- OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
- Perkuat Sinergi, Ketua SMSI Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM
- Peringati May Day 2025, Pemkab Tanjab Barat Komitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja
- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

Keterangan Gambar : OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Mediajambi.com (Jakarta, 24 Desember 2024) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan
kesiapannya dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital
dan menyambut peralihan pengawasan Aset Kripto melalui penerbitan Peraturan OJK
Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital
Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).
POJK 27/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (UU P2SK). Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi
penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan
digital termasuk aset kripto.
Dalam menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset
kripto dari Bappebti, OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi. Fase
pertama adalah soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan.
Kemudian, fase kedua adalah fase penguatan dan fase ketiga yang merupakan fase
pengembangan.
Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman
pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan
Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best
practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan.
POJK 27/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa
Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital melakukan perdagangan Aset
Keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, serta memastikan
penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem
informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan
pelindungan konsumen. POJK ini juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh
status izin bagi Penyelenggara Aset Keuangan Digital serta penyampaian
pelaporan berkala dan insidental.
OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen Aset Keuangan Digital
termasuk Aset Kripto untuk memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset
keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan
digital. Selain itu, dibutuhkan juga peran aktif Penyelenggara Perdagangan Aset
Keuangan Digital dalam meningkatkan literasi konsumen.
OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan
penguatan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital dengan tetap
menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti
nyata melalui penerbitan POJK 27/2024 ini.(***)