- OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
- Perkuat Sinergi, Ketua SMSI Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM
- Peringati May Day 2025, Pemkab Tanjab Barat Komitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja
- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
OJK Terbitkan Ketentuan Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbo Melalui Bursa Karbon

Keterangan Gambar : OJK Terbitkan Ketentuan Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbo Melalui Bursa Karbon/f-yen
Mediajambi.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan
peraturan teknis atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023
tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023) dengan Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).
Penerbitan SEOJK 12/2023 dilaksanakan untuk menindaklanjuti
ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon,
operasional dan pengendalian internal Penyelenggara Bursa Karbon, serta
ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Penyelenggara Bursa
Karbon dalam POJK 14/2023.
Adapun pokok peraturan dalam SEOJK 12/2023 adalah sebagai
berikut:
Lingkup Unit Karbon yang diperdagangkan di Penyelenggara
Bursa Karbon, mengatur jenis Unit Karbon yang dapat diperdagangkan di Bursa
Karbon.
Permodalan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan
permodalan dan rincian dokumen bukti permodalan Penyelenggara Bursa Karbon.
Persyaratan Pemegang Saham Penyelenggara Bursa Karbon,
mengatur persyaratan integritas dan kelayakan keuangan calon Pemegang Saham.
Persyaratan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris
Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan integritas, kompetensi, dan
reputasi keuangan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris.
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pemegang Saham, Anggota
Direksi, dan Anggota Dewan Komisaris, mengatur kewenangan OJK untuk melakukan
penilaian kemampuan dan kepatutan calon Pemegang Saham, calon Anggota Direksi,
dan calon Anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon.
Operasional dan Pengendalian Internal, mengatur kewajiban
Penyelenggara Bursa Karbon untuk menyediakan sistem dan/atau sarana dalam
rangka mendukung perdagangan dan pengawasan perdagangan Unit Karbon serta
pengendalian internal Penyelenggara Bursa Karbon.
Tata Cara Permohonan Perizinan Penyelenggara Bursa Karbon,
mengatur mekanisme dan persyaratan dokumen permohonan izin usaha Penyelenggara
Bursa Karbon
Peraturan dan Anggaran Dasar Penyelenggara Bursa Karbon,
mengatur persyaratan dan mekanisme pengajuan serta persetujuan permohonan
persetujuan peraturan dan anggaran dasar Penyelenggara Bursa Karbon dan setiap
perubahannya
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Penyelenggara Bursa
Karbon, mengatur realisasi, perubahan, dan penyampaian rencana kerja dan
anggaran tahunan Penyelenggara Bursa Karbon.
Laporan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur jenis laporan
dan waktu penyampaian laporan.
Dengan tersedianya dasar hukum persyaratan dan tata cara perizinan
Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon diharapkan dapat menjadi landasan hukum
serta pedoman bagi setiap pihak yang akan mengajukan permohonan izin usaha
sebagai Penyelenggara Bursa Karbon kepada Otoritas Jasa Keuangan, baik pedoman
terkait dokumentasi persyaratan perizinan usaha, tata cara permohonan izin
usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon, termasuk operasional kegiatan usaha
Penyelenggara Bursa Karbon.(*)