank;
5. Pencabutan
PBI Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah
atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 27
Desember 2024.
OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap
implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan
memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak.
Informasi mengenai POJK, FAQ, materi sosialisasi, serta
abstrak ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKEPO. Untuk mendapatkan
gambaran mengenai ketentuan secara utuh, SIKEPO dapat diakses melalui browser
dengan alamat sikepo.ojk.go.id atau melalui mobile application yang dapat
diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store – Apple. **